Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KemenPPPA Desak Polisi Tangkap 8 Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bogor

Dinda Shabrina
10/8/2022 16:30
KemenPPPA Desak Polisi Tangkap 8 Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bogor
Kekerasan pada anak(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong polisi dapat segera menangkap delapan terduga pelaku kekerasan seksual di Bogor dan memprosesnya secara hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan.

Para pelaku telah dilaporkan ke Polres Bogor dengan dugaan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan (ARW) usia 14 tahun.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan ayah kandung korban THS melaporkan terduga pelaku pada 30 Maret 2022 ke Polres Bogor.

“Polisi telah menerima laporan dan kasus ini pun sudah tahap penyidikan, namun belum ada penahanan terhadap terlapor,” kata Nahar.

Melalui koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terungkap kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi pada Desember 2021 di Kecamatan Tamansari, Bogor. Kedelapan terduga pelaku yang merupakan teman sebaya korban melakukan kekerasan seksual dibawah pengaruh minuman keras dan korban juga dipaksa untuk minum minuman keras hingga mabuk.

Nahar mengatakan peristiwa itu telah membuat korban trauma hingga berhenti sekolah.

“UPTD PPA Kabupaten Bogor sudah menerima pengaduan kasus ini dari orang tua korban pada 30 Maret 2022 dan kemudian melakukan pendampingan terhadap korban berupa pemeriksaan psikologis, konseling dan terapi oleh psikolog UPTD PPA,” jelas Nahar.

Baca juga:  Anies Baswedan : Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Nahar mengatakan KemenPPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bogor untuk memantau keadaan korban dan juga terkait proses hukum. KemenPPPA mendorong masyarakat berani secepatnya melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar penanganan kasus secara hukum dapat segera dilakukan.

“Semakin cepat kasus-kasus kekerasan terungkap, maka penegakan hukum dapat segera dilakukan dan pemulihan korban dapat segera ditangani,” ungkap Nahar.

Terduga para pelaku bisa dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan (6) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 (1), (2) dan (5) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya