SETELAH empat kali sidang pemeriksaan dokumen, akhirnya PN Jakarta Pusat pada Selasa (21/3), memutuskan untuk menerima gugatan puluhan korban gagal ginjal atipikal progresif akut (GGAPA) anak sebagai class action (gugatan kelompok).
"Tok, tok, tok," suara palu hakim menjadi suara yang paling ditunggu oleh Safitri Puspa Rani, ibu dari Panghegar Bhumi Al Abrar Nugraha, salah satu anak yang mengalami gagal ginjal akut setelah meminum obat sirop dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.
Haru dan bahagia membuncah di dadanya setelah majelis hakim menerima gugatannya dan puluhan korban ginjal lainnya. Sejujurnya, sejak sang hakim menyebutkan nama mendiang anaknya, Safitri sudah tak sanggup menahan air mata yang telah membumbung di pelupuk matanya.
Baca juga : Mensos: Kami Tidak Punya Anggaran untuk Bantu Anak Gagal Ginjal
Ia berusaha tegar dan tetap berkonsentrasi mendengarkan putusan persidangan class action itu. "Mami kangeenn denger nama indah dede disebut lengkap. Just like music to my ear n my heart," tulis Safitri dalam media sosialnya, tiga jam setelah putusan sidang PN Jakpus dirilis.
Safitri pun menuliskan nama panjang anaknya diakhiri dengan ucapan Surat Al Fatihah.
Setelah melewati empat kali sidang untuk pemeriksaan legal standing, akhirnya di sidang kelima ini majelis hakim menetapkan bahwa gugatan puluhan korban gagal ginjal anak telah memenuhi syarat dan sah sebagai gugatan kelompok atau class action.
Ia pun berterima kasih kepada para kuasa hukum korban gagal ginjal anak yang telah membantu memperjuangkan gugatan ini agar korban mendapatkan hak-haknya, termasuk keadilan hukum.
Baca juga : Kisah Pilu Ratih Susilawati, Anaknya Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut di Usia 11 Bulan
Digugat 3 Kelompok
Safitri Puspa menjadi perwakilan dari kelompok penggugat pertama mewakili 18 anak korban meninggal dunia karena mengonsumsi obat sirup paracetamol produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.
Buah hatinya, Panghegar, yang baru berusia 8 tahun meninggal dunia karena vonis gagal ginjal akut pada 15 Oktober 2022 lalu. ’’Batang otak anak saya sudah mati, paru-parunya sudah tidak bekerja,” ucapnya pilu, saat beraudiensi dengan Komisi IX DPR, Januari 2023 lalu.
Hingga 5 Februari 2023, tercatat sudah ada 326 kasus GGAPA dan 200 anak di antaranya meninggal dunia.
Sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) anak tercatat di PN Jakpus dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Kasus itu didaftarkan pada 15 Desember 2022 oleh wakil keluarga korban GGAPA, yakni Safitri Puspa Rani, Risky Agri Syafindra, dan Maulida Yulianti, yang mewakili 25 keluarga korban sebagai penggugat.
Ada 10 pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia.
Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ada tiga kelompok penggugat dalam kasus ini. Kelompok I terdiri dari keluarga 18 pasien yang meninggal dunia karena mengonsumsi obat dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.
Lalu, kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat jalan dan rawat inap. Total enam orang pasien.
Kelompok III yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Kelompok ini diberikan obat dari PT Universal Pharmaceutical Industry. (Z-4)