Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Dibawa ke Rapat Paripurna Pekan Depan

M Iqbal Al Machmudi
01/7/2022 21:45
RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Dibawa ke Rapat Paripurna Pekan Depan
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.(Antara)

PEMERINTAH bersama Komisi X DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) untuk disahkan di sidang paripurna, pekan depan. Kesepakatan tersebut disetujui bersama anggota Komisi X, Kemendikbud-Ristek, Kemenkes, Kemenkumham, dan Kemensos.

"Atas nama pemerintah saya menyampaikan persetujuan untuk disahkannya RUU pendidikan dan layanan psikologi ini," tegas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem A Makarim yang hadir secara daring, pada Kamis (30/6) malam.

Menurutnya RUU ini akan membantu generasi muda dalam mengembangkan minat dan potensinya secara maksimal dengan dukungan psikolog yang profesional dan bertanggung jawab. Serta mendukung visi nasional dalam mewujudkan SDM yang berkualitas.

Untuk mewujudkan psikolog yang profesional dan bertanggung jawab dibutuhkan pembaruan pendidikan psikologi yang terencana, terarah, berisi, serta pengelolaan layanan psikologi yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada klien maupun profesi psikologi Dan semua itu telah diatur dengan baik dalam RUU pendidikan dan layanan psikologi

"Oleh karena itu kami di Kemendikbud-Ristek mendukung penuh finalisasi dan implementasi undang-undang ini ke depannya," katanya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian menjelaskan secara umum RUU ini memiliki tujuan meningkatkan kualitas pendidikan psikologi, layanan, daya saing SDM, dan kesejahteraan psikologis masyarakat. Serta RUU ini memberikan kepastian hukum pada psikolog, klien, dan masyarakat.

"RUU ini menata dan memberikan kepastian proses serta tahapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog yang berpraktik memberikan layanan maupun psikologi sebagai ilmuwan. Hal ini diharapkan akan berdampak cara langsung terhadap pelayanan psikologi yang optimal," kata Hetifah.

RUU ini memberikan kepastian pengaturan dan adanya kerja sama perguruan tinggi dan organisasi profesi di mana keduanya memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikolog.

Profesi lulusan luar negeri psikolog lulusan luar negeri dan psikolog asing diberikan kepastian pengaturan dalam memberikan layanan setelah psikolog tersebut memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Psikologi (SILP).

"RUU ini memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog untuk memiliki STR dan mendapatkan SILP di mana STR dikeluarkan oleh organisasi profesi dan SILP dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan rekomendasi dari induk organisasi profesi himpunan," ujarnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya