Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk jangan terburu-buru menerapkan 12 kriteria dalam kebijakan Kelas Standar BPJS Kesehatan sebab kebijakan ini rawat digugat masyarakat dan rumah sakit.
Menurut Edy, sebanyak 73% peserta BPJS merupakan peserta BPJS kelas III, dan mereka yang akan paling merasakan dampaknya dari kenaikan iuran.
“Akibat dari kebijakan ini pasti iuran anggota itu naik. Bahkan tadi sudah ada yang menyebut sekitar Rp70 ribu. Padahal sebelumnya hanya sekitar Rp35 ribu plus yang Rp7 ribu itu subsidi. Sementara jumlah peserta mandiri yang menunggak sekarang sekitar 51%. Jadi ini ada kelas sosial kelas III mandiri yang paling berdampak terhadap penerapan 12 kriteria ini,” kata Edy dalam raker Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesehatan, Senin (4/7).
Potensi penolakan juga muncul dari biaya renovasi rumah sakit yang terlalu mahal karena menyesuaikan 12 kriteria KRIS. Untuk bisa memenuhi kelas standar, menurut BPJS, RS membutuhkan dana minimal Rp150 miliar.
“Kesiapan rumah sakit itu besar. Baik itu menyangkut renovasi, saran prasarana yang harus dipenuhi, yang tadi juga disampaikan oleh Pak Dirut BPJS, ada renovasi rumah sakit Cahyadi sampai Rp150 miliar untuk mencapai kelas 12 kriteria tadi. Belum lagi ada rencana pengurangan tempat tidur,” imbuh dia.
"Selama ini pasien mengeluh. Saya sudah iur jadi anggota BPJS, sakit, yang harusnya bisa menggunakan manfaat BPJS, tapi gara-gara RS nya penuh, antrinya lama, nanti akan tambah lama karena kebijakan ini. Pasti ini akan menimbulkan risiko publik yang tinggi,” tambah Edy lagi.
Sebelumnya disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, bahwa setiap RS akan membutuhkan biaya Rp150 miliar untuk memenuhi kriteria penerapakan kelas standar tersebut.
“Rumah sakit tentunya kalau harus mengeluarkan uang Rp150 miliar, apakah sudah ada anggarannya? Apalagi rumah sakit daerah,” kata Ali.
Tadinya, pemerintah berencana menerapkan KRIS pada bulan ini untuk lima rumah sakit pemerintah sebagai uji coba. Namun, diundur karena regulasi yang belum tuntas. Jika uji coba jadi dilakukan, maka layanan KRIS diharapkan bisa diterapkan penuh ke seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk milik swasta pada semester II 2024.
Terdapat 12 kriteria kelas standar yang harus dilakukan penyesuaian untuk perubahan layanan kesehatan ini. Seperti, ketentuan ventilasi udara, satu kamar maksimal empat tempat tidur, hingga toilet di dalam kamar.
Selain fasilitas kesehatan di rumah sakit, Dirut BPJS mengungkapkan, perubahan layanan BPJS kesehatan juga perlu melihat besaran iuran yang ditetapkan sehingga keuangan negara tidak terbebani dengan adanya perubahan ini. (H-2)
Ke depan Yastroki berencana melibatkan ketua RT/RW se-Indonesia untuk menjadi relawan.
Langkah reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kab/Kota, aplikasi Mobile JKN, dan. BPJS Kesehatan Care Center 165
BPJS Kesehatan raih penghargaan di The 10th Annual Strategy into Performance Execution Excellence (SPEx2®) Award 2025.
Ali Ghufron Mukti menegaskan kondisi keuangan BPJS Kesehatan sangat baik.
Jumlah peserta JKN di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat akibat nonaktif
Apabila peserta tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
SEJUMLAH rumah sakit tidak akan mengikuti program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan tidak akan membuat rumah sakit (RS) kehilangan jumlah tempat tidur.
MASIH ada pro dan kontra berbagai rumah sakit swasta di Indonesia terkait penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
LAYANAN Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan per tanggal 30 Juni 2025. KRIS akan dihadirkan untuk menggantikan sistem kelas yang selama ini digunakan oleh BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved