Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PSIKOLOG klinis Feka Angge Pramita mengatakan anak yang menjadi korban kekerasan seksual membutuhkan intervensi secara berkala hingga trauma atas pengalaman negatif mereka dapat teratasi.
"Bagi korban yang dirasakan adalah dampak psikologis jangka panjang sehingga membutuhkan intervensi secara berkala hingga pengalaman yang dirasakan negatif tersebut teratasi traumanya," kata Feka melalui pesan elektronik, Minggu (19/2).
Feka, yang menamatkan studi di Universitas Indonesia dan tergabung dalam Ikatan Psikolog Klinis Indonesia wilayah DKI Jakarta itu, mengatakan pengalaman merupakan memori dan begitu juga trauma yang merupakan gabungan dari memori dan emosi.
Baca juga: Awal Tahun Ini, 86 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Oleh karena itu, sambung dia, intervensi yang dilakukan sebaiknya membantu anak pulih secara emosi dari memori yang diingat atas kejadian tersebut.
Menurut dia, pemulihan dari peristiwa kekerasan seksual sebaiknya dilakukan oleh psikolog klinis yang dapat dibantu juga oleh konselor yang terlatih. Pemulihan ini pun mungkin saja tidak bagi korban, tapi juga bagi keluarga.
Oleh karena itu, orangtua hendaknya berperan dalam komunikasi dan waktu yang baik dengan anak. Sementara pada anak, sangat diperlukan ada keterbukaan dan komunikasi dengan orangtua.
Upaya membangun komunikasi ini antara lain dengan bermain bersama anak, meluangkan waktu pagi rutin bersama dan mengobrol bersama serta ikut bermain dalam permainan yang dimainkan anak.
Pada remaja, orangtua sebaiknya mengetahui kesukaan anak mereka dan mengikuti cerita atau perkembangan mereka.
"Anak tidak hanya membutuhkan kualitas tapi juga kuantitas. Luangkan waktu sebanyak mungkin dengan anak," kata Feka.
Di sisi lain, pelaku juga sangat perlu mendapatkan intervensi termasuk konseling termasuk edukasi bahwa kekerasan dalam bentuk apapun merupakan perbuatan tak baik.
Dia mengingatkan pelaku kekerasan seksual tidak hanya orang yang tidak kenal, bahkan sering kali sosok yang sudah dikenal anak. Dia menyarankan orangtua perlu mengajari anak menganalisa situasi tidak lazim, salah satunya ketika ada orang dewasa meminta anak tidak melaporkan situasi tidak lazim.
Menurut dia, ketika ada orang dewasa yang berada di dekat anak meminta mereka untuk tidak bercerita atau melapor ke orangtua maka itu contoh situasi yang tidak lazim.
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di satuan pendidikan, baik yang berasrama maupun tidak, selama Januari hingga 18 Februari 2023.
Sebanyak sembilan kasus sudah dilaporkan ke kepolisian, sedangkan satu kasus di Gunung Kidul diselesaikan dengan memindahkan kelas mengajar dan mengurangi jam mengajar guru pelaku.
Ketua Dewan Pakar PSGI Retno Listyarti berpendapat hukuman semacam itu tidak mempertimbangkan kondisi psikologis korban yang masih bersekolah di sekolah itu dan kemungkinan besar setiap hari bertemu guru pelaku di lingkungan sekolah itu.
"Sementara guru pelaku tetap berpotensi melakukan hal yang sama tapi pada anak yang lain. Keputusan hukuman semacam itu tidak akan menimbulkan efek jera pada pelaku dan tidak berpresfektif melindungi anak di lingkungan sekolah", kata dia seperti disiarkan keterangan tertulisnya.
FSGI pun memberikan sejumlah rekomendasi demi mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah, salah satunya mendorong Pemerintah Pusat maupun daerah untuk memastikan para pendidik pelaku kekerasan seksual pada anak didiknya dipidana guna mendorong adanya efek jera sekaligus tidak ada anak yang menjadi korban lagi.
Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan mandat dari UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang menyatakan perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
FSGI juga mendorong Kemendikbudristek melakukan sosialisasi secara masif dan implementasi kebijakan dari Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan.
FSGI pun mendorong Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi dan implementasi kebijakan PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan seksual di Madrasah dan pondok pesantren atau satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag.
Hal itu mengingat kasus kekerasan seksual di madrasah dan ponpes lebih tinggi jika dibandingkan dengan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek.
Data FSGI mencatat sebanyak 50% kasus kekerasan seksual terjadi pada jenjang SD/MI, 10% pada jenjang SMP, dan 40% di Pondok Pesantren.
Dari 10 kasus kekerasan seksual, 60% satuan pendidikan berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan 40% di bawah kewenangan Kemendikbudristek. (Ant/OL-1)
Durasi batuk merupakan indikator paling krusial dalam mendeteksi TB, terutama pada orang dewasa.
TB pada anak bukan sekadar batuk biasa, melainkan ancaman terhadap masa depan mereka.
Edukasi seksual ini merupakan langkah preventif utama untuk mencegah penyimpangan seksual pada anak di masa depan.
Gangguan hormon yang tidak ditangani sejak dini dapat menghambat perkembangan organ reproduksi secara optimal.
Proses grooming biasanya dimulai dengan upaya halus untuk menumbuhkan rasa percaya.
Child grooming adalah proses manipulatif ketika pelaku, biasanya orang dewasa, membangun hubungan emosional dengan seorang anak.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Julio Iglesias dituduh melakukan kekerasan seksual dan perdagangan manusia oleh dua mantan karyawannya. Kasus ini kini dalam penyelidikan yudisial Spanyol.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
AKTRIS Helsi Herlinda dikenal dengan peran antagonis selama dua dekade. Kali ini, Helsi bertransformasi total menjadi karakter protagonis yang menderita dalam film Nia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved