Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mengatakan DPR secara tegas menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ia menyebut sampai hari ini atau Rabu (13/7), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga belum menyampaikan secara detail tentang rencana kenaikan dan rencana satu tarif (satu kelas) tersebut.
"Sampai hari ini Menteri Kesehatan dan BPJS belum menyampaikan secara detail tentang kenaikan iuran dan rencana iuran satu tarif itu," kata Irma kepada Media Indonesia, Rabu (13/7).
Baca juga : Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Legislator Minta Tingkatkan Pelayanan
Irma juga mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS akan makin memberatkan rakyat mengingat situasi ekonomi yang masih sulit.
"Komisi IX tidak setuju ada kenaikan iuran, kalau mengingat pendapatan penerima upah tidak naik, dan syarat menjadi peserta BPJS harus satu keluarga tentu sangat memberatkan rakyat," ujar Irma.
Sampai hari ini peserta PBI, kata Irma berjumlah kurang lebih 30% (85 juta jiwa penerima PBI) dari jumlah penduduk.
Baca juga : Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, DPR: Tidak Boleh Ada Kenaikan Iuran
Artinya pemerintah telah memberikan subsidi pada rakyat lebih dari total jumlah rakyat yang menganggur atau rakyat miskin yang ada sekitar 10,8% atau 29,3 juta jiwa.
"Masalahnya side effect pendemi menambah jumlah rakyat miskin, maka BPJS kesehatan rencana akan menambah kuota PBI hingga menjadi 96 juta jiwa," tutur Irma.
Menurut Irma, jika pendistribusian kartu PBI masih melalui para birokrat (kepala daerah, camat, lurah, RW, RT) tetap saja peruntukannya tidak tepat sasaran, karena kartu PBI malah dijadikan alat kampanye dan sebagian diberikan pada sanak famili, sehingga masyarakat yg seharusnya berhak malah tidak mendapatkan kartu tersebut.
Baca juga : Regulasi Tidak Siap, Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan Rawan Digugat
"Kalau saya cenderung pendistribusian kartu PBI ini diserahkan pada instansi yang independent saja," imbuh Irma.
"Terkait kenaikan iuran kami tidak setuju," sambungnya.
Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional, Asih Eka Putri enggan berkomentar terkait rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan.
Ia hanya meminta masyarakat menunggu informasi resmi yang akan diberikan pihak BPJS.
"Sementara ini iuran masih dalam perhitungan. Nanti bisa ditunggu saja info resminya," pungkas dia. (Dis/OL-09)
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Timboel menyebut pada 2023 penerimaan iuran BPJS Kesehatan Rp151 triliun sementara pembiayaan mencapai Rp158 triliun.
Jumlah iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dikenakan tarif sebesar Rp42 ribu per bulan. Angka tersebut mendapat subsidi dari pemerintah sekitar RP7 ribu.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan KRIS yang akan menggantikan kelas perawatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran kepesertaan di kelas 3.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS segera ditetapkan sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana kelolaan peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebagian besar ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved