Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
BARESKRIM Polri akan memeriksa sejumlah pejabat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang diakibatkan oleh konsumsi obat sirop.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan pihaknya telah mengirimkan undangan klarifikasi tersebut kepada pihak Badan POM.
Pipit juga menjelaskan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat Badan POM tinggal menunggu konfirmasi dari pihak bersangkutan. Akan tetapi, Pipit masih enggan menjelaskan soal materi klarifikasi yang akan ditanyakan oleh pihak penyidik.
"Kami sudah koordinasi dan tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi," kata Pipit ketika dikonfirmasi, Selasa (8/11).
Diketahui sebelumnya, Polisi telah lakukan penyelidikan terhadap produsen obat sirop, PT Universal Pharmacuetical Industries (UPI) dengan merek dagang obat sirop Uni Baby. PT Universal Pharma diduga telah memproduksi obat sirop yang mengandung cermaran dari propilen glikol (PG) yang mengakibatkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.
"Tim gabungan Bareskrim Polri juga telah melanjutkan penyelidikan terhadap PT UPI yang merupakan produsen obat sirup dengan merek Uni Baby diketahui bahwa bahan baku obat jenis PG yang digunakan oleh PT UPI didapat dari PT LS , PT BA dan PT MSAK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Senin (7/11).
Nurul mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengambilan sampel serta melakukan penyelidikan terhadap para supplier yang memasok bahan baku propilen glikol (PG).
"Adapun rencana tindak lanjut adalah melakukan pengambilan sampel dan melakukan penyelidikan terhadap supplier bahan baku PG," tuturnya.
Baca juga: Imbas Gagal Ginjal Akut Anak, Pencopotan Kepala BPOM Bergema
Pihaknya juga telah memeriksa PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries, perusahaan tersebut diduga memproduksi obat sirop yang mengadung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg) melebihi ambang batas.
"Tim gabungan Bareskrim polri telah melakukan pemeriksaan terhadap PT AF (Afi Farma Pharmaceuticals Industries) yaitu dengan melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen pembelian bahan baku," ucap Nurul.
"Serta melakukan pengambilan sampel bahan baku, yang ada pada PT AF, selain itu saat ini juga dilakukan pendalaman terhadap dokumen serta uji laboratorium bahan baku yang telah diambil sampel," imbuhnya.
Polisi juga lakukan pemeriksaan terhadap direktur PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries. Perusahaan tersebut diduga memproduksi obat sirop yang mengadung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg) melebihi ambang batas.
"Yah semua pasti kita lakukan pemeriksaan hasilnya nanti kita lakukan gelar perkara dulu," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto pada Jumat (4/11).
Pipit menjelaskan gelar perkara tersebut akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi telah dirampungkan. Akan tetapi, Pipit tidak merinci lebih jauh soal kapan waktu tepatnya gelar perkara tersebut.
"(Gelar perkara) Setelah pemeriksaan selesai," tukas Pipit.
Saat ini, PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries sudah berhenti beroprasi lantaran tengah dalam proses penyidikan.
"Iya kalau sekarang sih sementara mereka tidak beroperasi ya karena kan semua dalam penanganan penyidikan ya," pungkasnya.(OL-5)
SELAMA periode Juni 2025, Badan POM kembali menemukan 15 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin.
Kepala Badan POM Taruna Ikrar menjelaskan mengenai kopi berbahan kimia obat dengan klaim sebagai kopi kejantanan berdampak serius bagi kesehatan.
Waktu penyelesaian sertifikasi dipangkas dari 54 hari kerja menjadi 49 hari kerja.
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan Badan POM dan mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
Peresmian LPP SwipeRx adalah tonggak penting dalam menyediakan ruang pembelajaran modern dan berkelanjutan.
KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Taruna Ikrar mengatakan terdapat 12 langkah pencegahan keracunan MBG.
Rapper Lil Nas X resmi mengajukan pembelaan tidak bersalah atas dakwaan melukai seorang polisi dan menolak ditangkap.
Melihat eskalasi itu, aparat kepolisian langsung bertindak tegas dengan menyemprotkan air dari kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan massa.
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved