Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DRAF RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh pemerintah mengintegrasikan tiga UU, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi dan UU Guru dan Dosen. Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai integrasi tiga undang-undang itu masih belum cukup.
"Kalau bicara yang terkait pendidikan bukan hanya tiga seharusnya tapi belasan bahkan 20," kata Cecep dalam diskusi daring Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Cecep menilai perumusan RUU Sisdiknas untuk tiga undang-undang itu juga masih kurang. Dia menyebut belum tampak harmonisasi dalam tiga UU yang digabungkan tersebut. "Jadi, UU ini perlu diharmonisasi lagi sebagai UU Sisdiknas," tegas dia.
Dia meminta agar tiga undang-undang tersebut lebih diurai lagi. Supaya, saat digabungkan tak ada aturan tumpang tindih. "Jadi, semua pasal bisa mengakomodir prinsip-prinsip pendidikan dengan baik," tutur dia.
Saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (30/8), Mendikbud-ristek Nadiem Makariem menyampaikan, bahwa integrasi 3 UU dalam RUU Sisdiknas akan menjadikannya RUU bersejarah di Indonesia karena dampaknya lebih holistik dan terintegrasi.
Dalam RUU Sisdiknas yang baru, jelasnya, setiap guru bisa menerima tunjangan profesi tanpa harus mengikuti proses sertifikasi. Sedangkan guru non-ASN berhak mendapatkan upah layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. “Di situlah pemerintah berencana meningkatkan bantuan operasinal sekolah ke swasta untuk meningkatkan bidang tersebut,” kata Nadiem.
Pengamat pendidikan, Doni Koesuma mengkritisi wacana itu. Sebab, nantinya tenaga pendidik, guru dan dosen itu akan dianggap seperti tenaga kerja di dalam dunia industri. "Padahal, di dalam UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru, pendidik dan juga dosen, merupakan profesi yang mulia dan bermartabat," katanya.
Ia yang mengikuti perkembangan RUU Sisdiknas sejak awal, juga menyoroti hilangnya pasal terkait tunjangan profesi guru (TPG). Disebutkan dalam pasal 105 draf RUU Sisdiknas, guru atau dosen tidak akan lagi menerima tunjangan profesi guru. (MGN/H-2)
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Asep mengatakan, KPK akan mengkaji aturan main dalam RUU Penyadapan. Sebab, aturan main dalam calon beleid itu berbeda dengan cara bekerja di KPK.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved