Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGAMAT pendidikan Doni Koesoema mengatakan bahwa polemik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih berlangsung. Meski telah ditolak masuk Prolegnas 2022, dia mengajak publik untuk tetap mengawal proses pembahasan RUU tersebut.
"Ini adalah proses perubahan besar di negara kita, terutama dalam kebijakan pendidikan," ujarnya di kanal YouTube Pendidikan Karakter, Senin (16/1).
Dia menilai pentingnya RUU tersebut harus tetap dikawal lantaran akan menggabungkan 3 UU, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen. Sehingga dampak dari RUU ini pun akan sengat besar bagi masa depan pendidikan nasional. "Inilah yang harus dikawal bersama-sama oleh masyarakat," tambahnya.
Sejak awal, kata Doni, RUU Sisdiknas memang menuai polemik. Mulai dari pelibatan publik, tranparansi hingga pasal-pasal bermasalah menyebabkan banyak pihak menolak RUU yang dirancang Kemendikbud-Ristek itu.
Bahkan dia menyebut RUU Sisdiknas dirancang secara diam-diam. Pembahasannya dilakukan lewat diskusi-diskusi terbatas. Sehingga, dirinya khawatir proses revisi yang dilakukan Kemendibud-Ristek masih dengan pola yang sama.
"Tidak ada partisipasi publik yang bisa meramaikan gaung tentang pendidikan nasional. Ini apa yang mau dibahas?" kata dia.
Dia juga mendorong Kemendikbud-Ristek untuk lebih terbuka dalam membahas RUU Sisdiknas. Tidak masuknya RUU tersebut ke dalam Prolegnaa menjadi bukti banyaknya kekurangan yang harus diperbaiki, secara khusus terkait pelibatan publik dan pasal-pasal bermasalah di dalamnya.(H-2)
Yohana mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dianggap perlu direvisi dengan meniru konsep Omnibus law.
"Rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia," ungkap Pingkan.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
PEMERINTAH bersama DPR tengah membahas revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi UU tersebut saat ini masih dibahas bersama Komisi VIII DPR.
Untuk masa sidang saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS akan fokus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dan pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
WABAH penyakit korona (coronavirus disease 2019/covid-19) membuat roda agenda-agenda politik dan hukum nasional tersendat-sendat hampir sepanjang 2020
Undang-undang yang ada saat ini belum menjangkau terhadap kepentingan dan perlindungan kepada PRT.
RUU PRT pertama kali masuk Prolegnas 2004. Akan tetapi hingga lima tahun setelahnya hanya diparkir di Prolegnas 2004-2009.
RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan (PKS) sudah diusulkan sejak 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved