Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hati-Hati Modus Penipuan Berkedok Tawaran Haji Plus

Dinda Shabrina
13/6/2022 13:55
Hati-Hati Modus Penipuan Berkedok Tawaran Haji Plus
Sejumlah jamaah haji dari Pakistan tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi.(ANTARA/Prasetyo Utomo)

DIREKTUR Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menyampaikan agar masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang menawarkan haji mujamalah atau furoda yang mengatasnamakan haji khusus atau haji plus.

“Masyarakat harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban penipuan berkedok haji khusus padahal sebetulnya bukan paket haji khusus,” kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/6).

Dia menjelaskan bahwa ada perbedaan antara haji khusus dengan furoda atau haji mujamalah. Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus. Sedangkan haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara.

“Haji khusus dulu disebut haji plus, resmi menggunakan kuota negara dan ada standar pelayanannya. Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kalau haji mujamalah pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya, hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui PIHK sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalamPasal 18,” terang Nur Arifin.

Baca juga: Bus Shalawat Siap Layani Jemaah di Makkah

“PIHK yang memberangkatkan haji mujamalah wajib melaporkan kepada Kementerian Agama karena pemerintah membutuhkan data jemaah tersebut untuk perlindungan WNI di luar negeri,” imbuh Arifin.

Secara pribadi Nur Arifin beberapa kali menerima pesan melalui media sosial maupun whatsapp tentang adanya penawaran haji mujamalah dengan berbagai jenis visa. Menurutnya saat ini potensi keberangkatan haji mujamalah akan meningkat seiring dengan berkurangnya kuota haji.

“Kemungkinan keberangkatan haji mujamalah tahun ini meningkat karena telah dua tahun tidak ada keberangkatan haji dari Indonesia. Terlebih kuota haji tahun ini juga berkurang,” lanjut dia.

Terkait dengan adanya pihak-pihak yang memberangkatkan haji mujamalah di luar ketentuan, Nur Arifin menegaskan akan bekerja sesuai dengan regulasi. Dia tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum memiliki izin sebagai PIHK tetapi sudah menawarkan dan memberangkatkan jemaah haji mujamalah.

“Kementerian Agama akan menegakkan aturan sesuai Undang-Undang. Kalau ada PPIU yang belum berizin PIHK memberangkatkan jemaah haji mujamalah tentu kami akan berikan sanksi tegas,” tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya