KKI Temukan Produsen AMDK Terkemuka Lakukan Diskriminasi dalam Pendistribusian Galon BPA

Putri Anisa Yuliani
05/2/2025 09:45
KKI Temukan Produsen AMDK Terkemuka Lakukan Diskriminasi dalam Pendistribusian Galon BPA
Ilustrasi(Dok Freepik)

KOMUNITAS Konsumen Indonesia (KKI) mengungkap temuan mengejutkan terkait distribusi air minum dalam kemasan galon guna ulang oleh market leader. Hasil investigasi lapangan KKI menunjukkan bahwa produsen tersebut memproduksi dua jenis galon, yaitu galon polikarbonat yang mengandung Bisphenol-A (BPA) dan galon bebas BPA dengan bahan PET. Namun, distribusi kedua jenis galon ini tidak merata.

Galon bebas BPA lebih banyak disebarkan ke kalangan masyarakat menengah ke atas, sementara galon polikarbonat yang mengandung BPA justru lebih banyak beredar di kalangan masyarakat bawah. 

Selain itu, galon bebas BPA oleh produsen tersebut hanya didistribusikan terbatas di kota besar seperti Jakarta, Manado, dan Bali. Sedangkan, untuk kota-kota lainnya, masih menggunakan galon BPA. Menurut KKI, praktik ini merupakan bentuk diskriminasi yang melanggar hak konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam keterangannya, Ketua KKI David Tobing menjelaskan, bahwa temuan ini merupakan hasil survei dan investigasi yang dilakukan di lima kota besar di Indonesia, yakni Medan, Jakarta, Bali, Banjarmasin, dan Manado, selama Oktober hingga Desember 2024. 

“Kami menemukan bahwa produsen tertentu memproduksi dua jenis galon, yaitu galon polikarbonat yang mengandung BPA dan galon bebas BPA. Namun, distribusinya tidak merata. Galon bebas BPA lebih banyak disebarkan ke kalangan menengah ke atas, sementara galon polikarbonat yang mengandung BPA lebih banyak beredar di kalangan masyarakat bawah. Ini adalah bentuk diskriminasi yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas David, Selasa (4/2).

Ia mencontohkan, di Kapuk, Jakarta, satu merek AMDK menyediakan dua jenis galon, polikarbonat dan bebas BPA. Namun, galon bebas BPA hanya beredar di segmen tertentu, misalnya di area apartemen atau perumahan mewah.

Menurut KKI, praktik diskriminasi ini tidak hanya merugikan konsumen dari kalangan bawah, tetapi juga membahayakan kesehatan mereka. BPA adalah bahan kimia yang dapat meluruh dari kemasan plastik polikarbonat yang digunakan oleh produk galon guna ulang, terutama ketika terpapar sinar matahari, usia pakai yang lama, atau perlakuan yang tidak tepat selama proses pencucian dan distribusi. Paparan BPA dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan hormon, risiko kanker, dan gangguan reproduksi.

KKI menegaskan bahwa semua konsumen, terlepas dari latar belakang ekonomi mereka, berhak mendapatkan produk yang aman dan sehat.

“Ini adalah hak dasar konsumen. Mereka berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang mereka konsumsi, termasuk risiko kesehatan yang mungkin timbul dari kemasan produk tersebut,” tambah David.

KKI menilai bahwa praktik diskriminasi ini melanggar hak konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Selain itu, Pasal 4 ayat 7 juga menyatakan bahwa konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

“Kami mendesak produsen itu untuk segera menghentikan praktik diskriminasi ini. Semua konsumen, baik dari kalangan menengah ke atas maupun bawah, berhak mendapatkan produk yang aman dan sehat, yaitu produk air minum dalam kemasan bebas BPA. Tidak boleh ada diskriminasi dalam distribusi produk,” tegas David. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya