Senin 27 Februari 2023, 23:30 WIB

Janjikan Santunan Korban Ginjal, Menko PMK Sudah Minta Kemenkes dan Kemensos Bergerak

M Iqbal Al Machmudi | Humaniora
Janjikan Santunan Korban Ginjal, Menko PMK Sudah Minta Kemenkes dan Kemensos Bergerak

MI/Dwi Apriani
Menko PMK Muhadjir Effendy.

 

PEMERINTAH hingga kini masih belum menentukan skema pemberian santunan kepada keluarga korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang yang selamat maupun yang sudah sembuh. Meski tragedi kemanusiaan yang memakan korban tewas hingga 200 anak ini sudah berlangsung berbulan-bulan.

Ketika ditanyakan mengenai hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sudah meminta kepada Kementerian Sosial dan (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengatur skemanya.

"Saya sudah meminta dipelajari aturannya oleh Kemenkes dan Kemensos. Sejauh ini, biaya pengobatannya ditanggung pemerintah," kata Muhadjir saat dihubungi, Senin (27/2).

Sementara itu, Kemenkes mengaku masih dalam pembahasan terkait pemberian santunan kepada keluarga korban GGAPA.

"Terkait dengan pemberian santunan masih dalam pembahasan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Kasus GGAPA muncul pada 2022 dari laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia setelah anak meminum obat sirop yang tercemar zat etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG).

Hingga 5 Februari 2023, tercatat sudah ada 326 kasus GGAPA dan 200 anak di antaranya meninggal dunia.

Sejak kasus GGAPA mencuat, ada dua kasus hukum yang berproses. Pertama, gugatan perwakilan kelompok (class action) kepada Kemenkes, Badan POM, Kemenkeu, dan sejumlah perusahaan farmasi yang didaftarkan pada 15 Desember 2022 dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Persidangan itu diajukan 25 penggugat yang dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama merupakan keluarga pasien yang meninggal. Kelompok kedua dari keluarga pasien yang masih menjalani perawatan. Kelompok ketiga merupakan keluarga pasien yang meninggal tetapi diberi obat berbeda. Dua sidang terdahulu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi terus ditunda karena ketidakhadiran tergugat.

Sementara itu, kasus kedua GGAPA juga ditangani sejak November 2022 oleh polisi yang hingga kini sudah menetapkan 11 tersangka, terdiri atas 4 tersangka perorangan dan 7 tersangka korporasi.

Selain itu, Badan POM juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Meski sudah bergulir berbulan-bulan sejak 2022 dan sudah ratusan anak meninggal dunia, penegakan hukum kasus GGAPA belum juga mencapai ujungnya. Keadilan belum didapatkan oleh keluarga korban, padahal peredaran obat sirop maut tersebut diakibatkan oleh kelalaian pemerintah dalam pengawasan obat. (H-2)

 

Baca Juga

Freepik

Tips Menjaga Kesehatan Kulit Selama Puasa

👤Basuki Eka Purnama 🕔Rabu 29 Maret 2023, 06:30 WIB
Selain menggunakan produk perawatan kulit, seseorang juga perlu menjaga kesehatan kulit melalui asupan makanan dan...
Antara/Galih Pradipta

Pemda Diminta Buat Terobosan Cegah Tawuran dan Perang Sarung

👤Mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 05:21 WIB
KemenPPPA meminta pemerintah daerah melakukan terobosan untuk mencegah kelompok anak dan remaja perang sarung selama...
Antara/Sigid Kurniawan

Erupsi, Gunung Anak Krakatau Lontarkan Abu Setinggi 600 Meter

👤Mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 03:39 WIB
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekam aktivitas vulkanik berupa erupsi di Gunung Anak Krakatau yang berlokasi di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya