Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah berencana mengujicobakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta JKN. Meskipun sampai saat ini aturannya masih disusun dan belum diimplementasikan di rumah sakit, namun adanya sistem KRIS memberikan harapan baru bagi para peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik.
Salah satunya Hari, 46, yang merupakan peserta JKN-KIS mandiri kelas 2. Hari beberapa waktu lalu sempat harus menjalani perawatan di rumah sakit umum di wilayah Bogor karena menderita sakit tifus. Ia mengaku bahwa meskipun rumah sakit tersebut belum mengimplementasikan sistem KRIS, namun pelayanan dan kenyamanan yang diberikan kepada pasien dinilainya sudah mencukupi.
"Ruangan yang saya tempati, satu kamar berisi empat pasien. Namun dari sisi kenyamanan sudah terpenuhi. Ruangan sudah dilengkapi AC dan nyaman untuk proses penyembuhan," kata dia saat dihubungi, Minggu (30/7).
Selain itu, dari sisi antrean pasien, Hari pun tidak merasakan kendala yang berarti. Pasalnya, sebelum melakukan pemeriksaan ke dokter dan akhirnya dirujuk untuk melakukan rawat inap, ia melakukan pendaftaran secara online yang sangat mudah.
"Meskipun pelayanannya saat ini sudah baik, namun adanya KRIS juga bisa jadi harapan bagi pasien yang mungkin ada di kelas III yang saat ini semua rumah sakit belum memiliki standar yang sama," imbuh dia.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, DPR: Tidak Boleh Ada Kenaikan Iuran
Tak jauh berbeda dengan Hari, Yanti, 49, yang merupakan peserta JKN-KIS mandiri kelas 1 merasa bahwa pelayanan BPJS Kesehatan dalam beberapa tahun ini cenderung mengalami perbaikan. Yanti yang menderita penyakit jantung koroner sejak 2013 silam harus rutin melakukan kontrol ke dokter setiap bulannya. Berkat adanya sistem pendaftaran secara online, Yanti merasa sangat terbantu.
"Untuk bisa buat janji dengan dokter kita harus daftar ke FKTP tingkat pertama dulu, itu juga dilakukan online, biasanya dua hari sebelum jadwal praktek. Semua sangat mudah dan prosesnya pun cepat," imbuh dia.
Namun, kendala yang sering ditemui Yanti akhir-akhir ini ialah masalah antrean pegambilan obat dan stok obat yang kadang habis.
"Untuk ambil obat itu butuh waktu antre 3 sampai 4 jam. Bulan ini pun, harusnya ambil empat jenis obat, tapi karena salah satunya stoknya habis, jadi harus ditebus sendiri tanpa ditanggung BPJS Kesehatan," beber dia.
Ia berharap, perbaikan sistem BPJS Kesehatan ke depan bukan hanya soal kenyamanan rawat inap saja, tapi juga mencakup semua aspek, khususnya dalam pelayanan medis.
"Sebenarnya yang harus dibenahi bukan hanya soal standar ruang rawat inap saja. Tapi juga mencakup semua aspek. Seperti ketersediaan obat dan antrean pengambilan obat yang saat ini menjadi kendala yang sering ditemui, khususnya pada pasien kontrol rutin seperti saya. Kenyamanan menunggu dan ketersediaan obat menurut saya jadi hal yang penting," tutur Yanti. (OL-4)
Vaksinolog dan internis sekaligus Chief Medical Advisor Imuni, dr. Dirga Sakti Rambe, mengatakan bahwa vaksin tidak melulu hanya diberikan untuk anak-anak.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya pengendalian polusi udara yang dilakukan secara terukur, berbasis data, serta didukung kolaborasi antar daerah.
Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan tubuh terus dilakukan berbagai pihak.
Berdasarkan laporan Global Gender Gap 2025, posisi Indonesia naik tiga peringkat ke urutan 97 dunia dengan skor kesetaraan yang meningkat menjadi 69,2%.
Laporan Halodoc Q1 2026 mencatat lonjakan gangguan kecemasan dan masalah pencernaan selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Jika ditemukan pasien dengan indikasi klinis yang mengarah pada gejala campak, petugas medis akan segera melakukan tindakan lanjutan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
SEJUMLAH rumah sakit tidak akan mengikuti program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan tidak akan membuat rumah sakit (RS) kehilangan jumlah tempat tidur.
MASIH ada pro dan kontra berbagai rumah sakit swasta di Indonesia terkait penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
LAYANAN Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan per tanggal 30 Juni 2025. KRIS akan dihadirkan untuk menggantikan sistem kelas yang selama ini digunakan oleh BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved