Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menteri Nadiem: RUU Sisdiknas Bertujuan Sejahterakan Guru

Dinda Shabrina
30/8/2022 20:05
Menteri Nadiem: RUU Sisdiknas Bertujuan Sejahterakan Guru
Seorang Guru (tengah) mengajar siswi SDN Sukadaya 02 tanpa bangku dan meja di Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/8/2022).(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

MENANGGAPI banyaknya pertanyaan soal Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makariem menyatakan RUU Sisdiknas yang tengah dibahas ini akan menjadi RUU bersejarah karena satu-satunya rancangan regulasi yang punya tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan pendidikan Indonesia.

“Menurut kami belum pernah ada RUU yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru, selain dari RUU Sisdiknas ini,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (30/8).

Tanpa ragu diucapkan Nadiem bahwa pihaknya telah sangat jelas melalui RUU Sisdiknas itu pemerintah menjadikan kesejahteraan guru menjadi fokus utamanya.

Baca juga: Pengamat: Draf RUU Sisdiknas Tidak Memuliakan Profesi Guru

“Mungkin masih ada yang mempertanyakan atau punya kecemasan posisi pemerintah dalam hal kesejahteraan, saya hanya ingin mengingatkan kami yang memperjuangkan bahwa dana operasional sekolah bisa secara bebas digunakan untuk pembiayaan guru honorer pada masa pandemi. Dan fleksibilitas itu terus kami lanjutkan sampai sekarang,” ungkap Nadiem.

Hingga hari ini, lanjut Nadiem, pihaknya juga memperjuangkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) pada guru pada saat Covid-19. Bantuan ini disalurkan kepada 300 ribu guru honorer yang sudah menjadi PPPK.

“Dengan semua ketidaksempurnaan yang mungkin ada di lapangan tetap saja itu menjadi capaian yang besar dan akan meningkat menjadi ratusan ribu lebih dalam ronde berikutnya,” ujar Nadiem.

“Jadi sekali saya ingin tekankan track record pemerintah sudah sangat jelas, satu arah untuk kesejahteraan guru yaitu meningkat dan telah selama tiga tahun terakhir, saya harap track record itu tidak dipertanyakan di posisi mana kami ada. Kami selalu ada di belakang guru,” tambah dia.

Terkait tunjangan profesi guru maupun dosen, Nadiem menjelaskan dalam aturan sebelumnya hanya guru yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut. Ia mengakui ada banyak tenaga pengajar yang menunggu sepanjang karir mereka untuk mendapatkan tunjangan profesi dan sampai saat ini belum juga turun.

Baca juga: Badan POM Bisa Percepat Keluarkan Izin EUA Vaksin Cacar Monyet

Namun, dalam RUU Sisdiknas yang baru, Nadiem menerangkan setiap guru bisa menerima tunjangannnya tanpa harus mengikuti proses sertifikasi.

“Jadi ada beberapa poin besar dalam perbaikan RUU ini, pertama adalah bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus, mereka akan tetap menerima tunjangan tersebut,” ucap Nadiem.

“Jadi bagi guru yang sekarang sudah lulus sertifikasi dan sudah mendapatkan tunjangan tidak perlu khawatir sama sekali. Tetap akan menerima tunjangan sepanjang masih memenuhi persyaratan,” lanjut dia.

Sementara itu, terkait guru non-ASN, Nadiem menuturkan mereka berhak mendapatkan upah yang layak dari Yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. “Dan guru swasta tentunya berdasarkan UU Ketenagakerjaan di situlah pemerintah berencana meningkatkan bantuan operasinal sekolah ke swasta untuk meningkatkan bidang tersebut,” kata dia.

Dalam RUU Sisdiknas ini juga, Nadiem menyebutkan para tenaga pendidik di luar guru maupun dosen yang masuk dalam kategori pendidik seperti konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur dan fasilitator akan diakui sebagai guru.

“Yang mau kita ubah dalam RUU Sisdiknas adalah kita ingin mengakui beberapa pihak yang tadinya belum secara formal diakui sebagai guru dan yang disebutkan tadi, yang terbesar adalah pendidik PAUD 3-5 tahun. Saat ini belum pernah ada yang mengakui pendidik PAUD sebagai guru formal,” ungkap dia.

Selain itu, satuan pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan dan pendidik dalam pesantren formal yang memenuhi syarat standar nasional pendidikan juga akan diakui sebagai tenaga pendidik dalam RUU Sisdiknas.

“Dengan perubahan RUU Sisdiknas ini besar harapan kita adalah para pendidik PAUD, para pendidik kesetaraan dan para pendidik guru pesantren itu akhirnya diakui menjadi guru dan masuk dalam kategori guru. Dan kalau mereka bisa masuk dalam kategori guru formal, bisa juga menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan,” tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya