Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMNAS Perempuan tengah menyiapkan Catatan Akhir Tahun terkait tren kekerasan seksual di Tanah Air. Lewat catatan tersebut, mereka bisa mengevaluasi pelaksanaan UU TPKS yang memang belum maksimal.
"Tahun depan, kami mengharapkan infrastruktur pelaksanaan UU TPKS telah terbentuk, yaitu dibahas dan disahkannya peraturan pelaksana. Lalu, ketersediaan lembaga layanan dan dukungan masyarakat untuk mendukung korban," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Sabtu (19/11).
Baca juga: Minimnya Pengetahuan Hambat Pelaporan Kekerasan Seksual
Dengan adanya peraturan pelaksana UU TPKS hingga lembaga layanan, penanganan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual bisa dilakukan lebih optimal. Sebab, banyak hak korban yang memang harus dipenuhi negara.
"Tentunya kami berharap hak-hak korban kekerasan seksual baik untuk penanganan, perlindungan maupun pemulihan, dapat dipenuhi oleh negara," imbuh Siti.
Sejauh ini, pihaknya belum bisa menyampaikan tren kekerasan seksual selama setahun ini. Komnas Perempuan masih menyusun dalam catatan khusus.(OL-11)
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BAGAIMANA memastikan perlindungan warganet, terutama anak-anak, di ruang digital hingga kini masih menjadi persoalan krusial.
Ini adalah pertama kalinya di SCB ada produk dengan fitur Guaranteed Issuance Offering (GIO).
Manfaat unggulannya adalah proteksi perlindungan jiwa untuk risiko meninggal dunia, perlindungan terhadap 10 penyakit kritis mayor.
Salah satu indikator tingkat kemajuan negara juga dinilai berdasarkan bagaimana negara tersebut efektif melindungi kekayaan intelektual.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved