Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PAKAR hukum Dr. Oce Madril, mencatat bahwa RUU Kesehatan yang tengah digodok oleh Pemerintah dan DPR saat ini menggunakan metode omnibus, harus fokus menyelesaikan persoalan di sektor kesehatan.
“Ada banyak isu kesehatan yang muncul dalam naskah akademik, sehingga harapannya RUU Kesehatan tidak keluar dari pengaturan di bidang kesehatan,”ungkap Oce yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN).
Menurut Oce, Naskah Akademik merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi untuk menentukan materi yang akan diatur dalam Undang-Undang.
Baca juga: RUU Kesehatan: Ubah Wajah Layanan dan Jawab Masalah Kesehatan Indonesia
“Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 13/2022, bahwa tujuan, sasaran, jangkauan dan arah pengaturan suatu RUU harus selaras dengan Naskah Akademik,” terang Oce.
Materi RUU Kesehatan Tidak Konsisten
“Persoalannya, muatan materi RUU Kesehatan tidak konsisten dengan Naskah Akademik. Dalam Naskah Akademik dijelaskan hasil kajian dan analisis mengenai kondisi dan masalah sektor kesehatan. Tidak ada pembahasan mengenai BPJS Ketenagakerjaan atau Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” bebernya.
Baca juga: Pakar Undang-Undang Sebut RUU Kesehatan Jangan Keluar dari Pakemnya
Oce melanjutkan, kenapa tiba-tiba dalam RUU terdapat beberapa pasal yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan. Kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan turut serta diutak-atik.
Ubah Sistem Pertanggungjawaban BPJS Ketenagakerjaan
Tanpa penjelasan dalam naskah akademik, menurut Oce, RUU ini tiba-tiba mengatur dan mengubah sistem pertanggungjawaban BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya langsung kepada Presiden, menjadi melalui Menteri Ketenagakerjaan.
“Perubahan sistem pertanggungjawaban tersebut tentunya berimplikasi pada kedudukan BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya langsung berada di bawah Presiden,” kata Oce Madril yang juga Pengajar di Fakultas Hukum UGM.
Ketentuan dalam RUU Kesehatan sebenarnya tidak terkait dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini terbukti dari Naskah Akademik yang hanya memuat kajian evaluasi terhadap sektor kesehatan tanpa sedikitpun memuat penjelasan mengenai program Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: IDI: Belum Ada Urgensi Susun RUU Omnibus Law Kesehatan
“Sehingga, jika dilihat dari berbagai jenis undang-undang yang diubah oleh RUU ini, maka dapat disimpulkan bahwa RUU ini dikhususkan untuk mengatur berbagai hal dalam sektor kesehatan. Muatan materi dalam RUU Kesehatan juga menunjukkan bahwa sebagian besar materi (hampir seluruhnya) berhubungan dengan sektor kesehatan,” sebutnya.
“Bahwa faktanya Naskah Akademik hanya fokus pada isu kesehatan, maka arah pengaturan dan ruang lingkup pengaturan RUU Kesehatan mestinya fokus pada regulasi di bidang kesehatan," katanya.
"Oleh karena itu, muatan materi sepanjang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah selayaknya dikeluarkan dari RUU Kesehatan. Apabila RUU Kesehatan mengatur isu-isu di luar masalah kesehatan, maka hal ini bertentangan dengan teknik penyusunan Naskah Akademik dan RUU sebagaimana diperintahkan oleh UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Oce.
Banyak Masalah dalam Muatan Materi RUU Kesehatan
Oce mengungkapkan masih banyak masalah dalam muatan materi RUU Kesehatan. Salah satu contohnya, ketentuan mengenai pemberhentian anggota Dewas dan Direksi BPJS dalam Pasal 34 UU BPJS. RUU Kesehatan menambah alasan baru sebagai penyebab dapat diberhentikannya anggota Dewas dan Direksi, yaitu “tidak cakap dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya”.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, multi-interpretatif (pasal karet). Tidak jelas ukuran dalam menilai cakap atau tidaknya anggota Dewas atau Direksi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Ketentuan semacam ini sangat diskresional dan tidak menggambarkan prinsip security of tenure bagi anggota Dewas dan Direksi yang memiliki fixed-term of office selama 5 tahun menjabat.
Baca juga: Pakar Hukum: Pengaturan BPJS dalam RUU Kesehatan Harus Dibahas Mendalam
“Ada banyak pasal-pasal dalam RUU Kesehatan yang perlu didiskusikan lagi, disesuaikan dengan semangat konstitusi dan UU SJSN. Sebagai bentuk meaningful participation, maka ruang diskusi harus dibuka selebar-lebarnya oleh Pemerintah dan DPR,” tutup Oce. (RO/S-4)
Program ini merupakan rangkaian Dospulkam tahap kedua yang disambut antusias oleh para pelaku usaha, khususnya penggiat bisnis makanan daring.
Dalam kegiatan ini dosen dan mahasiswa UMB tidak hanya menyampaikan materi edukatif mengenai energi terbarukan, tetapi juga mengadakan workshop instalasi panel surya.
Permainan dilakukan untuk menstimulasi perkembangan motorik kasar, motorik halus, kognitif, dan emosi pada anak usia dini.
Program kuliah gratis ini merupakan bentuk komitmen UI dalam memperluas akses pendidikan dan memberikan bantuan kepada tenaga kependidikan dan tenaga pendidik (dosen) di lingkungan UI.
Tim UNJ mengadakan pelatihan bagi guru-guru mengenai pengembangan kurikulum, penyusunan media pembelajaran digital, serta kegiatan pendampingan belajar bagi siswa.
Dosen disebut berperan penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global.
Varian baru virus SARS-CoV-2 yang dikenal dengan nama Nimbus atau varian NB.1.8.1 mulai menarik perhatian dunia setelah penyebarannya meningkat di sejumlah negara Asia.
UGM belum bisa menyampaikan terkait keberlanjutan program KKN di wilayah tersebut, yang terdapat 9 tim.
PIHAK Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengaku akan melakukan evaluasi tentang sistem pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
RATUSAN mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, melakukan salat gaib untuk dua rekannya yang tewas dalam kecelakaan kapal di Maluku Tenggara.
Universitas Gadjah Mada menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dua mahasiswa UGM saat KKN di Maluku Tenggara Septian Eka Rahmadi dan Bagus Adi Prayogo.
Daerah terjauh dan terluar pada tim KKN-PPM periode 2 tahun ini berada di Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Riau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved