Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
GUBENUR Bali Wayan Koster menyebut belum semua produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Bali setuju dan siap menjalankan regulasi SE Nomor 9/2025.
Padahal, belasan produsen AMDK lainnya telah menyatakan berkomitmen akan menyetop produksi dan distribusi AMDK di bawah 1 liter pada Desember 2025. Pada Januari 2026, mereka berkomitmen tak memproduksi lagi dan siap menjalankan Gerakan Bali Bersih Sampah.
"Kami sudah mengumpulkan produsen air minum kemasan, ada 18 produsen minuman kemasan di Bali kami sudah kumpulkan semuanya. Semuanya mendukung," kata Koster di hadapan Menteri LH/BPLH RI Hanif Faisol Nurofiq dalam acara di Kuta Bali, Kamis (6/6).
Koster menjelaskan, produsen ini akan kembali diundang oleh Pemerintah Provinsi Bali.
"Kecuali satu Pak, izin saya harus menyampaikan di sini, yang satu ini yang belum (setuju) adalah Danone yang memproduksi minuman air Aqua, kami akan undang lagi," kata Koster.
Koster mengatakan, selain Danone, semua produsen AMDK di Bali
telah menyetujui akan menghentikan produksi minuman kemasan plastik dibawah satu liter. Para produsen menyatakan akan menghabiskan produk yang sudah terlanjur produksi sampai Desember 2025.
"Januari sudah tak ada lagi minuman kemasan plastik di bawah satu liter," tegas Koster.
Pertemuan para produsen bersama Gubernur Bali telah berlangsung baru-baru ini di rumah Jabatan Gubernur. Selain SE 9/2025, Gubernur juga menyampaikan Peraturan Gubernur (Pergub) No 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber.
Pemprov Bali juga mendapat dukungan kuat dari pemerintah pusat terkait dua pola pengolahan sampah berdasarkan regulasi yang ada. Dukungan pemerintah pusat ditandai dengan kehadiran Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meluncurkan Gerakan Bali Bersih Sampah yang diatur dalam SE 9/2025, pada 11 April 2025 lalu.
Menteri Hanif juga pasang badan secara kokoh mendukung Gubernur Bali Wayan Koster. Bagi pelaku usaha dan produsen yang tidak mengikuti arahan Gubernur Koster, akan berhadapan dengan Kementerian LH/BPLH RI.
"Disampaikan oleh Pak Gub (Koster,red), ada salah satu produsen yang tidak dan belum mendukung upaya Pak Gubernur menuju Bali bersih, saya ingatkan hari ini secepatnya mengikuti apa yang diarahkan Pak Gubernur,
atau akan berhadapan dengan Menteri Lingkungan Hidup," tegas Menteri Hanif. (OL/E-4)
Apindo dan Kemenperin Minta Gubernur Kaji Ulang Larangan AMDK di Bal
Ia menjelaskan, selama ini AMDK di bawah 1 liter sama sekali tidak menimbulkan sampah plastik.
Hanif pun angkat bicara dan memberi peringatan keras. Ia meminta para pelaku usaha agar bertanggung jawab pada produksi produk dan konsumsi mereka.
Ayu Martini menekankan pentingnya menjaga sistem subak yang menjadi warisan budaya dunia.
diharapkan para petani dapat memanfaatkan limbah organik yang sering dianggap sebagai sampah, pasalnya masih banyak petani belum memahami cara pengolahannya.
DESA Panji Anom, Kabupaten Buleleng (Bali Utara), dan Desa Abiansemal, Kabupaten Badung (Bali Selatan) bersama SW Indonesia menjawab dua tantangan besar di masyarakat.
Mobil Terbang, Robot Humanoid, dan Kolaborasi Global Hadirkan Masa Depan Transportasi Rendah Emisi
Kehadiran BNN di Bali diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi masyarakat dalam mendorong berbagai perbaikan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
KEPALA BNN Komjen Marthinus Hukom memberi kuliah umum kepada lebih dari seribu mahasiswa di Bali bertempat di Auditorium Universitas Udayana Bali, Selasa (15/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved