Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menyatakan bahwa proses pengangkatan dan penempatan bagi lulusan ASN Guru PPPK merupakan wewenang pemerintah daerah.
Dengan begitu, setelah lulus PPPK, para guru tersebut tidak langsung menerima gaji atau tunjangan dari pemerintah.
"Yang lulus PPPK pada 2021, bukan berarti dia akan mendapat gaji sejak Januari 2022," jelas Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani saat dihubungi, Selasa (27/9).
Baca juga: Menteri Nadiem: RUU Sisdiknas Bertujuan Sejahterakan Guru
"Sebab, ada proses pemberkasan, verifikasi dan validasi berkas, serta pengajuan Nomor Induk ke BKN. Lalu, proses pengangkatan dan penugasan di daerah oleh pejabat pembuat komitmen," imbuhnya.
Adapun pengumuman kelulusan saja baru dilakukan pada 5 Januari atau setelah masa sanggah. Sehingga, proses pemberkasan dan lainnya memang dimulai pertengahan Januari 2022.
Menurutnya, paling cepat lulusan PPPK tersebut baru diangkat pada April 2002. Bahkan, rata-rata mulai diangkat pada Juni/Juli 2022, sekaligus pada tahun ajaran baru.
Baca juga: Kemenkes Terima 260 Ribu Unit VTM Untuk Lacak Kasus Covid-19
"Jika proses administrasi kepegawaian berjalan baik, mereka akan terima rapel pada Oktober/November. Terhitung sejak pengangkatan, atau rata-rata daerah," tutur Nunuk.
Kemendikbud-Ristek terus melakukan koordinasi dengan pemda. Hal itu untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses administrasi. Sebelumnya, Komisi X DPR menyoroti banyaknya guru PPPK yang belum menerima gaji.(OL-11)
antara niat baik kebijakan dan keterbatasan struktur. Di titik inilah kesejahteraan guru non-ASN menjadi cermin cara negara mengelola tanggung jawabnya sendiri.
FOKUS pemerintah terhadap dunia pendidikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kepada guru saat ini sangat luar biasa
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
TIDAK semua keberangkatan dimulai dengan surat tugas. Sebagian justru lahir dari sesuatu yang lebih sunyi, dari panggilan hati yang tidak bisa ditunda.
Dengan 98.036 Guru lulus PPG Batch 4, total guru binaan Kemenag yang telah tersertifikasi hingga saat ini mencapai 659.157 Guru.
Selain berorientasi pada murid, guru sebagai jantung perubahan di ekosistem pendidikan perlu mendapatkan perhatian serius.
antara niat baik kebijakan dan keterbatasan struktur. Di titik inilah kesejahteraan guru non-ASN menjadi cermin cara negara mengelola tanggung jawabnya sendiri.
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran senilai Rp176 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan PPPK menjelang Lebaran 2026.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved