Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BPJS Kesehatan memastikan tidak ada perubahan iuran, meskipun ada penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) yang mulai diuji coba dalam waktu dekat.
"Ini kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan iuran," jelas Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman saat dihubungi, Minggu (3/7).
Menurutnya, skema iuran tetap mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, besaran iuran bergantung dari golongan kepesertaan.
Baca juga: KSP Sebut Peleburan Kelas BPJS Diuji Coba di RS Vertikal Kemenkes
Adapun, besaran iuran untuk segmen PBI, yaitu Rp42 ribu, yang seluruhnya ditanggung pemerintah. Sementara, untuk segmen PPU, ditanggung pemerintah dan badan usaha sebesar 5% dari total peghasilan pekerja, dengan proporsi 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari upah pekerja.
Batas tertinggi penghasilan pekerja dijadikan dasar perhitungan iuran JKN-KIS sebesar Rp12 juta. Lalu, batas terendahnya mengacu pada UMR kabupaten/kota.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan akan Disesuaikan dengan Besaran Gaji
Terkait uji coba KRIS yang semula dijadwalkan mulai 1 Juli 2022, pihaknya enggan berkomentar. "Kami tidak dalam kapasitas menjawab detail tentang uji coba," imbuh Arif.
Pihaknya memastikan bahwa KRIS merupakan konsep yang tertuang dalam amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, yang menyatakan bahwa setiap peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit berdasarkan kelas standar.
"Hal ini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dari stakeholder terkait. Terlebih lagi, terkait konsekuensi hal iuran peserta dan juga tarif pembayaran ke rumah sakit," terangnya.(OL-11)
Kerja sama kedua belah pihak yang telah terjalin dalam hal meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial BPJamsostek.
Kementerian Kesehatan untuk jangan terburu-buru menerapkan 12 kriteria dalam kebijakan Kelas Standar BPJS Kesehatan sebab rawan digugat.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Irma Suryani ,mengatakan DPR secara tegas menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Penghapusan kelas tidak boleh menaikkan iuran BPJS Kesehatan. side effects pendemi membuat ekonomi rakyat hancur,
BPJS Kesehatan baru bisa digunakan untuk klaim perawatan dan pengobatan Covid-19 apabila Indonesia sudah dinyatakan endemi.
Generasi Beta: Pahlawan atau korban revolusi teknologi? Mari kita bahas.
Dalam dekade terakhir, masyarakat Indonesia mulai akrab dengan dunia digital. Mulai dari kakek-nenek hingga cucu telah melek teknologi informasi.
Di era digital yang terus berkembang, transformasi digital bukan hanya sekadar tren. Itu telah menjadi kebutuhan mendesak dalam berbagai bidang, termasuk di bidang kesehatan.
Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (Simpus) adalah sebuah sistem digital yang dirancang khusus untuk membantu Puskesmas dalam mengelola berbagai informasi kesehatan.
Kalian harus perbanyak minum air putih. Air putih bermanfaat baik untuk kesehatan kulit. Dengan asupan cairan tubuh yang baik maka badan dan kulit menjadi terwat.
Putri Catherine dari Wales mengumumkan sedang menjalani kemoterapi pencegahan untuk mengobati kanker. Tapi apa itu kemoterapi pencegahan?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved