Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
LEMBAGA pengawas jaminan kesehatan nasional Jamkeswatch mendesak DPR RI dan pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang mengatur kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Hentikan pembahasan RUU Kesehatan yang saat ini sedang berjalan dan kembali menggunakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS untuk jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia," kata Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, Abdul Gofur di Bekasi, Kamis (9/2).
Pihaknya memandang banyak poin di dalam RUU Kesehatan yang akan menyulitkan BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan terbaik bagi seluruh masyarakat.
Ia memberi contoh seperti kedudukan yang diubah menjadi di bawah kementerian, komposisi keterwakilan Dewan Pengawas, serta perubahan tugas pokok BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
"DPR jangan mengebiri independensi dan kewenangan BPJS Kesehatan sebagai lembaga wali amanah yang selama ini sudah tepat berada langsung di bawah Presiden dalam memberikan layanan kesehatan kepada segenap masyarakat," katanya.
Baca juga: Dirut BPJS Heran Ada Pasien yang Diminta Fotokopi Kartu Saat Berobat
Pihaknya khawatir perubahan kedudukan menjadi di bawah kendali Kementerian Kesehatan akan memunculkan intervensi dari kementerian terhadap fokus pemberian layanan kesehatan yang selama ini dijalankan BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan yang selama ini fokus memberikan layanan kesehatan kepada peserta nantinya malah sibuk melayani tugas-tugas dari kementerian, bahkan tidak tertutup kemungkinan ada intervensi dari pemodal besar yang selama ini bermain di bidang layanan kesehatan dalam pengambilan kebijakan," katanya.
Jamkeswatch juga mengritik komposisi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang selama ini berjumlah tujuh orang meliputi dua orang unsur perwakilan pekerja, dua pemberi kerja, dua pemerintah, dan satu tokoh masyarakat menjadi satu perwakilan pekerja, satu pemberi kerja, serta empat pemerintah.
"Perubahan komposisi ini akan membuat pemerintah menjadi dominan dalam mengambil keputusan, mengingat mekanisme pengambilan keputusan di dalam suara Dewan Pengawas bersifat kolektif kolegial," katanya.
Gofur meminta DPR dan pemerintah untuk tidak terlalu mengintervensi kebijakan jaminan kesehatan masyarakat karena jika dilihat dari jumlah iuran pemerintah yang masuk ke BPJS Kesehatan masih lebih kecil dibandingkan iuran yang dikumpulkan dari peserta PPU, PBPU, dan kepesertaan lain.
"Berikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan dalam menjalankan fungsi untuk menjamin kesehatan rakyat dengan langsung melapor kepada Presiden," katanya.
"BPJS Kesehatan lahir atas perjuangan besar kaum buruh yang ingin mewujudkan jaminan kesehatan untuk seluruh Rakyat Indonesia, atas dasar itulah Jamkeswatch akan terus mengawal program BPJS kesehatan dapat berjalan dengan baik sesuai cita-cita Sehat Hak Rakyat," demikian Abdul Gofur. (Ant/OL-17)
PENGURUS IDI sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah (PDITT), Iqbal Mochtar, menanggapi wacana dihadirkannya program obat gratis dari Presiden Prabowo Subianto.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi pendanaan dan mengembangkan layanan kesehatan jangka panjang
Sepanjang 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28%, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan DJS masih kondisi sehat karena berkiblat pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved