Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PT Yarindo dan PT Universal Tersangka Kasus Obat Sirop Cemaran EG-DEG

M. Iqbal Al Machmudi
17/11/2022 17:57
PT Yarindo dan PT Universal Tersangka Kasus Obat Sirop Cemaran EG-DEG
Potret petugas menyita obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.(Antara)

KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K. Lukito mengungkapkan dua industri farmasi produsen obat sirop ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cemaran obat sirop mengandung zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kedua industri farmasi tersebut, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara, terhadap PT Ciubros Farma masih dilakukan proses penyidikan untuk pemeriksaan saksi dan ahli. Kemudian, segera dilakukan penetapan tersangka.

Baca juga: Dua Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

"PT Samco Farma Badan POM berproses untuk investigasi dan pendalaman informasi untuk segera menetapkan tersangka. Penyidikan terhadap sarana produksi PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical telah berproses bersama Badan POM dan kepolisian," jelas Penny dalam konferensi pers, Kamis (17/11).

Badan POM telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mendukung kelancaran proses penindakan dan penegakan hukum. Sehingga, penindakan tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Terkait cemaran EG dan DEG, Penny mengatakan ada industri farmasi dalam satu batch memiliki 3 drum bahan baku obat sirop 2. Di antaranya, telah memenuhi standar kadar EG dan DEG hanya 0,1% maksimum dan 1 drum lagi melebihi batas.

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 41 Saksi Terkait Gagal Ginjal Akut

"Jadi ini menunjukkan bahwa memang harus dicek satu persatu," tutur Penny.

Menurutnya, kasus yang berujung pada gangguan ginjal akut pada anak, merupakan kejahatan obat yang dilakukan oleh sebagian kecil dari industri farmasi.

"Karena kelalaiannya, tidak melakukan langkah-langkah untuk pemastian mutu dan tetap melanggar sanksi administrasi, yang diteruskan sanksi pidana," pungkasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya