Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
Jamkrindo berkolaborasi dengan PAUD Inspirasi Indonesia dan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan edukasi anti perundungan dan kekerasan seksual kepada 5.300 pelajar SD di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Sekretaris Perusahaan Jamkrindo Dody Novarianto mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk menghindari tindakan perundungan dan kekerasan seksual kepada anak-anak. Kegiatan tersebut, menurut Dody, dilaksanakan di 21 sekolah, salah satunya dilaksanakan di SDN Marunda 05 Jakarta Utara.
“Kegiatan edukasi yang dilakukan di SDN Marunda 05 Jakarta Utara hari ini (Selasa,16/5) merupakan kegiatan berkelanjutan yang akan terus kami lakukan sebagai bagian rangkaian HUT PT Jamkrindo ke 53 yang akan jatuh pada 1 Juli nanti. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian kami terhadap sektor pendidikan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) khususnya pada pilar pendidikan bermutu, kesetaraan gender dan mengurangi ketimpangan,” ungkap Dody dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis (18/5)
Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak Lia Latifah mengatakan banyaknya kasus perundungan yang terjadi di satuan pendidikan, bukan hanya terjadi sesama siswa, namun dapat terjadi di lingkup pendidik dan tenaga kependidikan. Hadirnya media sosial dan internet juga dapat menjadi ruang baru tumbuhnya cyber bullying atau perundungan di ranah digital.
“Beberapa penyebab terjadinya tindak kekerasan dan perundungan di sekolah antara lain karena kurangnya sarana dan sumber daya dalam pengawasan kegiatan peserta didik; lingkungan pertemanan yang negatif; budaya perundungan turun temurun; kebijakan atau regulasi sekolah yang belum jelas tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan; faktor Individu seperti balas dendam, karakter reaktif, agresif, ingin berkuasa, dan lainnya,” ujar Aris.
Menurut Lia, pencegahan perundungan dan kekerasan harus dilakukan dengan kesediaan, komitmen, konsistensi, kerjasama dan keterbukaan semua pihak. Komnas PA memberikan apresiasi kepada PT Jamkrindo yang telah menaruh perhatian dan kepedulian terhadap pencegahan perlindungan dan kekerasan seksual kepada para pelajar.
“Perlu upaya yang holistik dan integratif dalam pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual. Upaya untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, bukan hanya tanggung jawab guru semata sebagai pendidik, namun seluruh sektor seperti orang tua sebagai pendidik utama, pemerintah, dunia usaha, lembaga masyarakat, media, dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya. (RO/E-1)
SALAH satu pasal dalam KUHP baru mengatur tentang sanksi membawa kabur kekasih atau pacar tanpa izin dan restu orangtua, yakni bisa dikenai pidana dengan ancaman 6 tahun pidana.
Komnas Perlindungan Anak mengingatkan seluruh pihak bahwa anak adalah masa depan bangsa.
Bunda Ima menyerahkan sertifikat tanah berikut bangunan rumah untuk dijadikan Rumah Aman bagi korban kekerasan anak yang ditangani Komnas Anak.
Pelapor, korban, atau orangtua korban kekerasan pada anak butuh waktu lama untuk melapor dan tertangani dengan baik.
KETUA Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengutuk keras atas peristiwa dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya darma Lukman
KETUA Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait menyebut tindak kekerasan anak terus bertambah. Bahkan catatan di tahun 2024, meningkat 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved