Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VIII DPR Muslich Zainal Abidin meminta masyarakat yang sudah mendaftar sebagai calon haji jangan mencabutnya meskipun usia sudah 65 tahun.
"Karena batas usia 65 tahun calon haji itu hanya untuk tahun 2022 terkait COVID-19, jadi 2023 itu stabil, kembali lagi," katanya pada diseminasi strategi pengelolaan dan pengawasan keuangan haji di Magelang, Jwa tengah
Ia menyampaikan bersama Panja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama akan ke Mekkah untuk mengurus masalah tersebut.
"Kalau bisa minta tambahan kuota untuk Indonesia, doakan semoga berhasil dan insyaallah tahun 2023 kembali semula," katanya.
Ia menuturkan pada 2020 Indonesia sudah diputuskan kuota untuk 221 ribu orang, namun karena pandemi Covid-19 tidak jadi berangkat, kemudian 2022 jatahnya hanya sekitar 50 persen.
"Memang waktu itu standarnya di Mekkah untuk jamaah haji maksimal umurnya 65 tahun, tetapi hanya berlaku tahun 2022, tahun 2023 besok sudah kembali normal. Bahkan kami berupaya untuk mengutamakan yang umurnya sudah tua," katanya.
Baca juga : Guru Besar UI Ingatkan Orangtua Berikan Kasi Sayang untuk Mencegah Bullying
Ia menuturkan dalam daftar tunggu haji ada yang usianya sudah 62 tahun, sedangkan di Jawa Tengah sekarang daftar tunggu haji sekitar 31 tahun.
"Mendaftar sekarang, 31 tahun lagi baru bisa berangkat haji," katanya.
Bahkan, katanya, ada ketentuan orang yang sudah berusia 75 tahun dan umur porsinya atau sudah mendaftar tiga tahun itu bisa dimajukan, namun hanya terbatas sekitar 1,5 persen dari jumlah kuota haji.
"Sekali lagi perlu disampaikan kepada sahabat-sahabat di daerah bagi yang sudah mendaftar walaupun umurnya sudah 70 tahun tidak perlu dicabut, karena standar 65 tahun paling tua itu hanya berlaku tahun 2022 di masa pandemi COVID-19," katanya.
Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Mulyadi memastikan dana yang disetor para calon haji aman dan tidak akan digunakan, sedangkan subsidi atau untuk menambal biaya perjalanan haji selama ini dari nilai manfaat atau imbal hasil.
Ia menyampaikan dari biaya haji yang ditetapkan Rp35 juta tahun 2022, sebenarnya nilai riil yang diperlukan Rp98 juta, sedangkan kekurangannya ditutup dari nilai manfaat dana yang dikelola BPKH. (Ant/OL-7)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
PEMERINTAH menyiapkan sejumlah skenario penyelenggaraan ibadah haji tahun ini seiring meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah untuk memastikan keselamatan jemaah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kerajaan Arab Saudi mengenai dugaan penundaan pelaksanaan ibadah haji.
Tahapan saat ini adalah proses pengelompokan jemaah atau yang dikenal dalam istilah perhajian sebagai grouping atau pengkloteran jemaah calon haji.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved