Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
RENCANA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempermudah tenaga kesehatan asing di Indonesia mengisi kekosongan posisi nakes di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) dinilai kurang tepat karena sarana, living cost, gaji, dan sebagainya yang sulit dipenuhi untuk mereka.
"Saya kira apa yang dilakukan Kementerian Kesehatan untuk mempermudah tenaga kesehatan WNA untuk praktik di daerah-daerah terpencil di Indonesia ada beberapa hal yang tidak tepat," kata PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar saat dihubungi, Selasa (18/4).
Pertama, bila disebutkan karena kekurangan dokter di Indonesia. Menurutnya kekurangan dokter ini merupakan fenomena universal yang terjadi di banyak negara di dunia. Semua negara mengalami kekurangan dokter tetapi sistem tangan ada bisa menangani hal tersebut.
Baca juga: RUU Kesehatan Wujudkan Transformasi Kesehatan di Indonesia
Ia mencontohkan jika masyarakat banyak yang terkena penyakit jantung maka jangan terfokus pada ketersediaan dokter spesialis jantung, maka yang dibutuhkan semua dokter spesialis dan non spesialis.
"Seperti halnya dokter umum juga bisa menangani penyakit jantung dan dokter spesialis penyakit dalam juga bisa menangani jantung sesuai kapasitasnya. Jadi fokus kita jangan hanya terbatas secara sentrik," ujarnya.
Baca juga: Proteksi Keselamatan Nakes di Daerah Perbatasan Dimungkinkan Masuk RUU Kesehatan
Jika ada penyakit yang integral atau penyakit yang bisa ditangani oleh berbagai dokter spesialis maupun sub spesialis di dunia kedokteran.
Fenomena kedua yakni, jika membawa dokter asing masuk ke Indonesia bukan hal yang mudah karena dokter asing yang akan masuk tentu mengharapkan adanya tingkat kesejahteraan yang baik termasuk dengan salary.
Padahal di Amerika Serikat gaji seorang kardiologi sekitar Rp8 miliar per tahun atau sekitar Rp700-800 juta per bulan. Sehingga akan timbul pertanyaan apakah pemerintah atau pihak swasta bisa menyediakan hal tersebut untuk para dokter asing tersebut.
"Kedatangan mereka, tinggal di mana, keluarganya bagaimana, dan semua harus dipertimbangkan dan ini jika bicara cost effective dirasa tidak tepat. Perlu diingat juga bahwa rata-rata spesialis di Indonesia sudah ada tinggal bagaimana kita mengaturnya dengan baik," ungkapnya.
Ketiga, dokter asing yang mau masuk ke Indonesia itu tentunya sudah terbiasa di luar negeri melakukan tindakan berdasarkan peralatan yang advance atau maju. Jika para dokter tersebut masuk ke Indonesia dan ditempatkan di daerah 3T maka ilmu mereka akan sulit diaplikasikan.
Jika dokter WNA tersebut ditaruh di daerah terpencil dan sarananya tidak mendukung maka kemampuan mereka akan sangat terbatas.
Selanjutnya, perihal sosial, bahasa dan budaya perlu diperkuat dengan bahasa karena jika tidak bisa berbahasa dengan baik maka kecil kemungkinan bisa memberikan pelayanan yang berkualitas.
"Dalam dunia medis interaksi pasien dengan dokter merupakan absolut tanpa itu pelayanan berkualitas tidak bisa diberikan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan rencana pemerataan dokter asing praktik di Indonesia tersebut sudah coba diatur dalam RUU Kesehatan.
Dalam RUU Kesehatan pemanfaatan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri diatur dalam pasal 233 sampai 241.
"Saat ini memang belum, tapi sudah kita coba atur di RUU Kesehatan yang saat ini. Setelah itu semuanya baru dibahas dalam secara tenis aik secara syarat-syaratnya," katanya.
Dalam omnibus law kesehatan tersebut tenaga medis asing harus melalui berbagai syarat antara lain evaluasi kompetensi, penilaian administratif maupun kemampuan praktik, uji kompetensi, adaptasi, memiliki STR dan SIP, dan sebagainya.
"Nanti lengkapnya disusun secara teknis termasuk pengawasannya," pungkasnya. (Iam)
Jika diabetes menyerang di usia muda, tubuh akan terpapar kadar gula darah tinggi dalam jangka waktu panjang, sehingga risiko komplikasi seperti penyakit jantung, stroke dan lainnya meningkat
KEMENTERIAN Kesehatan bersama MSD Indonesia resmi meluncurkan kampanye nasional edukasi kesehatan “Tenang untuk Menang 2025" di Kota Bandung, Kamis (14/8).
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
WAKIL Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menempati posisi kedua di dunia dalam jumlah kasus Tuberkulosis (Tb), setelah India.
UNTUK mendukung dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas pemerintah memberikan tunjangan khusus bagoi dokter-dokter spesialis hingga subspesialis.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI merilis data terbaru mengenai tren kasus dan kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia sepanjang tahun 2025.
IDAI menyambut baik kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan
Diungkap oleh laporan Future Health Index (FHI) 2025 dari Philips, manfaat maksimal hanya bisa dicapai bila ada kepercayaan, transparansi, dan desain yang inklusif.
AIPKI bersama para pimpinan fakultas kedokteran dari seluruh Indonesia sepakat mendukung penuh harapan Presiden untuk menambah tenaga dokter dan tenaga Kesehatan.
KETUA Umum PP PAPDI Eka Ginanjar menilai meski pemerintah memberi karpet merah pada rumah sakit asing atau klinik asing untuk beroperasi di Indonesia, tapi SDM lokal harus dilibatkan.
Rendahnya literasi kesehatan di masyarakat juga menjadi faktor penyebab. Banyak warga tidak memahami siapa saja yang memiliki kewenangan legal untuk memberikan layanan medis.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Oloan menegaskan pentingnya menjaga integritas dan etos kerja selama berada di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved