Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

RUU Kesehatan Dinilai Bisa Atasi Obesitas Regulasi

M Iqbal Al Machmudi
03/4/2023 17:20
RUU Kesehatan Dinilai Bisa Atasi Obesitas Regulasi
Aksi tenaga kesehatan menolak RUU Kesehatan(Antara/Irfan Anshori)

DIREKTUR Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bisa mengatasi obesitas regulasi di sektor kesehatan.

"Obesitas regulasinya paling banyak Indonesia ada 15 undang-undang di sektor kesehatan. Dari 15 UU tersebut ada konflik norma, distorsi norma, dan malfungsi," kata Redi dalam dialog Transformasi Layanan Kesehatan Indonesia, Senin (3/4).

Ia mencontohkan ketika pandemi covid-19 terjadi untuk menetapkan status pandemi saja ada 4 undang-undang yang mengatur berbeda yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

Baca juga : IDI Minta Menkes Beberkan Data Valid 77 Ribu Dokter Pelamar STR

"Kemudian PSBB, kedaruratan sipil dan sebagainya ada 4 UU yang mengatur," ucapnya.

Sehingga ada permasalahan di UU sebelumnya seharusnya bisa diatur dan didiskusikan di dalam RUU tersebut.

Baca juga : STR Dokter Berlaku Seumur Hidup, YLKI: Bakal Bermunculan Dokter Abal-Abal

Kemudian regulasi terkait produksi dokter yang dinilai cukup berbelit. Seperti dalam UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang mengatur bahwa untuk menjadi dokter prosesnya sangat panjang mulai dari lulus, program koas, kompetensi, internship, dan sebagainya.

"Sehingga ini harus dipangkas dan harus ada simplifikasi. Sehingga obesitas regulasi memunculkan konflik norma yang banyak ketika konflik muncul maka implementasinya bermasalah, malimplementasi, capacity problem, sehingga perlu diomnibuskan," ungkapnya.

"Perkara ada 4 UU yang dicabut dalam konteks materi disatukan dan dibuat materi yang sama untuk mengharmonisasi dan menciptakan pelayanan kesehata yang baik," pungkasnya. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya