Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI 1 Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nisan Setiadi mendorong simpul-simpul organisasi perempuan untuk mampu menjadi agen perdamaian.
Caranya dengan mengorganisasi massa dan menumbuhkan kesadaran bersama melawan segala bentuk propaganda kelompok radikal terorisme, setidaknya untuk lingkungan keluarga dan organisasinya masing-masing.
"Perempuan dalam peran seperti ini sebenarnya menjadi salah satu benteng dari pengaruh paham dan ideologi radikal yang saat ini mulai menyasar pada anak usia dini. Maka diperlukan upaya penanaman nilai kebangsaan, wawasan keagamaan, dan kearifan lokal dalam keluarga yang akan menjadi sangat efektif sebagai filter dalam menangkal penyebaran radikalisme dan terorisme," kata Nisan dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Pernyataan itu diucapkan Deputi 1 BNPT pada kegiatan 'Perempuan Teladan, Optimis dan Produktif (TOP) Cerdas Digital, Satukan Bangsa dalam Pencegahan Radikalisme dan Terorisme' di Gedung Prof Dr Soenarjo UIN Sunan Kalijaga, Sleman, Yogyakarta. Kegiatan digelar BNPT dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) DIY, hari ini.
"Perempuan harus selalu mawas diri agar tidak terperangkap masuk ke dalam jaringan pelaku ataupun menjadi korban atas aksi terorisme", imbuh Nisan.
Dia mengungkapkan, pelibatan perempuan dalam pencegahan paham radikal dan terorisme di lingkungan keluarga sangat penting. Pasalnya, penanaman nilai-nilai cinta Tanah Air sangat efektif diberikan muai dari lingkungan keluarga.
Baca juga: Sejarah Hari Kartini 21 April dan Perjuangan Emansipasi Wanita
Menurutnya, keluarga merupakan pendidikan yang pertama dan utama. Anak mulai dikenalkan dan diajarkan dengan berbagai hal yang ada di sekelilingnya. Dikenalkan dengan keluarganya, teman-temannya, barang-barang yang ada, bahkan diajarkan tentang berbagai nilai sosial, budaya dan agama yang mereka anut.
"Tugas mendidik anak dalam lingkungan keluarga merupakan tugas resiprokal orangtua. Tapi posisi perempuan, yakni sebagai ibu secara emosional lebih memiliki kedekatan terhadap anak. Karena itulah, kunci penanaman karakter dan jati diri anak banyak bertumpu pada peran perempuan," terang Nisan.
Ia melanjutkan bahwa BNPT menerapkan skema pentaheliks untuk mencegah dan menanggulangi aksi terorisme serta radikalisme pada 2023. Konsep ini menggunakan seluruh potensi dalam membentuk kekuatan nasional melawan ideologi radikalisme dan terorisme. Melibatkan lima unsur, yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat dan media.
"Masyarakat menjadi salah satu unsur yang diharapkan memiliki dampak positif dalam pelibatannya dalam mencegah paham radikal dan terorisme di tengah-tengah lingkungan masyarakat itu sendiri. Diharapkan peran masyarakat ini menjadi harapan baru dalam menciptakan agen-agen perdamaian di lingkungan keluarga mereka terlebih dahulu," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu hadir pula, Wakil Rektor II UIN Sunan Kalijaga, Ketua FKPT DIY, Komandan Korem 072/Pamungkas, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala Bakesbangpol DIY, Binda DIY, Kepala Dinas PPPA dan Pengendalian Penduduk DIY, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana DIY. (RO/I-2)
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, meraih penghargaan Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi dan UMKM.
Kanker serviks masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan perempuan Indonesia.
Pahami apa itu child grooming, cara pelaku memanipulasi korban, hingga langkah pencegahan untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual.
Kenali ciri pelaku child grooming yang kerap mengincar anak melalui lingkungan sekitar hingga media sosial. Orang terdekat pun bisa menjadi pelaku.
Ia menjelaskan substansi pengaturan mengenai pelindungan anak, sebenarnya bukan hal yang baru, tapi telah dikenal dan diatur dalam KUHP lama.
SALAH satu pasal dalam KUHP baru mengatur tentang sanksi membawa kabur kekasih atau pacar tanpa izin dan restu orangtua, yakni bisa dikenai pidana dengan ancaman 6 tahun pidana.
Red Nose Foundation (Yayasan Hidung Merah/RNF) merayakan 17 tahun kontribusinya dalam membangun mimpi dan karakter anak-anak Indonesia
BRIN melalui Task Force Supporting Penanggulangan Bencana bidang kesehatan memperkuat upaya perlindungan anak dan pemenuhan gizi balita pascabanjir bandang di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved