Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UNIVERSITAS Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) masih harus menunggu petunjuk teknis terkait dengan pembatalan penaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk 2024.
Juru bicara Unsoed Mite Setiansah mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait dengan pembatalan penaikan UKT di perguruan tinggi negeri (PTN).
"Kami sifatnya masih menunggu petunjuk teknisnya dari Kementerian seperti apa. Mengenai waktunya, hanya bisa menunggu," kata Mite pada Selasa (28/5).
Baca juga : Dirjen Dikti-Ristek Surati Para Rektor PTN dan PTNBH terkait Pembatalan Kenaikan UKT
Sebelumnnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengumumkan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ini dibatalkan. Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan dengan beberapa rektor PTN.
Terkait dengan itu, Presiden BEM Unsoed Maulana Ihsanul Huda mengatakan UKT tidak naik baru sebatas pernyataan, belum sampai peraturan resmi. Dan belum ada ketentuan sampai ke tingkat perguruan tinggi.
"Meski bersyukur, tetapi ini baru beras pernyataan tidak naik. Jadi belum sampai ke peraturan resmi atau bahkan sampai ke tingkat universitas," katanya.
Sehingga, lanjut Maulana, BEM Unsoed akan terius mengawal pernyataan tersebut sampai benar-benar ada aturan resmi yang menyatakan tidak naik. "Kami akan mengawal sampai ada peraturan baru yang menyatakan bahwa UKT
tidak naik. Pengawalan dilakukan sampai benar-benar tidak naik," tegasnya. (Z-6)
Kondisi PTN berbeda bagai langit dan bumi. Masalah sarana diselesaikan negara bertahap dan pasti karena kuatnya pendanaan.
Regulasi ini dapat membawa iklim positif pendidikan di indonesia dan meningkatkan kesejahteraan dosen.
Pendidikan vokasi bisa menjadi mitra bagi para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bisa maju bersama.
Dirjen Dikti-Ristek, Abdul Haris, menindaklanjuti arahan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dengan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri
PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi.
Opsi penjemputan paksa maupun permintaan bantuan dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini.
MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim yang dicekal ke luar negeri.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa kembali Nadiem Makarim
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Namun, saat ini, penyidik masih mendalami peran eks Mendikbudristek itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek ini.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved