Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENERAPAN kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022. Dengan demikian, sistem pelayanan kelas 1, 2 dan 3 yang berlaku saat ini akan dihapus.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) dr. Noch Tiranduk Mallisa mengatakan tujuan dari penerapan KRIS untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
"KRIS untuk memanusiakan manusia. Ini sejalan dengan amanah UU, semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapat fasilitas dan pelayanan kesehatan," kata Mallisa di Jakarta, Sabtu (11/6).
Ia mengungkapkan, awal program KRIS akan diujicobakan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab, ujar Mallisa, dari sisi sumber daya, rumah sakit vertikal mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat.
"Baik dari sisi pemenuhan infrastruktur dan anggarannya," terangnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Uji Coba KRIS tidak Ganggu Layanan Kesehatan
Ia menyebut, rumah sakit vertikal Kemenkes di beberapa daerah sudah siap untuk uji coba KRIS di antaranya RS dr. Sardjito di Yogyakarta, RS Pongtiku Toraja Utara, dan RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat.
"Dari hasil verifikasi kapanhan kami memang masih ada sejumlah kendala yang dihadapi rumah sakit vertikal Kemenkes dan TNI dalam menerapkan KRIS. Seperti ketersediaan lahan dan infrastruktur lainya. Tapi intinya mereka siap untuk uji coba. Ini yang terus kita dorong," tutur Mallisa.
Ia mengakui penerapan KRIS tidak mudah dan butuh masa transisi yang panjang. Sebab, jelas dia, banyak yang harus dipersiapkan. Mulai dari standar fasilitas ruangan hingga besaran iuran, dan tarif rumah sakit yang harus diformulasikan kembali.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap tenang menanggapi hal ini. Saat ini pelayanan BPJS Kesehatan dan rumah sakit masih berjalan seperti sedia kala," tukasnya.
Mallisa berharap penerapan KRIS di rumah sakit vertikal Kemenkes berjalan baik. Kemudian bisa dilanjutkan ke rumah sakit TNI-Polri, rumah sakit pemerintah daerah, hingga ke rumah sakit swasta.
Penerapan KRIS pada tahap awal menurut rencana dilakukan pada 50% rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati. Empat kriteria wajib pertama yakni mensyaratkan bahan bangunan RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak, serta panggilan yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori.(OL-5)
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sistem pembiayaan layanan kesehatan
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar di tahun 2025.
JKN menjadi asa bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam mengakses pelayanan di fasiltas kesehatan.
Pemerintah memastikan seluruh calon jemaah haji reguler dan petugas haji terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional
PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) membanggakan berjalannya berbagai program perlindungan masyarakat ke bawah yang telah diterapkan dalam 10 tahun masa kepemimpinannya.
Salah seorang orang tua murid Nurhayati mengaku tidak terima hasil seleksi PPDB, sebab sang anak tak diterima di SMA negeri. SMA negeri yang dituju yakni SMA Negeri 7.
Wakil ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena sampaikan bahwa JKN-KIS memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat, terutama ketika sedang sakit.
Jamkeswatch mendesak DPR RI dan pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang mengatur kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Bagaimana kalau ingin tetap memiliki kartu fisik BPJS Kesehatan? Berikut langkah-langkahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved