Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA Andi Desfiandi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung. Upaya hukum itu dilakukan setelah putusan penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Andi akan menjalani hukuman satu tahun empat bulan penjara. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta. Dia terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus itu, Andi merupakan pihak swasta selaku pemberi suap. Saksi Yuslianti dalam keterangannya di persidangan menyampaikan kepada terdakwa Andi Desfiandi bahwa anak kandungnya bernama Zalva yang merupakan angkatan 2022. "Saya juga telah kirimkan nomor registrasi pendaftaran anak saya kepada Andi," ujarnya.
Saksi Yuslianti mengaku telah mentransfer Rp250 juta kepada pihak Unila. "Saya hanya mengirim uang Rp250 juta untuk infak pembangunan sesuai dari web Unila," kata Yuslianti menjawab tim jaksa KPK.
Dia mengakui telah menitipkan anaknya kepada terdakwa Andi Desfiandi untuk dipantau atau diperhatikan. "Saya minta tolong untuk dipantau anak saya karena saya tahu persaingan fakultas kedokteran ini sangat ketat," tuturnya.
Andi bersama Karomani terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB).
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK menemukan total Rp7,5 miliar yang sebagian sudah dialihkan menjadi tabungan deposito dan emas batangan.
Dalam persidangan, terungkap ada 23 nama calon mahasiswa baru yang dititipkan ke Karomi untuk masuk Unila pada 2022. Nama-nama calon mahasiswa titipan itu di antaranya NZ dari anggota DPR Utut Adianto, AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Joko, NA dari Sulpakar, RAR dari Bupati Lampung Tengah, FA dari Pendekar Banten, ZA dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi, R dari anggota DPR Khadafi, PR dari Keluarga Banten, dan FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar. (MGN/H-2)
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved