Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
BPJS Kesehatan memastikan tidak ada perubahan iuran, meskipun ada penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) yang mulai diuji coba dalam waktu dekat.
"Ini kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan iuran," jelas Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman saat dihubungi, Minggu (3/7).
Menurutnya, skema iuran tetap mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, besaran iuran bergantung dari golongan kepesertaan.
Baca juga: KSP Sebut Peleburan Kelas BPJS Diuji Coba di RS Vertikal Kemenkes
Adapun, besaran iuran untuk segmen PBI, yaitu Rp42 ribu, yang seluruhnya ditanggung pemerintah. Sementara, untuk segmen PPU, ditanggung pemerintah dan badan usaha sebesar 5% dari total peghasilan pekerja, dengan proporsi 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari upah pekerja.
Batas tertinggi penghasilan pekerja dijadikan dasar perhitungan iuran JKN-KIS sebesar Rp12 juta. Lalu, batas terendahnya mengacu pada UMR kabupaten/kota.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan akan Disesuaikan dengan Besaran Gaji
Terkait uji coba KRIS yang semula dijadwalkan mulai 1 Juli 2022, pihaknya enggan berkomentar. "Kami tidak dalam kapasitas menjawab detail tentang uji coba," imbuh Arif.
Pihaknya memastikan bahwa KRIS merupakan konsep yang tertuang dalam amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, yang menyatakan bahwa setiap peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit berdasarkan kelas standar.
"Hal ini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dari stakeholder terkait. Terlebih lagi, terkait konsekuensi hal iuran peserta dan juga tarif pembayaran ke rumah sakit," terangnya.(OL-11)
Timboel menyebut pada 2023 penerimaan iuran BPJS Kesehatan Rp151 triliun sementara pembiayaan mencapai Rp158 triliun.
Jumlah iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dikenakan tarif sebesar Rp42 ribu per bulan. Angka tersebut mendapat subsidi dari pemerintah sekitar RP7 ribu.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan KRIS yang akan menggantikan kelas perawatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran kepesertaan di kelas 3.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS segera ditetapkan sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana kelolaan peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebagian besar ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Vaksinolog dan internis sekaligus Chief Medical Advisor Imuni, dr. Dirga Sakti Rambe, mengatakan bahwa vaksin tidak melulu hanya diberikan untuk anak-anak.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya pengendalian polusi udara yang dilakukan secara terukur, berbasis data, serta didukung kolaborasi antar daerah.
Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan tubuh terus dilakukan berbagai pihak.
Berdasarkan laporan Global Gender Gap 2025, posisi Indonesia naik tiga peringkat ke urutan 97 dunia dengan skor kesetaraan yang meningkat menjadi 69,2%.
Laporan Halodoc Q1 2026 mencatat lonjakan gangguan kecemasan dan masalah pencernaan selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Jika ditemukan pasien dengan indikasi klinis yang mengarah pada gejala campak, petugas medis akan segera melakukan tindakan lanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved