Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BPJS Kesehatan memastikan tidak ada perubahan iuran, meskipun ada penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) yang mulai diuji coba dalam waktu dekat.
"Ini kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan iuran," jelas Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman saat dihubungi, Minggu (3/7).
Menurutnya, skema iuran tetap mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, besaran iuran bergantung dari golongan kepesertaan.
Baca juga: KSP Sebut Peleburan Kelas BPJS Diuji Coba di RS Vertikal Kemenkes
Adapun, besaran iuran untuk segmen PBI, yaitu Rp42 ribu, yang seluruhnya ditanggung pemerintah. Sementara, untuk segmen PPU, ditanggung pemerintah dan badan usaha sebesar 5% dari total peghasilan pekerja, dengan proporsi 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari upah pekerja.
Batas tertinggi penghasilan pekerja dijadikan dasar perhitungan iuran JKN-KIS sebesar Rp12 juta. Lalu, batas terendahnya mengacu pada UMR kabupaten/kota.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan akan Disesuaikan dengan Besaran Gaji
Terkait uji coba KRIS yang semula dijadwalkan mulai 1 Juli 2022, pihaknya enggan berkomentar. "Kami tidak dalam kapasitas menjawab detail tentang uji coba," imbuh Arif.
Pihaknya memastikan bahwa KRIS merupakan konsep yang tertuang dalam amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, yang menyatakan bahwa setiap peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit berdasarkan kelas standar.
"Hal ini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dari stakeholder terkait. Terlebih lagi, terkait konsekuensi hal iuran peserta dan juga tarif pembayaran ke rumah sakit," terangnya.(OL-11)
Timboel menyebut pada 2023 penerimaan iuran BPJS Kesehatan Rp151 triliun sementara pembiayaan mencapai Rp158 triliun.
Jumlah iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dikenakan tarif sebesar Rp42 ribu per bulan. Angka tersebut mendapat subsidi dari pemerintah sekitar RP7 ribu.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan KRIS yang akan menggantikan kelas perawatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran kepesertaan di kelas 3.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS segera ditetapkan sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana kelolaan peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebagian besar ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Sebagai langkah nyata mendukung tumbuhnya industri beauty and wellness nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginisiasi pameran wellness terbesar di Tanah Air.
Monk fruit adalah pemanis alami bebas kalori yang cocok untuk penderita diabetes dan diet rendah gula. Simak manfaatnya sebagai antioksidan, antiinflamasi, dan solusi manis sehat.
MENU kopi hitam dan singkong rebus seringkali menjadi kombinasi yang cocok untuk santap pagi hari atau sebagai cemilan mengobrol dengan kerabat.
Vaksin memiliki beragam manfaat, antara lain untuk melindungi anak dari berbagai macam penyakit berbahaya seperti polio serta mencegah komplikasi berat yang dapat menyebabkan kecacatan.
Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, dibutuhkan generasi yang tidak hanya cerdas dan kreatif, tetapi juga sehat secara fisik dan mental, memiliki ketahanan terhadap tantangan global.
Pameran ini diadakan di Lapangan Banteng dengan slogan Life Well with How Well, yang bertujuan untuk mendorong setiap orang agar dapat meraih kualitas hidup yang lebih baik melalui kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved