Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMNAS Perempuan tengah menyiapkan Catatan Akhir Tahun terkait tren kekerasan seksual di Tanah Air. Lewat catatan tersebut, mereka bisa mengevaluasi pelaksanaan UU TPKS yang memang belum maksimal.
"Tahun depan, kami mengharapkan infrastruktur pelaksanaan UU TPKS telah terbentuk, yaitu dibahas dan disahkannya peraturan pelaksana. Lalu, ketersediaan lembaga layanan dan dukungan masyarakat untuk mendukung korban," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Sabtu (19/11).
Baca juga: Minimnya Pengetahuan Hambat Pelaporan Kekerasan Seksual
Dengan adanya peraturan pelaksana UU TPKS hingga lembaga layanan, penanganan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual bisa dilakukan lebih optimal. Sebab, banyak hak korban yang memang harus dipenuhi negara.
"Tentunya kami berharap hak-hak korban kekerasan seksual baik untuk penanganan, perlindungan maupun pemulihan, dapat dipenuhi oleh negara," imbuh Siti.
Sejauh ini, pihaknya belum bisa menyampaikan tren kekerasan seksual selama setahun ini. Komnas Perempuan masih menyusun dalam catatan khusus.(OL-11)
Zurich Life memperkenalkan Zurich Family Gen Assurance, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi
Pemerintah hadir memberikan pelindungan ketenagakerjaan kepada atlet, termasuk pesepak bola. Baik itu perlindungan jaminan sosial, keselamatan, maupun perlindungan pengupahan.
Edwin merahasiakan identitas 10 orang tersebut. Namun, ia memastikan mereka merupakan pendukung klub sepak bola.
KALANGAN anak merupakan salah satu elemen masyarakat yang rentan dalam pelaksanaan pilkada.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Hazardous material suit ini dirancang khusus untuk melindungi pemakainya dari bahan atau zat berbahaya, termasuk bahan kimia, partikel biologis, dan virus, termasuk virus corona.
KEBERHASILAN jajaran Polres Tangsel menangkap S, 45, terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Komplek Kejaksaan, Cipayung, Ciputat, Tangsel, menuai apresiasi.
“Jika terbukti benar (adanya pelecehan seksual), kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe."
Namun, Kementerian PPPA menekankan bahwa pada dasarnyUU TPKS sudah bisa digunakan. Terkecuali ketentuan pelaksana yang membutuhkan aturan turunan.
Dalam kejadian yang menimpa N ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus N ini .
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memandang UGM adalah institusi yang memiliki peran besar dalam isu perempuan dan anak.
SEJAK Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS telah masuk dalam lembaran negara, maka UU ini sudah bisa digunakan dalam menangani kasus kejahatan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved