Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pandemi Covid-19 Picu Peningkatan Pekerja Migran Ilegal

Faustinus Nua
03/7/2022 17:19
Pandemi Covid-19 Picu Peningkatan Pekerja Migran Ilegal
Sejumlah pekerja migran Indonesia bermasalah bersiap untuk turun dari truk imigrasi Malaysia.(Antara)

PANDEMI covid-19 yang terjadi lebih dari dua tahun berdampak pada hampir semua aspek kehidupan. Tidak luput bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terpaksa keluar negeri secara ilegal demi memperbaiki kondisi ekonomi.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir, jumlah pekerja migran Ilegal semakin banyak. Mereka terjebak dalam perekrutan ilegal, atau juga sering disebut undocumented. Sebab, ada kebijakan pembatasan di masa pandemi.

"Negara memang mengambil sikap untuk melakukan moratorium di awal pandemi, kemudian melakukan penempatan terbatas di 13 negara, baru ke 21 negara dibuka penempatan baru. Tapi, dengan persyaratan lebih restriktif tergantung pada negara penempatan," tuturnya saat dihubungi, Minggu (3/7).

Baca juga: Menlu: Perlindungan Pekerja Migran tidak Hanya Sektor Domestik

Dengan kondisi krisis yang tidak menentu, ditambah tuntutan ekonomi yang terus mendesak, PMI mau tidak mau mengambil jalur pintas. Parahnya, situasi itu dimanfaatkan oleh sindikat trafficking untuk merekrut sebanyak-banyaknya calon pekerja migran, karena perekonomian yang semakin terpuruk.

"Sehingga situasi itu dimanfaatkan, terutama aksi para perekrut itu melalui sosmed. Jadi, di FB itu luar biasa banyak sekali perekrut yang mencari korban," imbuh Anis.

Baca juga: UU TPKS Melindungi Pekerja Migran Perempuan

Meski keadaan memburuk karena pandemi covid-19, isu pekerja migran ilegal sudah marak terjadi sejak dahulu. Para pekerja migran juga banyak berangkat ke luar negeri secara ilegal, yang kemudian meningkat di masa krisis.

Hal itu terjadi lantaran mekanisme penempatan migran yang masih terbatas. Pemerintah memfasilitasi lewat jalur Government to Government (G to G) dan Private to Private (P to P). Untuk mekanisme G to G sangat terbatas, baik dari segi jumlah maupun sektor pekerjaan.

Sementara itu, jalur P to P yang disediakan justru lebih banyak merugikan pekerja migran. "Misalnya, mereka masih membayar biaya rekrutmen yang mahal, jaminan perlindungan tidak ada, sering kali juga mereka terjebak sindikat trafficking," tandasnya.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya