Kemenkes: jika Kedaruratan Covid-19 Dicabut, Masker tidak Lagi Kewajiban

M. Iqbal Al Machmudi
09/5/2023 18:39
Kemenkes: jika Kedaruratan Covid-19 Dicabut, Masker tidak Lagi Kewajiban
Mural ajakan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19(MI/Fahrullah)

JURU Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menjelaskan jika kedaruratan covid-19 sudah dicabut maka pemakaian masker bukan lagi kewajiban masyarakat untuk memenuhi persyaratan tapi lebih pada kebutuhan.

"Jadi setelah pencabutan kedaruratan ini maka kebijakan maupun kearifan dari masyarakat penggunaan masker, hingga jaga jarak ini tentu saja akan mengikuti aturan-aturan yang seharusnya. Contoh pemakaian masker sebetulnya dipergunakan untuk pasien yang sedang sakit flu, kontak erat dengan pasien, sehingga penggunaan masker ini upaya melindungi diri sendiri," kata Syahril kata Syahril dalam konferensi pers secara daring, Selasa (9/5).

Sementara bagi masyarakat yang merasakan gejala yang mengarah ke covid-19 atau kontak erat dari terkonfirmasi covid-19 maka isolasi mandiri untuk memutus rantai penularan.

Baca juga: Kemenkes: tidak Ada Batasan Jelas Berakhirnya Pandemi

Ia juga menjelaskan jika di Indonesia status kedaruratan covid-19 dicabut maka semua keadaan-keadaan dan termasuk kewajiban ini bergeser kepada masyarakat dan pemerintah daerah jadi tidak terpusat termasuk pembatasannya.

Termasuk juga perihal pembiayaan setelah dicabutnya kedaruratan pembayaran melalui BPJS Kesehatan, asuransi, atau berbayar mandiri.

Baca juga: Status Kegawatdaruratan Covid-19 Dicabut, Kemenkes Tetap Waspada

Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) akan membentuk review komite menyusun rekomendasi jangka panjang termasuk penanganan covid-19 setelah dihentikannya PHEIC.

"Jadi akan disusun review komite untuk penanganan covid-19 karena virus ini masih ada di sekitar kita," ujarnya.

Berdasarkan angka konfirmasi covid-19 per Kemarin 8 Mei 2023 bahwa penambahan 1.149 kasus, namun jika dibandingkan dengan rata-rata harian dalam satu minggu terakhir ada penurunan turun 16,6%. Kemudian ada 21 pasien yang meninggal kalau dibandingkan dengan kematian harian dalam sepekan maka turun 19%.

Kemudian Kemenkes mencatat 3.429 pasien covid-19 yang mendapatkan perawatan di rumah sakit atau turun 5 persen, dan BOR 8,1%.

"Dalam dua minggu terakhir terjadi peningkatan konfirmasi kasus aktif covid-19 dan perawatan juga bahkan sampai 2.600 kasus. Pasien covid-19 yang dirawat di rumah sakit sekitar 8,1% ada 30 persennya belum mendapatkan vaksin dan didominasi pasien lansia," pungkasnya. (Iam/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya