Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Status Kegawatdaruratan Covid-19 Dicabut, Kemenkes Tetap Waspada

Theofilus Ifan Sucipto
07/5/2023 09:55
Status Kegawatdaruratan Covid-19 Dicabut, Kemenkes Tetap Waspada
Ilustrasi - Meski WHO sudah mencabut status kegawatdaruratan covid-19, kementerian kesehatan tetap mengedepankan kewaspadaan.(Antara)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengatakan tidak ingin lengdah dan fokus menyusun rencana jangka panjang, setelah organisasi kesehatan dunia (WHO) mencabut status kedaruratan covid-19.

"Kendati status kegawatdaruratan pandemi sudah dicabut, pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan," kata juru bicara Kemenkes M Syahril dalam keterangan tertulis, Minggu (7/5).

Syahril mengutip keterangan WHO yang menegaskan perlunya masa transisi dari pandemi menuju endemi. Kemenkes tengah menggarap rencana tersebut.

Baca juga: Tetap Berhati-hati Meski Status Darurat Covid-19 Dicabut WHO

"Saat ini kita bersama-sama menuju pengakhiran kondisi kedaruratan dan berkonsultasi dengan tim WHO di Jenewa dan Jakarta untuk Indonesia," ujar dia.

Syahril menuturkan rencana itu mencakup pengawasan kesehatan di masyarakat. Kemudian kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya.

Baca juga: WHO Tetapkan Covid-19 bukan Lagi Darurat Kesehatan Global

"Sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas kemungkinan adanya pandemi di masa yang akan datang," jelas dia.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengumumkan secara resmi mencabut darurat kesehatan covid-19 global. Namun WHO tetap memperingatkan negara tetap waspada.

“1.221 hari yang lalu WHO mengetahui sekelompok kasus pneumonia yang tidak diketahui penyebabnya di Wuhan, Tiongkok. Pada tanggal 30 Januari 2020, atas saran dari Komite Darurat yang diadakan di bawah Peraturan Kesehatan Internasional, saya mendeklarasikan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional atas wabah global covid-19 yang menjadi tingkat kewaspadaan tertinggi menurut hukum internasional,” ujar Tedros, Jumat (5/5). (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya