Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) melarang industri farmasi memproduksi obat sirop yang mengandung empat zat pelarut, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin/Gliserol.
Larangan tersebut menindaklanjuti kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. "Pemerintah penuh kehati-hatian membolehkan produk sirop tanpa pelarut," ujar Kepala Badan POM Penny Lukito dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/10).
"Artinya, sudah dibolehkan produk sirop yang tidak menggunakan empat jenis pelarut tersebut," imbuhnya.
Baca juga: YLKI Minta Presiden Evaluasi Kinerja Badan POM
Adapun pelarut tersebut menjadi suspek mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang menyebabkan kasus ganguan ginjal akut pada anak. Namun, harus ada batasan EG dan DEG pada obat sirop yang mengandung empat pelarut tersebut.
Diketaahui, ambang batas penggunaan empat pelarut tersebut adalah 0,1%. Badan POM juga menemukan 69 obat yang terbukti mengandung empat zat pelarut tersebut, namun hanya 23 obat di antaranya yang dikatakan aman.
"Hanya 23 dari 69 obat. Kami tidak akan menyebutkan nama obat tersebut, karena saya kira suatu kebijakan yang baik untuk pemerintah berhati-hati," pungkas Penny.
Baca juga: Kemenkes: Mayoritas Pasien Gangguan Ginjal Akut Sudah Stadium 3
Menurutnya, ada indikasi konsentrasi yang tinggi pencemaran dari produk jadi obat sirop, yang berasal dari bahan baku. "Seharusnya, ketentuan yang ada tidak dibolehkan EG dan DEG sebagai bahan baku atau bahan tambahan proses produksi obat. Kalau pun ada dalam pelarut dengan batasan 0,1%," katanya.
"Ada penggunaan yang salah, yang tidak sesuai dengan syarat dari bahan baku tersebut. Bisa jadi dari sumber bahan bakunya, bagaimana industri tersebut mendapatkan supplier bahan bakunya," sambung Penny.(OL-11)
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Salah satu pengecer gas melon 3 kilogram, Tika, warga Desa Jelobo, Kecamatan Wonosari, Klaten, mengatakan kebijakan itu membingungkan.
Pembelian di pangkalan resmi Elpiji 3 Kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakst dapat memastikan berat Elpiji 3 Kg
Data dari black box bersama dengan perekam suara kokpit dan perekam data penerbangan ini diharapkan dapat membantu pihak berwenang.
Disebutkan, helikopter itu dioperasikan oleh tiga personel militer, termasuk seorang instruktur dan seorang pilot perempuan yang masing-masing memiliki 1.000 dan 500 jam terbang.
Helikopter di dekat Bandara Reagan umumnya dibatasi untuk terbang di bawah 200 kaki sesuai dengan peraturan FAA.
Terrnyata rumah juga menjadi tempat paling banyak terjadinya keracunan pangan
Komisi IX DPR juga mempertanyakan daftar obat yang sebelumnya dinyatakan aman oleh Badan POM. Dengan ditemukannya lagi kasus gagal ginjal akut, kepercayaan publik kian tergerus.
Oleh karena itu, dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut, apakah kasus gagal ginjal akut disebabkan keracunan obat. Dalam hal ini, tidak hanya sebatas obat yang dikonsumsi pasien.
OBAT sirop Praxion dari PT Pharos Indonesia dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Meski begitu, masyarakat menyangsikannya.
Badan POM terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mendukung kelancaran proses penindakan dan penegakan hukum dalam kasus cemaran obat sirop.
Kemenkes mencatat sejak 31 Oktober 2022, penambahan kasus gagal ginjal akut hanya 1-3 anak. Saat ini, tidak ada laporan kasus terkait keracunan obat sirop tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved