Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS Perempuan tengah menyiapkan Catatan Akhir Tahun terkait tren kekerasan seksual di Tanah Air. Lewat catatan tersebut, mereka bisa mengevaluasi pelaksanaan UU TPKS yang memang belum maksimal.
"Tahun depan, kami mengharapkan infrastruktur pelaksanaan UU TPKS telah terbentuk, yaitu dibahas dan disahkannya peraturan pelaksana. Lalu, ketersediaan lembaga layanan dan dukungan masyarakat untuk mendukung korban," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Sabtu (19/11).
Baca juga: Minimnya Pengetahuan Hambat Pelaporan Kekerasan Seksual
Dengan adanya peraturan pelaksana UU TPKS hingga lembaga layanan, penanganan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual bisa dilakukan lebih optimal. Sebab, banyak hak korban yang memang harus dipenuhi negara.
"Tentunya kami berharap hak-hak korban kekerasan seksual baik untuk penanganan, perlindungan maupun pemulihan, dapat dipenuhi oleh negara," imbuh Siti.
Sejauh ini, pihaknya belum bisa menyampaikan tren kekerasan seksual selama setahun ini. Komnas Perempuan masih menyusun dalam catatan khusus.(OL-11)
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja di sektor kreatif dan informal.
Kerja sama ini adalah wujud kepedulian Taspen Life dan Pemerintah Kabupaten Lamongan bagi para PPPK yang berjumlah lebih dari 5.000 orang agar memiliki perlindungan dan perencanaan keuangan.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BAGAIMANA memastikan perlindungan warganet, terutama anak-anak, di ruang digital hingga kini masih menjadi persoalan krusial.
Ini adalah pertama kalinya di SCB ada produk dengan fitur Guaranteed Issuance Offering (GIO).
Manfaat unggulannya adalah proteksiĀ perlindungan jiwa untuk risiko meninggal dunia, perlindungan terhadap 10 penyakit kritis mayor.
Penegakan UU TPKS dinilai belum maksimal dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Implementasi hukum dan perspektif gender aparat menjadi sorotan.
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved