Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEBELUMNYA Forum Dokter Peduli Ketahanan dan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait pernyataan Menkes harga Rp 6 juta untuk proses perolehan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).
Sebelumnya, Forum Dokter Peduli Ketahanan dan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) melayangkan somasi kepada Menkes terkait pernyataan Menkes harga Rp 6 juta untuk proses perolehan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).
Beberapa organisasi yang tergabung dalam FDPKKB di antaranya adalah PDSI (Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia), PASI (Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia), Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), Forum Dokter Pejuang STR, Diaspora (Forum Dokter Susah Praktik).
Baca juga: Penyusunan RUU Kesehatan Disebut tidak Terbuka dan tanpa Naskah Akademik
Selain itu, ada juga Tim Pemerhati Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Indonesia, Lembaga Pemerhati Perawat Indonesia (LPPI), Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI), dan KAMPAK (Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat) dan organisasi lainnya.
Biaya Pengurusan STR dan SIP Mahal dan Dimonopoli
Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) ini menggarisbawahi sistem yang ada saat ini, seperti biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP), menjadi lebih mahal dan lebih sulit untuk diperoleh karena dimonopoli oleh satu organisasi profesi saja.
Sebagai informasi, STR adalah bukti tertulis/dokumen hukum yang menyatakan bahwa dokter yang bersangkutan telah mendaftarkan diri, dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Baca juga: IDI Sarankan STR Tetap Berlaku 5 Tahun, Tidak Seumur Hidup
Sementara SIP adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Baik SIP dan STR dokter harus diperpanjang tiap 5 tahun sekal
Dalam informasi di laman KKI, STR yang habis masa berlaku dan tidak mengurus perpanjangan STR, maka STR dan SIP tidak berlaku lagi, otomatis dokter tidak boleh melakukan praktik kedokteran.
Dukung Menkes Hadapi Somasi
"Kami 17 organisasi tenaga kesehatan mendukung Menkes (Budi). Kami bersama Menkes menghadapi somasi," kata Wakil Ketua Umum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Deby Vinski, dalam keterangan pers, Rabu (19/4).
Pihaknya pun tak segan memberikan bukti-bukti untuk melawan somasi tersebut, termasuk bukti biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) dokter yang mahal.
"Apapun yang dibutuhkan oleh Pak menteri akan kami berikan termasuk data biaya pengurusan STR dan SIP yang sangat mahal, sebenarnya lebih mahal dari yang Pak Menteri sebutkan," ucap Deby.
Baca juga: Persatuan Perawat Nasional Indonesia Menolak Substansi RUU Kesehatan
Biaya pengurusan STR atau SIP dinilai lebih mahal dari yang disebut oleh Budi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Menkes Budi Gunadi menyebut bahwa biaya pengurusan STR dan SIP bisa mencapai Rp6 juta rupiah.
Setali tiga uang dengan Deby, perwakilan dari Forum Dokter Susah Praktik juga mengatakan bahwa monopoli organisasi profesi tunggal sudah tidak sehat secara umum bagi keberlangsungan tenaga kesehatan
“Sistem yang ada sekarang itu menyebabkan dokter-dokter harus mengeluarkan banyak uang untuk mengurus izin praktek. SKP yang pada mulanya gratis, sekarang berbayar. Kenapa hal ini terjadi? Karena ada monopoli organisasi tunggal,” tuturnya.
Baca juga: Rencana Praktik Nakes Asing di Daerah Dinilai tidak Tepat
Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan, dr. Judilherry Justam mengatakan bahwa hanya di Indonesia saja, para tenaga kesehatan diharuskan untuk bergabung ke dalam organisasi profesi. Hal tersebut membuat resah tenaga kesehatan.
“Di negara lain, kita tidak wajib mengikuti organisasi profesi. Di Singapura dan Malaysia tidak wajib dan itu tidak ada masalah. Saya kira apa yang dilakukan Kemenkes sangat kami dukung. Tentunya nanti perlu pengaturan lebih lanjut,” katanya.
Dalam deklarasinya, perwakilan dari 17 organisasi nakes itu juga bersepakat mengutamakan kepentingan masyarakat, kepentingan pasien dan bukan kepentingan perseorangan.
Dukung RUU Kesehatan
Mereka juga sepakat terhadap pengesahan RUU Kesehatan dan beberapa poin, yakni memberlakukan STR seumur hidup sesuai praktek global, menghapus rekomendasi izin praktek oleh organisasi profesi, maupun penguasaan kolegium.
Baca juga: Sebut Biaya Urus STR/SIP Mencapai Rp6 Juta, Menkes Disomasi
Selanjutnya, mereka sepakat untuk mendukung disahkannya RUU Kesehatan, salah satunya agar organisasi profesi di Indonesia tidak tunggal.
Alasannya, agar setiap nakes dapat memilih organisasi terbaik demi tercapainya pelayanan dan kesehatan masyarakat. (RO)/S-4)
Di Indonesia, Survei Kesehatan 2023 mencatat sekitar 6,7 juta penduduk terinfeksi hepatitis B dan 2,5 juta terinfeksi hepatitis C.
Sebanyak 13 provinsi belum mencapai target cakupan imunisasi bayi lengkap 90% dalam tiga tahun terakhir dan tren anak yang belum mendapatkan imunisasi dasar meningkat signifikan.
BEBAN penyakit pneumonia di Indonesia masih tergolong tinggi, khususnya pada kelompok usia dewasa dan lansia, serta individu dengan penyakit penyerta.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, mengatakan bahwa kandungan gula garam dan lemak pada (GGL) pada makanan yang dikonsumsi ditengarai menjadi salah satu penyebab obesitas pada anak.
Rasio dokter di Indonesia hanya sekitar 0,60 hingga 0,72 dokter per 1.000 penduduk. Angka itu jauh di bawah standar WHO yaitu 1 dokter per 1.000 penduduk.
Sebanyak 103 lokasi Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi proyek percontohan untuk kehadiran klinik dan apotek desa.
MENTERI Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa saat ini terdapat gap dokter spesialis sebesar 70 ribu orang selama 10 tahun ke depan.
Sebelumnya, 372 guru besar Fakultas Kedokteran dari 23 universitas di Indonesia mendeklarasikan ketidakpercayaannya kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pekan lalu.
MENTERI Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan fakta mengejutkan. Di Indonesia, katanya, dua orang meninggal karena tuberkulosis (Tb) setiap lima menit.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan pentingnya untuk mengukur tekanan darah secara rutin.
Kebijakan yang dibuat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kerap kali menimbulkan polemik.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa meskipun terjadi peningkatan kasus covid-19, masyarakat diimbau untuk tidak panik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved