Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT pendidikan Doni Koesoema mengatakan bahwa polemik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih berlangsung. Meski telah ditolak masuk Prolegnas 2022, dia mengajak publik untuk tetap mengawal proses pembahasan RUU tersebut.
"Ini adalah proses perubahan besar di negara kita, terutama dalam kebijakan pendidikan," ujarnya di kanal YouTube Pendidikan Karakter, Senin (16/1).
Dia menilai pentingnya RUU tersebut harus tetap dikawal lantaran akan menggabungkan 3 UU, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen. Sehingga dampak dari RUU ini pun akan sengat besar bagi masa depan pendidikan nasional. "Inilah yang harus dikawal bersama-sama oleh masyarakat," tambahnya.
Sejak awal, kata Doni, RUU Sisdiknas memang menuai polemik. Mulai dari pelibatan publik, tranparansi hingga pasal-pasal bermasalah menyebabkan banyak pihak menolak RUU yang dirancang Kemendikbud-Ristek itu.
Bahkan dia menyebut RUU Sisdiknas dirancang secara diam-diam. Pembahasannya dilakukan lewat diskusi-diskusi terbatas. Sehingga, dirinya khawatir proses revisi yang dilakukan Kemendibud-Ristek masih dengan pola yang sama.
"Tidak ada partisipasi publik yang bisa meramaikan gaung tentang pendidikan nasional. Ini apa yang mau dibahas?" kata dia.
Dia juga mendorong Kemendikbud-Ristek untuk lebih terbuka dalam membahas RUU Sisdiknas. Tidak masuknya RUU tersebut ke dalam Prolegnaa menjadi bukti banyaknya kekurangan yang harus diperbaiki, secara khusus terkait pelibatan publik dan pasal-pasal bermasalah di dalamnya.(H-2)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved