Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini pemerintah tengah mencari cara untuk memberikan bantuan kepada korban gagal ginjal akut pada anak.
Hal ini dilakukan setelah Kementerian Sosial secara tegas mengatakan tidak memiliki anggaran untuk menyalurkan bantuan kepada korban.
"Saat ini pemerintah sedang dicari cara lain," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (2/4).
Baca juga: Gugatan Class Action Ginjal Dinyatakan Sah, Derai Tangis Ibunda Sambut Putusan Hakim
Lebih lanjut, Muhadjir menambahkan, cara lain yang dimaksudkan oleh saat ini tengah dibicarakan dengan beberapa kementerian dan lembaga lain. Dia pun berharap bantuan untuk korban gagal ginjal akut pada anak dapat segera ditemukan solusinya dan tidak mendapatkan kendala.
"Saat ini sudah ada pembicaraan saya dengan Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Pak Menteri Kesehatan. Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi," ucap Muhadjir.
Baca juga: Pemerintah Diminta Serius dalam Upaya Pemberian Santunan Korban Gagal Ginjal Akut
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan tidak memiliki anggaran untuk membiayai pasien korban gagal ginjal akut pada anak.
"Cuci darah kan tidak bisa sekali, harus berkali-kali. Anggarannya dari mana? Kami saja kalau harus menangani kasus seperti itu, harus minta bantuan ke Kitabisa dan Benih Baik. Kami tidak ada uangnya untuk terus-menerus itu makanya sudah ngadu ke Pak Menko PMK," ujar Risma.
(Z-9)
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
VONIS hukuman 2 tahun penjara pada 4 terdakwa kasus obat sirop beracun yang sebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dari Pengadilan Negeri (PN) Kediri dinilai tidak adil.
"Sehingga ketika sekarang Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan adanya alokasi santunan untuk para korban, tentu merupakan langkah maju," kata Edy
Ia menyebut saat ini nominal hingga waktu pemberian santunan masih dalam pembahasan.
ANGGOTA tim advokasi Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) mengatakan pemerintah yang terkesan mencla-mencle dalam memberi ganti rugi pada korban.
Pemerintah memiliki kewajiban yang harus segera dilakukan untuk melakukan pembenahan dan antisipasi agar tidak terjadi keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
KETUA YLKI Niti Emiliana mengatakan konsumen penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengalami keracunan bisa melakukan gugatan class action.
masyarakat bisa membentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok yang dirugikan atas kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
WARGA yang menjadi korban praktik Pertamax oplosan terus bertambah. Pada Rabu (26/2), LBH Jakarta sudah menerima sebanyak 590 aduan sejak kanal pengaduan secara luring dibuka.
Skenario class action dapat diajukan jika masalah utama yang dihadapi terkait implementasi kebijakan yang buruk dan berdampak secara masif serta meluas ke masyarakat.
MASYARAKAT dapat melakukan class action atau gugatan perwakilan kelompok terhadap Pertamina terkait kasus korupsi tata kelola minyak yang berujung pada dugaan pengoplosan produk BBM
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved