Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong polisi dapat segera menangkap delapan terduga pelaku kekerasan seksual di Bogor dan memprosesnya secara hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan.
Para pelaku telah dilaporkan ke Polres Bogor dengan dugaan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan (ARW) usia 14 tahun.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan ayah kandung korban THS melaporkan terduga pelaku pada 30 Maret 2022 ke Polres Bogor.
“Polisi telah menerima laporan dan kasus ini pun sudah tahap penyidikan, namun belum ada penahanan terhadap terlapor,” kata Nahar.
Melalui koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terungkap kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi pada Desember 2021 di Kecamatan Tamansari, Bogor. Kedelapan terduga pelaku yang merupakan teman sebaya korban melakukan kekerasan seksual dibawah pengaruh minuman keras dan korban juga dipaksa untuk minum minuman keras hingga mabuk.
Nahar mengatakan peristiwa itu telah membuat korban trauma hingga berhenti sekolah.
“UPTD PPA Kabupaten Bogor sudah menerima pengaduan kasus ini dari orang tua korban pada 30 Maret 2022 dan kemudian melakukan pendampingan terhadap korban berupa pemeriksaan psikologis, konseling dan terapi oleh psikolog UPTD PPA,” jelas Nahar.
Baca juga: Anies Baswedan : Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Nahar mengatakan KemenPPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bogor untuk memantau keadaan korban dan juga terkait proses hukum. KemenPPPA mendorong masyarakat berani secepatnya melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar penanganan kasus secara hukum dapat segera dilakukan.
“Semakin cepat kasus-kasus kekerasan terungkap, maka penegakan hukum dapat segera dilakukan dan pemulihan korban dapat segera ditangani,” ungkap Nahar.
Terduga para pelaku bisa dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan (6) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 (1), (2) dan (5) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(OL-5)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Pesawat ringan jenis S216 dilaporkan jatuh di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Bogor. Satu orang meninggal dunia.
KABAR duka datang dari Pemerintahan kota Bogor. Wali Kota Bogor periode 1999-2004, Iswara Natanegara meninggal dunia.
Status siaga 3 yang sudah terjadi selama empat jam lebih ini membuatnya khawatir dengan kondisi hilir.
Kemenhut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin yang sah berupa galian batu kapur (karst).
Bertepatan dengan hari jadi, Bonvie meluncurkan program sosial bertajuk “Tumbuh Bersama Bonvie”.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved