Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Dari daftar itu, terdapat 108 lembaga yang tidak memiliki izin resmi dan diminta untuk menghentikan aktivitasnya dalam mengumpulkan zakat.
Salah satu lembaga yang masuk dalam daftar 'hitam' Kemenag mengakui bahwa mereka belum mengantongi izin dari Kemenag dan meminta relaksasi. Sebagai lembaga sosial, mereka baru memiliki izin dari dinas sosial.
“Kami akan segera membenahi. Kami ini memang lembaga sosial. Jadi kami kira selama ini cukup hanya izin ke dinas sosial. Kalau memang aturannya Kemenag seperti itu, ya kita akan mulai untuk mengajukan perizinan, kita akan ikuti peraturan dari pemerintah,” ujar salah satu pimpinan pengurus yayasan pengumpulan zakat, yang dihubungi kepada Media Indonesia, Jumat (20/1).
Ia meminta agar Kemenag memberi waktu dan tidak langsung menghentikan operasional yayasan sebab selama ini mereka memanfaatkan dana zakat yang dikumpulkannya untuk membiayai kelangsungan pembelajaran di pondok pesantren milik yayasan.
“Kami minta kebijakan relaksasi. Sementara ini jadi warning dulu. Jangan langsung dihentikan. Karena kami juga mengelola pesantren yang butuh pendanaan. Kalau ini dihentikan nanti santri-santri kami bagaimana? Kebutuhan makan dan belajar, lalu pekerja pesantren dari dana donatur semua” imbuhnya.
Ia berharap kepada Kemenag, agar mereka yang tidak berizin dapat dibimbing terkait prosedur perizinan tersebut. “Kami siap mengurus. Tapi kami juga minta pendampingan terkait prosedurnya bagaimana. Karena kami tidak tahu,” tandasnya. (H-2)
Pelaksanaan Tarhib Ramadan di ruang publik seperti Terowongan Kendal bertujuan untuk mendekatkan Baznas dengan masyarakat sekaligus memperluas literasi zakat.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Dana ZIS yang terhimpun akan dikelola secara amanah dan profesional serta diarahkan pada program-program yang berdampak langsung bagi mustahik.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
Penyerahan bantuan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat Kota Semarang terhadap para penyintas bencana banjir di Sumatra dan Aceh yang dititipkan melalui Baznas RI.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pembayar pajak, baik individu maupun perusahaan, karena banyak perubahan dan ketentuan baru
KONGRES Pemilihan Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (DPW IP3I) Provinsi Maluku digelar di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Perencanaan pajak yang efektif memungkinkan perusahaan untuk meminimalkan beban pajak secara legal.
Perubahan ini dilakukan perusahaan tersebut untuk menyesuaikan dengan peraturan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa.
Jimly Asshidiqie KPU menyarankan agar KPU segera mengeluarkan peraturan KPU tindaklanjuti putusan MK. Menurutnya KPU bisa bersurat pada DPR dan pemerintah untuk konsultasi.
Kegiatan importasi menjadi pintu gerbang bagi masyarakat dan industri untuk memperoleh bahan baku, barang, serta produk yang terbatas atau tidak tersedia di dalam negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved