Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Sidoarjo. Jasra meminta agar aparat penegak hukum untuk menghukum maksimal dan mencabut hak pengasuhan terhadap anak kandungnya.
Jasra menyebut dalam UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat, termasuk orangtua, akan mendapatkan hukuman maksimal, yaitu tambahan hukuman sepertiga dari hukuman asal.
“Kita minta kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal itu. Kasus kekerasan ini pelakunya orang terdekat. Ada relasi kuasa yang kalau tidak terdeteksi ya seperti kasus ini jadinya. Bertahun-tahun baru terungkap. Apalagi pelakunya orangtua. Memang ranah privat ini kalau tidak ada laporan kita tidak tahu apa yang terjadi. Ini PR kita, di mana ranah privat ini belum ada kementerian atau lembaga atau perorangan yang dimandatkan untuk mendeteksi di ranah privat, kecuali kasus dilaporkan, viral atau masyarakat peduli terkait kasus itu,” kata Jasra kepada Media Indonesia, Sabtu (6/5).
Baca juga: KPAI Desak Realisasi Pelaksanaan Hukuman Kebiri untuk Predator Seksual
Wakil Ketua KPAI itu juga meminta agar pihak keluarga segera mengajukan pencabutan hak asuh bapak yang telah melakukan kejahatan terhadap anaknya sendiri. Menurut Jasra, jika tidak dicabut, kemungkinan besar setelah masa hukuman selesai, pelaku akan kembali melakukan aksi bejatnya.
“Kasus seperti ini sudah cukup banyak kita temukan. Sebetulnya bisa pencabutan hak kuasa asuh yang diajukan keluarga terkait ketika nanti dia sudah selesai proses hukum, kembali ke keluarga, kemungkinan untuk ke arah sana, bisa dilakukan. Pencabutan hak asuhnya. Karena dia orangtua yang melakukan kekerasan,” ujar Jasra.
Baca juga: Kekerasan Seksual Bermodus Perpanjang Kontrak terhadap Karyawati di Cikarang Sudah Jadi Rahasia Umum
“Pencabutan hak asuh ini juga bagian dari upaya untuk tidak mendekatkan korban kepada pelaku, walaupun itu orangtuanya. Tetapi orangtua bejat, orangtua yang tidak layak, sebaiknya tidak melanjutkan pengasuhan ke anak. Di dalam UU dibuktikan, teknisnya nanti keluarga yang mengajukan. Apakah ibunya, keluarga kerabat yang sedarah, itu bisa dimohonkan ke pengadilan terkait pencabutan hak asuh,” tandasnya. (Dis/Z-7)
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
PULUHAN nelayan di wilayah Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengikuti lomba balap perahu ketinting atau perahu tradisional, yang diadakan di Sungai Porong.
kafe Kopi Mbah Jebres Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo memberikan makan gratis bagi pengunjung bernama Agus, khusus tanggal 17 Agustus 2025.
APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik jual beli data pribadi yang digunakan untuk transaksi judi online.
BERAS murah yang dijual Polri bekerja sama dengan Bulog disambut warga dengan antusiasme yang tinggi.
Dwijo Prawiro saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo dan Heri Susanto menjabat Kepala Badan Perencanaan Pendapatan Daerah Sidoarjo.
Pesanan tidak hanya dari wilayah di Pulau Jawa, namun juga dari Kalimantan, NTB, Balikpapan, hingga Papua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved