Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DRAF RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh pemerintah mengintegrasikan tiga UU, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi dan UU Guru dan Dosen. Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai integrasi tiga undang-undang itu masih belum cukup.
"Kalau bicara yang terkait pendidikan bukan hanya tiga seharusnya tapi belasan bahkan 20," kata Cecep dalam diskusi daring Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Cecep menilai perumusan RUU Sisdiknas untuk tiga undang-undang itu juga masih kurang. Dia menyebut belum tampak harmonisasi dalam tiga UU yang digabungkan tersebut. "Jadi, UU ini perlu diharmonisasi lagi sebagai UU Sisdiknas," tegas dia.
Dia meminta agar tiga undang-undang tersebut lebih diurai lagi. Supaya, saat digabungkan tak ada aturan tumpang tindih. "Jadi, semua pasal bisa mengakomodir prinsip-prinsip pendidikan dengan baik," tutur dia.
Saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (30/8), Mendikbud-ristek Nadiem Makariem menyampaikan, bahwa integrasi 3 UU dalam RUU Sisdiknas akan menjadikannya RUU bersejarah di Indonesia karena dampaknya lebih holistik dan terintegrasi.
Dalam RUU Sisdiknas yang baru, jelasnya, setiap guru bisa menerima tunjangan profesi tanpa harus mengikuti proses sertifikasi. Sedangkan guru non-ASN berhak mendapatkan upah layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. “Di situlah pemerintah berencana meningkatkan bantuan operasinal sekolah ke swasta untuk meningkatkan bidang tersebut,” kata Nadiem.
Pengamat pendidikan, Doni Koesuma mengkritisi wacana itu. Sebab, nantinya tenaga pendidik, guru dan dosen itu akan dianggap seperti tenaga kerja di dalam dunia industri. "Padahal, di dalam UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru, pendidik dan juga dosen, merupakan profesi yang mulia dan bermartabat," katanya.
Ia yang mengikuti perkembangan RUU Sisdiknas sejak awal, juga menyoroti hilangnya pasal terkait tunjangan profesi guru (TPG). Disebutkan dalam pasal 105 draf RUU Sisdiknas, guru atau dosen tidak akan lagi menerima tunjangan profesi guru. (MGN/H-2)
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
WABAH penyakit korona (coronavirus disease 2019/covid-19) membuat roda agenda-agenda politik dan hukum nasional tersendat-sendat hampir sepanjang 2020
Undang-undang yang ada saat ini belum menjangkau terhadap kepentingan dan perlindungan kepada PRT.
RUU PRT pertama kali masuk Prolegnas 2004. Akan tetapi hingga lima tahun setelahnya hanya diparkir di Prolegnas 2004-2009.
RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan (PKS) sudah diusulkan sejak 2016 silam.
Yohana mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dianggap perlu direvisi dengan meniru konsep Omnibus law.
"Rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia," ungkap Pingkan.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
PEMERINTAH bersama DPR tengah membahas revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi UU tersebut saat ini masih dibahas bersama Komisi VIII DPR.
Untuk masa sidang saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS akan fokus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dan pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved