Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KELAS rawat inap standar (KRIS) JKN akan secara bertahap diberlakukan mulai Juli 2022 mendatang, mencakup 9 dari 12 kriteria. Nantinya, peserta kelas 1, 2 dan 3 JKN-KIS akan tergolong dalam satu kelas yang sama.
"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Iuran akan diberlakukan sesuai dengan besar penghasilan," kata Anggota DJSN Asih Eka Putri saat dihubungi, Rabu (8/6).
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan bahwa akan ada skema baru pada pembayaran iuran JKN-KIS. Asih menyebut bahwa hingga saat ink pihaknya masih menyusun merancang revisi Perpres 82 nomor 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saat ini masih menunggu izin prakarsa Presiden untuk revisi Perpres 82 nomor 2018," ungkap dia.
Asih menyebut, setelah adanya Perpres tersebut, baru nanti akan ada petunjuk teknis mengenai pelaksanaan KRIS JKN yang akan menjadi panduan bagi RS.
"Juknis akan dibuat setelah Perpres terbit," pungkasnya.
Pada Juli 2022, KRIS akan diimplementasikan pada 50% rumah sakit vertikal dengan menetapkan 9 kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati.
Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori. (H-2)
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Titi menjelaskan bahwa anggaran Pilkada yang bersumber dari APBD dapat menjadi tantangan dan kendala dalam menerapkan kebijakan tersebut pada Pilkada serentak 2024.
Pemberhentian layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/8894/Dinkes yang terbit pada 29 November.
Dengan dukungan para donatur, Pemerintah Kota Jakarta Utara memberikan perlindungan Jamsostek kepada 1.212 orang kader Dasawisma sebagai tahap awal.
PEMERINTAH kota Bekasi meraih penghargaan pertama paritrana awards 2020 untuk pemerintah kabupaten atau kota tingkat Provinsi Jawa Barat.
Jaminan sosial yang diserahkan merupakan amanah negara kepada seluruh tenaga kerja yang sudah dilindungi dan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Persi tengah melakukan survei kesiapan rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan KRIS. Sehingga, dapat memberikan layanan kesehatan yang maksimal.
Kemampuan membayar peserta kelas 3 BPJS Kesehatan menjadi sorotan pada rencana penerapan KRIS JKN per Juli 2022.
Sebelumnya, muncul perdebatan publik soal iuran BPJS Kesehatan yang akan bergantung besaran gaji. Hal itu disebut sudah tertuang dalam UU tentang SJSN.
DJSN menyelenggarakan uji coba kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di fasilitas rumah sakit vertikal milik pemerintah mulai Juli 2022.
UJI coba kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang semula direncanakan akan dimulai 1 Juli 2022 dimundurkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved