Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Iuran BPJS Kesehatan akan Disesuaikan dengan Besaran Gaji

Atalya Puspa
08/6/2022 21:05
Iuran BPJS Kesehatan akan Disesuaikan dengan Besaran Gaji
Ilustrasi(Antara)

KELAS rawat inap standar (KRIS) JKN akan secara bertahap diberlakukan mulai Juli 2022 mendatang, mencakup 9 dari 12 kriteria. Nantinya, peserta kelas 1, 2 dan 3 JKN-KIS akan tergolong dalam satu kelas yang sama.

"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Iuran akan diberlakukan sesuai dengan besar penghasilan," kata Anggota DJSN Asih Eka Putri saat dihubungi, Rabu (8/6).

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan bahwa akan ada skema baru pada pembayaran iuran JKN-KIS. Asih menyebut bahwa hingga saat ink pihaknya masih menyusun merancang revisi Perpres 82 nomor 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini masih menunggu izin prakarsa Presiden untuk revisi Perpres 82 nomor 2018," ungkap dia.

Asih menyebut, setelah adanya Perpres tersebut, baru nanti akan ada petunjuk teknis mengenai pelaksanaan KRIS JKN yang akan menjadi panduan bagi RS.

"Juknis akan dibuat setelah Perpres terbit," pungkasnya.

Pada Juli 2022, KRIS akan diimplementasikan pada 50% rumah sakit vertikal dengan menetapkan 9 kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati.

Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.

Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya