Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komnas PA Minta BPOM Sahkan Peraturan Label Pangan Olahan

Mediaindonesia.com
13/12/2022 20:33
Komnas PA Minta BPOM Sahkan Peraturan Label Pangan Olahan
Acara Peringatan Hari Hak Asasi Manusia dan Hari Anak Internasional untuk Kesehatan yang Lebih Baik di Jakarta, baru-baru ini.(Ist)

KETUA Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, kembali mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Peraturan Kepala BPOM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan.

Arist ingin galon guna ulang berbahan polycarbonat dengan kode daur ulang 7 yang mengandung BIsphenol A (BPA) segera diberi label.

Menurut Arist Merdeka, persoalan yang menyangkut kesehatan tidak boleh ditunda-tunda. 

Baca juga : Komnas PA: Rencana Pelabelan BPA Dinilai Langkah Tepat

"Kita tidak ingin kasus BPA menjadi bom waktu di kemudian hari. Seperti kasus Etilen Glikol tiba-tiba menelan banyak korban anak meninggal gara-gara gangguan ginjal akut, " tutur Arist Merdeka Sirait dalam paparannya pada 'Peringatan Hari Hak Asasi Manusia dan Hari Anak Internasional untuk Kesehatan yang Lebih Baik' di Aula Komnas Perlindungan Anak, Jakarta Timur, baru-baru ini. 

Lebih jauh, Arist mengatakan di hadapan wartawan dan sekitar 30 ibu-ibu dari berbagai elemen bahwa Bisphenol A dapat menimbulkan berbagai macam penyakit apalagi bagi bayi, balita dan janin. 

"Kita tahu Bisphenol A sangat berbahaya bagi kesehatan. Apalagi bagi bayi, balita dan janin yang belum memiliki sistem imun yang sempurna," tambah Arist dalam keterangan pers, Selasa (13/12). 

Baca juga : Komnas Perlindungan Anak: Labelisasi Galon BPA Tak Bisa Ditunda

Arist juga menegaskan pemberian label itu tidak akan berpengaruh kepada pengusaha air minum kecil. 

"Sebab hanya industri besar AMDK Galon guna ulang saja yang akan diberi label. Untuk depot - depot air minum tidak diberlakukan. Ini ketentuan dari BPOM, " tandas Arist Merdeka. 

Arist juga mengungkapkan dukungan yang besar kepada BPOM juga ucapan Terima kasih kepada BPOM yang telah mengatasi kasus Etilen Glikol. Di depan wartawan Arist menyampaikan telah menghubungi BPOM dan menanyakan seputar pengesahan PerkaBPOM No 31 tahun 2018. 

Baca juga : Komnas Perlindungan Anak Berkirim Surat ke Presiden terkait BPA

Menurut Arist Merdeka, BPOM  mengucapkan Terima kasih tetap didukung Komnas PA dalam memperjuangkan PerkaBPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. 

Arist menyampaikan jangan sampai kasus bisphenol A seperti pada Etilen Glikol. 

Arist mengingatkan akumulasi senyawa BPA yang terdapat pada tubuh dari galon guna ulang berbahan polycarbonat dapat menimbulkan dampak kesehatan seperti kanker, prostat, autisme, radang otak dan gangguan perilaku pada janin, balita dan bayi. 

Baca juga : DPR Minta Masyarakat Diimbau Tak Gegabah Gunakan Obat Sirop

Pendapat Arist diperkuat oleh Persatuan Dokter Umum Indonesia. Dalam acara peringatan tersebut Ketua PDUI (Persatuan Dokter Umum Indonesia) mengutus Dr Catherine Tjahjadi, jebolan Australian College of Nutritional and Environmental Medicine (ACNEM) Australia untuk berbicara di forum tersebut. 

Menurutnya, Bisphenol A dapat memicu berbagai macam penyakit yang berbahaya. 

"Kita sudah sampaikan berkali-kali dalam forum seminar - seminar tentang bahaya BPA. Hasil penelitian BPA dapat memicu kanker, kelahiran janin prematur, prostat, bahkan autisme. Kita tentu tidak ingin BPA dapat berakibat seperti Etilen Glikol pada obat berbentuk Sirup, " kata dr Catherine Tjahjadi. 

Baca juga : Anggota DPR: Rencana Regulasi Pelabelan BPA Harus Komprehensif

Masih menurutnya, jika mengonsumsi makanan atau minuman dari kemasan yang mengandung BPA jika hanya sekali saja, mungkin tidak berpengaruh. 

"Akan tetapi jika terus menerus mengonsumsi dari wadah yang mengandung BPA akan berbahaya. Itu sebabnya sebaiknya hindari wadah yang mengandung BPA. Saatnya Free BPA," jelas dr Catherine Tjahjadi. 

Sementara itu, menurut Cornelia Agatha, Ketua Komnas PA DKI Jakarta sangat mendukung langkah Arist Merdeka agar pemerintah segera mengesahkan PerkaBPOM No 31 Tahun 2018. 

Baca juga : Legislator Minta Semua Pihak Kolaborasi Ikut Pastikan Jajanan Anak Aman

"Persoalan kesehatan anak yang paling cepat dirasakan dan paling banyak korbannya selalu di Jakarta. Kita tidak ingin segala sesuatu yang bisa dicegah sebaiknya dicegah," ujar Cornelia Agatha. 

Sementara  itu, Arzeti Bilbina,SE. MAP, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB menegaskan bahwa selalu mitra kerja BPOM mendukung sepenuhnya langkah BPOM yang telah sigap mengatasi persoalan peredaran obat dan makanan. 

"Pada saat kasus Etilen Glikol mencuat, BPOM dengan sigap dan tepat mengatasi masalah tersebu. Kita tentu ingin kasus BPA tidak harus menunggu seperti Etilen Glikol," jelasnya.

"Kita harus mendukung BPOM sebagai regulator. Keputusan untuk mengubah PerkaBPOM No 31 tahun 2018 pasti pertimbangan utama kesehatan," tegas Arzeti Bilbina. 

Direktur PAUD Institute, Lia Latifa yang selalu berkecimpung dengan anak-anak, mengatakan anak-anak sangat rentan terpapar BPA, kepungan BPA dari segala penjuru, peran orangtua sangat dibutuhkan. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya