Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong polisi dapat segera menangkap delapan terduga pelaku kekerasan seksual di Bogor dan memprosesnya secara hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan.
Para pelaku telah dilaporkan ke Polres Bogor dengan dugaan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan (ARW) usia 14 tahun.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan ayah kandung korban THS melaporkan terduga pelaku pada 30 Maret 2022 ke Polres Bogor.
“Polisi telah menerima laporan dan kasus ini pun sudah tahap penyidikan, namun belum ada penahanan terhadap terlapor,” kata Nahar.
Melalui koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terungkap kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi pada Desember 2021 di Kecamatan Tamansari, Bogor. Kedelapan terduga pelaku yang merupakan teman sebaya korban melakukan kekerasan seksual dibawah pengaruh minuman keras dan korban juga dipaksa untuk minum minuman keras hingga mabuk.
Nahar mengatakan peristiwa itu telah membuat korban trauma hingga berhenti sekolah.
“UPTD PPA Kabupaten Bogor sudah menerima pengaduan kasus ini dari orang tua korban pada 30 Maret 2022 dan kemudian melakukan pendampingan terhadap korban berupa pemeriksaan psikologis, konseling dan terapi oleh psikolog UPTD PPA,” jelas Nahar.
Baca juga: Anies Baswedan : Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Nahar mengatakan KemenPPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bogor untuk memantau keadaan korban dan juga terkait proses hukum. KemenPPPA mendorong masyarakat berani secepatnya melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar penanganan kasus secara hukum dapat segera dilakukan.
“Semakin cepat kasus-kasus kekerasan terungkap, maka penegakan hukum dapat segera dilakukan dan pemulihan korban dapat segera ditangani,” ungkap Nahar.
Terduga para pelaku bisa dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan (6) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 (1), (2) dan (5) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(OL-5)
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
Dijelaskan Jane dalam persidangan, Hotel Nights melibatkan tiga kali hubungan seksual dengan seorang gigolo.
Kedua pelaku mempekerjakan anak di bawah umur itu untuk menjadi host siaran langsung (live streaming) adegan dewasa.
Hotel Salak The Heritage menawarkan ruang usaha eksklusif di lokasi strategis di Bogor, tepat di depan Istana Kepresidenan.
KAMPUS Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Unhan) di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto didampingi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono
Kementerian Perhubungan tengah mengkaji proyek skytrain yang akan menghubungkan wilayah Tangerang Selatan dan Bogor.
Program MBG ini diharapkan bisa dinikmati hingga warga di pelosok Kabupaten Bogor.
Tak hanya itu, tamu bisa menikmati diskon 14% untuk bersantap di Rahisa Restaurant, restoran halal keluarga yang menjadi andalan The Sahira Hotel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved