Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gugatan Class Action Ginjal Dinyatakan Sah, Derai Tangis Ibunda Sambut Putusan Hakim

Zubaedah Hanum
21/3/2023 22:20
Gugatan Class Action Ginjal Dinyatakan Sah, Derai Tangis Ibunda Sambut Putusan Hakim
Tangkapan layar curahan hati salah satu penggugat class action gagal ginjal anak, Safitri Puspa, seusai sidang di PN Jakpus, Selasa (21/3).(Instagram)

SETELAH empat kali sidang pemeriksaan dokumen, akhirnya PN Jakarta Pusat pada Selasa (21/3), memutuskan untuk menerima gugatan puluhan korban gagal ginjal atipikal progresif akut (GGAPA) anak sebagai class action (gugatan kelompok).

"Tok, tok, tok," suara palu hakim menjadi suara yang paling ditunggu oleh Safitri Puspa Rani, ibu dari Panghegar Bhumi Al Abrar Nugraha, salah satu anak yang mengalami gagal ginjal akut setelah meminum obat sirop dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.

Haru dan bahagia membuncah di dadanya setelah majelis hakim menerima gugatannya dan puluhan korban ginjal lainnya. Sejujurnya, sejak sang hakim menyebutkan nama mendiang anaknya, Safitri sudah tak sanggup menahan air mata yang telah membumbung di pelupuk matanya.

Baca juga : Korban Gagal Ginjal Anak Dibilang Bohong, Ombudsman: Fakta Riil Sudah Ada Korban

Ia berusaha tegar dan tetap berkonsentrasi mendengarkan putusan persidangan class action itu. "Mami kangeenn denger nama indah dede disebut lengkap. Just like music to my ear n my heart," tulis Safitri dalam media sosialnya, tiga jam setelah putusan sidang PN Jakpus dirilis.

Safitri pun menuliskan nama panjang anaknya diakhiri dengan ucapan Surat Al Fatihah.

Setelah melewati empat kali sidang untuk pemeriksaan legal standing, akhirnya di sidang kelima ini majelis hakim menetapkan bahwa gugatan puluhan korban gagal ginjal anak telah memenuhi syarat dan sah sebagai gugatan kelompok atau class action.

Baca juga : Besok, PN Jakpus Putuskan Kelayakan Perkara Kasus Class Action Gagal Ginjal Anak

Ia pun berterima kasih kepada para kuasa hukum korban gagal ginjal anak yang telah membantu memperjuangkan gugatan ini agar korban mendapatkan hak-haknya, termasuk keadilan hukum.

Digugat 3 Kelompok

Safitri Puspa menjadi perwakilan dari kelompok penggugat pertama mewakili 18 anak korban meninggal dunia karena mengonsumsi obat sirup paracetamol produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.

Buah hatinya, Panghegar, yang baru berusia 8 tahun meninggal dunia karena vonis gagal ginjal akut pada 15 Oktober 2022 lalu. ’’Batang otak anak saya sudah mati, paru-parunya sudah tidak bekerja,” ucapnya pilu, saat beraudiensi dengan Komisi IX DPR, Januari 2023 lalu.

Baca juga : Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM Soroti Peran Kemenkes dan Badan POM

Hingga 5 Februari 2023, tercatat sudah ada 326 kasus GGAPA dan 200 anak di antaranya meninggal dunia.

Sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) anak tercatat di PN Jakpus dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Kasus itu didaftarkan pada 15 Desember 2022 oleh wakil keluarga korban GGAPA, yakni Safitri Puspa Rani, Risky Agri Syafindra, dan Maulida Yulianti, yang mewakili 25 keluarga korban sebagai penggugat.

Ada 10 pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia.

Baca juga : Janjikan Santunan Korban Ginjal, Menko PMK Sudah Minta Kemenkes dan Kemensos Bergerak

Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ada tiga kelompok penggugat dalam kasus ini. Kelompok I terdiri dari keluarga 18 pasien yang meninggal dunia karena mengonsumsi obat dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.

Lalu, kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat jalan dan rawat inap. Total enam orang pasien.

Baca juga : Vonis 2 Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Tak Adil

Kelompok III yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Kelompok ini diberikan obat dari PT Universal Pharmaceutical Industry. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya