Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi akan Panggil Pejabat Badan POM Terkait Kasus Obat Sirop

Khoerun Nadif R
08/11/2022 15:20
Polisi akan Panggil Pejabat Badan POM Terkait Kasus Obat Sirop
Ilustrasi obat sirop(AMazon)

BARESKRIM Polri akan memeriksa sejumlah pejabat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang diakibatkan oleh konsumsi obat sirop.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan pihaknya telah mengirimkan undangan klarifikasi tersebut kepada pihak Badan POM.

Pipit juga menjelaskan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat Badan POM tinggal menunggu konfirmasi dari pihak bersangkutan. Akan tetapi, Pipit masih enggan menjelaskan soal materi klarifikasi yang akan ditanyakan oleh pihak penyidik.

"Kami sudah koordinasi dan tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi," kata Pipit ketika dikonfirmasi, Selasa (8/11).

Diketahui sebelumnya, Polisi telah lakukan penyelidikan terhadap produsen obat sirop, PT Universal Pharmacuetical Industries (UPI) dengan merek dagang obat sirop Uni Baby. PT Universal Pharma diduga telah memproduksi obat sirop yang mengandung cermaran dari propilen glikol (PG) yang mengakibatkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

"Tim gabungan Bareskrim Polri juga telah melanjutkan penyelidikan terhadap PT UPI yang merupakan produsen obat sirup dengan merek Uni Baby diketahui bahwa bahan baku obat jenis PG yang digunakan oleh PT UPI didapat dari PT LS , PT BA dan PT MSAK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Senin (7/11).

Nurul mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengambilan sampel serta melakukan penyelidikan terhadap para supplier yang memasok bahan baku propilen glikol (PG).

"Adapun rencana tindak lanjut adalah melakukan pengambilan sampel dan melakukan penyelidikan terhadap supplier bahan baku PG," tuturnya.

Baca juga:  Imbas Gagal Ginjal Akut Anak, Pencopotan Kepala BPOM Bergema

Pihaknya juga telah memeriksa PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries, perusahaan tersebut diduga memproduksi obat sirop yang mengadung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg) melebihi ambang batas.

"Tim gabungan Bareskrim polri telah melakukan pemeriksaan terhadap PT AF (Afi Farma Pharmaceuticals Industries) yaitu dengan melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen pembelian bahan baku," ucap Nurul.

"Serta melakukan pengambilan sampel bahan baku, yang ada pada PT AF, selain itu saat ini juga dilakukan pendalaman terhadap dokumen serta uji laboratorium bahan baku yang telah diambil sampel," imbuhnya.

Polisi juga lakukan pemeriksaan terhadap direktur PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries. Perusahaan tersebut diduga memproduksi obat sirop yang mengadung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg) melebihi ambang batas.

"Yah semua pasti kita lakukan pemeriksaan hasilnya nanti kita lakukan gelar perkara dulu," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto pada Jumat (4/11).

Pipit menjelaskan gelar perkara tersebut akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi telah dirampungkan. Akan tetapi, Pipit tidak merinci lebih jauh soal kapan waktu tepatnya gelar perkara tersebut.

"(Gelar perkara) Setelah pemeriksaan selesai," tukas Pipit.

Saat ini, PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries sudah berhenti beroprasi lantaran tengah dalam proses penyidikan.

"Iya kalau sekarang sih sementara mereka tidak beroperasi ya karena kan semua dalam penanganan penyidikan ya," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya