Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TERDAKWA Andi Desfiandi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung. Upaya hukum itu dilakukan setelah putusan penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Andi akan menjalani hukuman satu tahun empat bulan penjara. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta. Dia terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus itu, Andi merupakan pihak swasta selaku pemberi suap. Saksi Yuslianti dalam keterangannya di persidangan menyampaikan kepada terdakwa Andi Desfiandi bahwa anak kandungnya bernama Zalva yang merupakan angkatan 2022. "Saya juga telah kirimkan nomor registrasi pendaftaran anak saya kepada Andi," ujarnya.
Saksi Yuslianti mengaku telah mentransfer Rp250 juta kepada pihak Unila. "Saya hanya mengirim uang Rp250 juta untuk infak pembangunan sesuai dari web Unila," kata Yuslianti menjawab tim jaksa KPK.
Dia mengakui telah menitipkan anaknya kepada terdakwa Andi Desfiandi untuk dipantau atau diperhatikan. "Saya minta tolong untuk dipantau anak saya karena saya tahu persaingan fakultas kedokteran ini sangat ketat," tuturnya.
Andi bersama Karomani terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB).
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK menemukan total Rp7,5 miliar yang sebagian sudah dialihkan menjadi tabungan deposito dan emas batangan.
Dalam persidangan, terungkap ada 23 nama calon mahasiswa baru yang dititipkan ke Karomi untuk masuk Unila pada 2022. Nama-nama calon mahasiswa titipan itu di antaranya NZ dari anggota DPR Utut Adianto, AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Joko, NA dari Sulpakar, RAR dari Bupati Lampung Tengah, FA dari Pendekar Banten, ZA dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi, R dari anggota DPR Khadafi, PR dari Keluarga Banten, dan FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar. (MGN/H-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved