Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Dari daftar itu, terdapat 108 lembaga yang tidak memiliki izin resmi dan diminta untuk menghentikan aktivitasnya dalam mengumpulkan zakat.
Salah satu lembaga yang masuk dalam daftar 'hitam' Kemenag mengakui bahwa mereka belum mengantongi izin dari Kemenag dan meminta relaksasi. Sebagai lembaga sosial, mereka baru memiliki izin dari dinas sosial.
“Kami akan segera membenahi. Kami ini memang lembaga sosial. Jadi kami kira selama ini cukup hanya izin ke dinas sosial. Kalau memang aturannya Kemenag seperti itu, ya kita akan mulai untuk mengajukan perizinan, kita akan ikuti peraturan dari pemerintah,” ujar salah satu pimpinan pengurus yayasan pengumpulan zakat, yang dihubungi kepada Media Indonesia, Jumat (20/1).
Ia meminta agar Kemenag memberi waktu dan tidak langsung menghentikan operasional yayasan sebab selama ini mereka memanfaatkan dana zakat yang dikumpulkannya untuk membiayai kelangsungan pembelajaran di pondok pesantren milik yayasan.
“Kami minta kebijakan relaksasi. Sementara ini jadi warning dulu. Jangan langsung dihentikan. Karena kami juga mengelola pesantren yang butuh pendanaan. Kalau ini dihentikan nanti santri-santri kami bagaimana? Kebutuhan makan dan belajar, lalu pekerja pesantren dari dana donatur semua” imbuhnya.
Ia berharap kepada Kemenag, agar mereka yang tidak berizin dapat dibimbing terkait prosedur perizinan tersebut. “Kami siap mengurus. Tapi kami juga minta pendampingan terkait prosedurnya bagaimana. Karena kami tidak tahu,” tandasnya. (H-2)
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pembayar pajak, baik individu maupun perusahaan, karena banyak perubahan dan ketentuan baru
KONGRES Pemilihan Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (DPW IP3I) Provinsi Maluku digelar di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Perencanaan pajak yang efektif memungkinkan perusahaan untuk meminimalkan beban pajak secara legal.
Perubahan ini dilakukan perusahaan tersebut untuk menyesuaikan dengan peraturan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa.
Jimly Asshidiqie KPU menyarankan agar KPU segera mengeluarkan peraturan KPU tindaklanjuti putusan MK. Menurutnya KPU bisa bersurat pada DPR dan pemerintah untuk konsultasi.
Kegiatan importasi menjadi pintu gerbang bagi masyarakat dan industri untuk memperoleh bahan baku, barang, serta produk yang terbatas atau tidak tersedia di dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved