Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012-2017, Rahmat Waluyanto meninggal dunia pada Senin (10/4).
Rahmat menghembuskan nafas terakhir di usianya yang ke-66 tahun di Rumah Sakit Dustira Cimahi, Jawa Barat pukil 01.22 WIB.
Jenazah akan disemayamkan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, ruang B dan akan dimakamkan pada Selasa besok pagi (11/4) di San Diego Hills Memorial Park, Karawang.
Baca juga: OJK Ajak Masyarakat Lebih Kenal Keuangan Syariah
Profil Rahmat Waluyo
Sebagaimana diketahui, Rahmat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK periode September 2012 sampai dengan Juli 2017. Ia bertanggung jawab sebagai Ketua Dewan Komite Etik, Departemen Hukum, SDM, Logistik, Keuangan, OJK Institute, Organisasi dan IT.
Sebelum bertugas di OJK, Ia menjabat sebagai Direktur Jenderal di Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dari November 2006 sampai dengan Juni 2012. Rahmat juga diangkat sebagai Komisaris Independen PermataBank berdasarkan RUPS Tahunan PermataBank 24 April 2018. Kemudian, namanya kembali terpilih sebagai komisaris BNLI pada RUPS Tahunan 14 April 2020.
Baca juga: OJK: Dana Terhimpun di Pasar Modal Capai Rp54,24 Triliun Hingga Maret 2023
Di Permatabank, dirinya juga menjabat sebagai ketua Komite Remunerasi dan Nominasi, anggota Komite Audit, anggota Komite Pemantau Risiko, dan ketua Komite Tata Kelola Terintegrasi di PermataBank.
Ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan diangkat sebagai Komisaris Independen PT Astra International Tbk (ASII) sejak 16 Juni 2020.
Rahmat menyelesaikan Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1983, kemudian memperoleh gelar Master of Business Administration dari University of Denver pada tahun 1992. Selanjutnya, di tahun 1997, ia memperoleh gelar Doctor of Philosophy (PhD) dari University of Birmingham. (Z-10)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98%, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,67%
Sebelum terjadi penyerangan Amerika Serikat kepada Venezuela, risiko geopolitik pun sudah menyebabkan ketidakpastian yang tinggi pada proses pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
WAKIL Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bakal menakhodai peran baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.
KETUA Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI), Raizal Arifin mendukung pencalonan Sodik Mudjahid sebagai Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030.
KOMISIONER KPK Jilid VI diminta bersikap tegas untuk melepaskan diri dari instansi asalnya. Jika tidak, loyalitas ganda di Lembaga Antirasuah diyakini makin kental.
Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) layak mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, tindakan korupsi yang dilakukannya sangat merugikan rakyat.
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved