Sabtu 11 Februari 2023, 15:05 WIB

Putusan Inkrah, Penyuap Rektor Unila Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung

FACHRI AUDHIA HAFIEZ | Humaniora
Putusan Inkrah, Penyuap Rektor Unila Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung

Antara
Penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi (tengah).

 

TERDAKWA Andi Desfiandi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung. Upaya hukum itu dilakukan setelah putusan penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.

Andi akan menjalani hukuman satu tahun empat bulan penjara. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta. Dia terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus itu, Andi merupakan pihak swasta selaku pemberi suap. Saksi Yuslianti dalam keterangannya di persidangan menyampaikan kepada terdakwa Andi Desfiandi bahwa anak kandungnya bernama Zalva yang merupakan angkatan 2022. "Saya juga telah kirimkan nomor registrasi pendaftaran anak saya kepada Andi," ujarnya.

Saksi Yuslianti mengaku telah mentransfer Rp250 juta kepada pihak Unila. "Saya hanya mengirim uang Rp250 juta untuk infak pembangunan sesuai dari web Unila," kata Yuslianti menjawab tim jaksa KPK.

Dia mengakui telah menitipkan anaknya kepada terdakwa Andi Desfiandi untuk dipantau atau diperhatikan. "Saya minta tolong untuk dipantau anak saya karena saya tahu persaingan fakultas kedokteran ini sangat ketat," tuturnya.

Andi bersama Karomani terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB).

Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK menemukan total Rp7,5 miliar yang sebagian sudah dialihkan menjadi tabungan deposito dan emas batangan.

Dalam persidangan, terungkap ada 23 nama calon mahasiswa baru yang dititipkan ke Karomi untuk masuk Unila pada 2022. Nama-nama calon mahasiswa titipan itu di antaranya NZ dari anggota DPR Utut Adianto, AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Joko, NA dari Sulpakar, RAR dari Bupati Lampung Tengah, FA dari Pendekar Banten, ZA dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi, R dari anggota DPR Khadafi, PR dari Keluarga Banten, dan FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar. (MGN/H-2)

Baca Juga

Istimewa

Festival Taman 2023 Digelar di Taman Cempaka 8 Oktober 2023

👤Andhika Prasetyo 🕔Senin 02 Oktober 2023, 10:35 WIB
Komunitas Ayo ke Taman akan menggelar Festival Taman 2023 di Taman Cempaka, Cilangkap, Jakarta...
Thinkstock

Hak Anak Berhadapan dengan Hukum Harus Dipenuhi dan Dilindungi

👤Dinda Shabrina 🕔Senin 02 Oktober 2023, 09:17 WIB
Rapat koordinasi lintas sektoral  digelar untuk menindaklanjuti penanganan kekerasan anak dengan teman sebaya yang sedang viral di...
Taman Safari Bali

Menggemaskan! 2 Bayi Beruang Hitam Himalaya Lahir Melalui Program Konservasi di The Amazing Taman Safari Bali

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 07:00 WIB
Liu dan Liam merupakan dua bayi beruang hitam Himalaya yang lahir melalui program konservasi the Amazing Taman Safari...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya