Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENANGGAPI banyaknya pertanyaan soal Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makariem menyatakan RUU Sisdiknas yang tengah dibahas ini akan menjadi RUU bersejarah karena satu-satunya rancangan regulasi yang punya tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan pendidikan Indonesia.
“Menurut kami belum pernah ada RUU yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru, selain dari RUU Sisdiknas ini,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (30/8).
Tanpa ragu diucapkan Nadiem bahwa pihaknya telah sangat jelas melalui RUU Sisdiknas itu pemerintah menjadikan kesejahteraan guru menjadi fokus utamanya.
Baca juga: Pengamat: Draf RUU Sisdiknas Tidak Memuliakan Profesi Guru
“Mungkin masih ada yang mempertanyakan atau punya kecemasan posisi pemerintah dalam hal kesejahteraan, saya hanya ingin mengingatkan kami yang memperjuangkan bahwa dana operasional sekolah bisa secara bebas digunakan untuk pembiayaan guru honorer pada masa pandemi. Dan fleksibilitas itu terus kami lanjutkan sampai sekarang,” ungkap Nadiem.
Hingga hari ini, lanjut Nadiem, pihaknya juga memperjuangkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) pada guru pada saat Covid-19. Bantuan ini disalurkan kepada 300 ribu guru honorer yang sudah menjadi PPPK.
“Dengan semua ketidaksempurnaan yang mungkin ada di lapangan tetap saja itu menjadi capaian yang besar dan akan meningkat menjadi ratusan ribu lebih dalam ronde berikutnya,” ujar Nadiem.
“Jadi sekali saya ingin tekankan track record pemerintah sudah sangat jelas, satu arah untuk kesejahteraan guru yaitu meningkat dan telah selama tiga tahun terakhir, saya harap track record itu tidak dipertanyakan di posisi mana kami ada. Kami selalu ada di belakang guru,” tambah dia.
Terkait tunjangan profesi guru maupun dosen, Nadiem menjelaskan dalam aturan sebelumnya hanya guru yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut. Ia mengakui ada banyak tenaga pengajar yang menunggu sepanjang karir mereka untuk mendapatkan tunjangan profesi dan sampai saat ini belum juga turun.
Baca juga: Badan POM Bisa Percepat Keluarkan Izin EUA Vaksin Cacar Monyet
Namun, dalam RUU Sisdiknas yang baru, Nadiem menerangkan setiap guru bisa menerima tunjangannnya tanpa harus mengikuti proses sertifikasi.
“Jadi ada beberapa poin besar dalam perbaikan RUU ini, pertama adalah bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus, mereka akan tetap menerima tunjangan tersebut,” ucap Nadiem.
“Jadi bagi guru yang sekarang sudah lulus sertifikasi dan sudah mendapatkan tunjangan tidak perlu khawatir sama sekali. Tetap akan menerima tunjangan sepanjang masih memenuhi persyaratan,” lanjut dia.
Sementara itu, terkait guru non-ASN, Nadiem menuturkan mereka berhak mendapatkan upah yang layak dari Yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. “Dan guru swasta tentunya berdasarkan UU Ketenagakerjaan di situlah pemerintah berencana meningkatkan bantuan operasinal sekolah ke swasta untuk meningkatkan bidang tersebut,” kata dia.
Dalam RUU Sisdiknas ini juga, Nadiem menyebutkan para tenaga pendidik di luar guru maupun dosen yang masuk dalam kategori pendidik seperti konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur dan fasilitator akan diakui sebagai guru.
“Yang mau kita ubah dalam RUU Sisdiknas adalah kita ingin mengakui beberapa pihak yang tadinya belum secara formal diakui sebagai guru dan yang disebutkan tadi, yang terbesar adalah pendidik PAUD 3-5 tahun. Saat ini belum pernah ada yang mengakui pendidik PAUD sebagai guru formal,” ungkap dia.
Selain itu, satuan pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan dan pendidik dalam pesantren formal yang memenuhi syarat standar nasional pendidikan juga akan diakui sebagai tenaga pendidik dalam RUU Sisdiknas.
“Dengan perubahan RUU Sisdiknas ini besar harapan kita adalah para pendidik PAUD, para pendidik kesetaraan dan para pendidik guru pesantren itu akhirnya diakui menjadi guru dan masuk dalam kategori guru. Dan kalau mereka bisa masuk dalam kategori guru formal, bisa juga menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan,” tandasnya. (H-3)
Selama 10 tahun terakhir, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia mengalami tren peningkatan dari 68,90 pada tahun 2014 menjadi 73,55
Berbagai informasi seputar warisan di sepanjang DAS Citarum melalui kegiatan bernama 'Cerita Citarum'.
Untuk menambah motivasi dan wawasan para peserta, pihaknya sengaja mengundang pelatih dan perwakilan pemain Tim U-16 yaitu Bima Sakti, Ji Da-Bin, dan Figo Dennis.
Biskuat Academy 2022 berhasil meraih 58.766 partisipan anak pada program Sekolah Bola Online dan berhasil memecahkan rekor MURI.
Tujuan: 1. Pendekatan yang dilakukan agar siswa dan mahasiswa dapat memilih pelajaran yang diminati. 2. Tindak lanjut untuk perbaikan Kurikulum 2013.
Gerakan bersama yang mendasari transisi peserta didik PAUD ke SD/MI/ sederajat dengan cara yang menyenangkan dan dimulai sejak tahun ajaran baru 2023.
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarimm positif terpapar Covid-19.
Kemendikbud-Ristek akan terus meningkatkan komunikasi dan sosialisasi ke publik. Hal itu sesuai masukan dari Komisi X agar RUU Sisdiknas bisa mengatasi permasalah di dunia pendidikan.
Masyarakat profesional santri Perkumpulan Nusantara Utama Cita (NU Circle) mencurigai karut marut berbagai kebijakan pendidikan karena ulah mereka.
DUNIA pendidikan geger, setelah Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengungkapkan keberadaan 400 anggota tim bayangan. Selain jumlahnya yang gemuk, peran tim juga dipersoalkan.
Ketua Panja RUU Pendidikan Kedokteran, Willy Aditya, pada 6 September 2022 mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved