Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KELAS rawat inap standar (KRIS) akan mulai diberlakukan pada Juli 2022 mendatang. Dengan demikian kelas 1, 2 dan 3 yang ada dalam program JKN-KIS akan dihapuskan.
Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengakui, penerapan sistem KRIS di seluruh rumah sakit akan membutuhkan waktu yang panjang. Pasalnya, banyak hal yang musti dipersiapkan, mulai dari standar fasilitas ruangan hingga besaran iuran dan tarif rumah sakit yang harus diformulasikan kembali.
Baca juga: Tidak Benar Aceh Siapkan Haji Sendiri, Lepas dari Kemenag
"Jadi menurut hemat kami, implementasi secara utuh masih memerlukan waktu yang tidak singkat. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang menanggapi hal ini, karena saat ini pelayanan dari BPJS Kesehatan dan rumah sakit masih berjalan seperti sedia kala," kata Arif saat dihubungi, Jumat (10/6).
Untuk melaksanakan KRIS, saat ini Arif menyebut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih membahas terkait dengan regulasi yang akan digunakan ke depannya.
"Dalam RDP Komisi IX, DJSN, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan diminta untuk menyepakati terlebih dahulu definisi terkait kelas standar ini. Termasuk peta jalan implementasi dan uji coba nya, dengan tujuan melihat respon dan penerimaan peserta juga rumah sakit," ungkap dia.
Bagi peserta PBPU atau iuran mandiri yang masih memiliki tunggakan, Arif memastikan bahwa tunggakan tersebut masih harus dibayarkan.
"Pada segmen non-PBI, khususnya kategori PBPU atau peserta iuran mandiri yang memiliki tunggakan, saat ini mereka dapat melunasi tunggakan dengan cara yang lebih ringan yaitu melalui Program Rehab," pungkas dia.
Seperti diketahui, pada Juli 2022, KRIS akan diimplementasikan pada 50% rumah sakit vertikal dengan menetapkan 9 kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati.
Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved