Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan tidak ada batasan yang jelas untuk berakhirnya pandemi covid-19, meski Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau status kedaruratannya .
"Tidak ada batasan yang jelas terkait selesainya pandemi covid-19, WHO pun tidak bisa menjawab kapan selesainya sehingga sulit untuk memperkirakan atau menentukannya. Namun yang paling penting adalah saat ini kita sudah bisa melewati masa terberat pandemi," kata Syahril dalam konferensi pers secara daring, Selasa (9/5).
Ia menyebutkan bahwa pencabutan status kedaruratan oleh WHO itu melihat keadaan saat ini yang dinilai sudah sangat terkendali sehingga dicabut pada awal Mei lalu.
Baca juga: Menkes Tunggu Presiden Respons Status Darurat Kesehatan Covid-19
Pencabutan kedaruratan oleh WHO didasari oleh data global dengan melihat adanya penurunan kematian, keterisian rumah sakit dan ICU, varian yang muncul tidak berpengaruh pada tingkat keparahan, serta meningkatnya kekebalan baik dari vaksinasi maupun dari vaksinasi alami.
"Namun, dihentikan status emergency ini bukan berarti ancaman global telah hilang tapi tetap masih ada, namun saat ini diupayakan masa transisi hasil emergency jadi seluruh dunia melakukan transisi dari pandemi ke endemi dan fase kedaruratan ke fase tidak darurat," ujar Syahril.
Baca juga: 34,69 Persen Masyarakat Rentan dan Umum Terlindungi Vaksin Booster
Artinya setiap negara maupun masyarakat global bisa hidup dengan covid-19 atau berdampingan dengan virus tersebut. Upaya yang dilakukan adalah mengintegrasikan pencegahan dan pengendalian dalam program-program rutin yang ada surveilans maupun rutin. (Iam/Z-7)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi memasukkan virus Nipah (NiV) ke dalam daftar patogen prioritas yang berpotensi memicu pandemi berikutnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memaparkan lokasi 66 rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Ia mengatakan sebagai upaya pencegahan virus Nipah maka yang bisa dilakukan yaitu menjaga protokol kesehatan, dan mengetahui cara penularannya.
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Kemenkes bekerja sama dengan Philips, Graha Teknomedika, dan Panasonic Healthcare Indonesia sepakat untuk melakukan transfer teknologi dan produksi alkes berteknologi tinggi secara lokal.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved