Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM Kampung Terpadu (Tekad) melakukan redesain program untuk meningkatkan performa kinerja. Salah satu rekomendasi perubahan desain ini adalah peningkatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga unit kerja di level kecamatan.
“Penguatan kolaborasi ini ditandai dengan kejelasan tanggung jawab pemangku kepentingan dari pusat hingga unit kerja di level kecamatan yang berhubungan langsung dengan kader desa penerima manfaat,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Taufik Madjid, akhir pekan lalu.
Seperti yang diketahui Kemendes PDTT dan IFAD mengelar workshop nasional untuk mid term review sekaligus sosialisasi desain baru program Tekad belum lama ini. Beberapa rekomendasi mid term review tersebut adalah adanya perubahan struktur organisasi dari tingkat pusat hingga desa.
Baca juga: Kolaborasi RAPP dan Kemendes PDTT Turunkan Kemiskinan dan Stunting
Selain itu, juga penyerderhanaan komponen dan aktivitas program serta re-targeting desa sasaran dari semula 1.720 desa, dan 412.000 rumah tangga menjadi 1.110 desa dan 149.850 rumah tangga.
Taufik menjelaskan kolaborasi antara pemangku kepentingan ini akan meningkatkan kerja bersama elemen pemerintah dari pusat hingga desa. Menurutnya kolaborasi ini menjadi penting karena selama ini banyak program yang tidak berjalan optimal karena masing-masing pemangku kepentingan berjalan sendiri-sendiri.
Baca juga: Hilirisasi Potensi Lokal Pacu Pertumbuhan Ekonomi
“Kami berharap dengan adanya desain baru yang mengoptimalkan kolaborasi antarelemen pemerintahan bisa membawa Program Tekad kian optimal dalam membawa dampak bagi kader peserta program,” katanya.
Taufik mengatakan Program Tekad kini juga menjadi lebih fokus seiring adanya re-targeting sasaran program. Perampingan jumlah desa dan rumah tangga sasaran akan membuat upaya peningkatan kesejahteraan mereka akan lebih muda terealisasi.
“Retargeting jumlah desa maupun rumah tangga sasaran ini agar program lebih terprioritas dan fokus sehingga lebih tepat sasaran pada desa penerima manfaat,” katanya.
Ia juga mengungkapkan rekomendasi workshop tentang adanya investasi multiyears untuk pengembangan usaha juga menjadi kabar mengembirakan bagi kelompok sasaran. Dengan rekomendasi ini maka dimungkinkan adanya modal usaha bagi kelompok sasaran yang dinilai punya potensi dan kemampuan mengembangkan usaha mereka.
“Kami juga mengapresiasi adanya village desk sebagai media kolaborasi antara kader Program Tekad dengan P3PD dan P3MD,” katanya.
Taufik Madjid mengajak semua pihak terkait untuk segera mengimplementasikan hasil workshop dengan optimal dan konsisten agar Program Tekad terus berkontribusi positif pada kelompok sasaran.
“Pak Menteri menitip pesan kepada saya bahwa Program Tekad ini luar biasa. Maka dari itu terkait design atas program yang kita sepakati, Pak Menteri berpesan agar kita melaksanakannya dengan konsisten dan penuh komitmen untuk segera kita eksekusi,” tandas dia. (RO/Z-10)
Seminar internasional ini membahas bagaimana negara perlu memperkuat kapasitas tata kelola publik di tengah lanskap global yang semakin kompleks.
Gubernur Agustiar Sabran menegaskan komitmen Pemprov Kalteng untuk melindungi eksistensi dan martabat Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan Kalimantan.
AI harus dilihat sebagai peluang besar untuk menciptakan solusi kreatif dalam berbagai bidang, terutama pendidikan.
Kompetensi digital harus dibarengi dengan pembentukan karakter dan nilai profesional.
Prof. Bo An menjelaskan tentang peran penting Autonomous Agents dalam memecahkan berbagai permasalahan kompleks di dunia nyata.
Melalui forum ini, Forhati menegaskan komitmen dalam mengonsolidasikan kekuatan perempuan dan membangun pengetahuan kolektif tentang isu-isu strategis perempuan di 2025.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. I
Ia menjelaskan substansi pengaturan mengenai pelindungan anak, sebenarnya bukan hal yang baru, tapi telah dikenal dan diatur dalam KUHP lama.
Selain jumlah, persoalan lain yang disoroti adalah distribusi dokter yang belum merata. Ia menyebut sebagian besar pendidikan kedokteran masih terpusat di Pulau Jawa.
Adapun, tersangka klaster pertama itu belum pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved