Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Samsu Niang Fraksi menilai jika ada tambahan anggaran untuk haji tahun ini maka perlu didahulukan dengan surat pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi apa yang dibutuhkan beserta rinciannya sehingga pemerintah dan legislatif memiliki gambaran kebutuhan yang kurang.
Diketahui Kementerian Agama menyodorkan tambahan anggaran biaya haji 1443H/2022M sebesar Rp1,4 triliun padahal waktu keberangkatan haji kloter pertama tinggal 4 hari lagi.
"Di sini kami belum memiliki gambaran yang dibutuhkan yang bila mana tidak ditambah (anggarannya) maka tidak berangkat haji maka kita perlu jelas dulu sehingga ada dasar hukum yang disepakati dalam rangka menetapkan anggaran yang cukup besar ini," kata Niang dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Karena DPR RI sendiri tidak ingin menetapkan tambahan anggaran tanpa ada dasar hukum yang jelas, karena biaya haji menyangkut uang kemaslahatan.
"Sebelum ada surat pembicaraan tambahan biaya haji dipending dulu lah supaya ada kejelasan, jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak setuju. Kita juga perlu dengar BPKH ada kah uang segitu," ujarnya.
Baca juga: 96,30 Persen Calhaj Sudah Melunasi Iuran Haji 2022
Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan tambahan anggaran secara mendadak ini merupakan tamparan hebat di Komisi VIII DPR RI bahwa ini menjadi pembelajaran terpenting tentang perencanaan keuangan haji ke depan.
"Bahwa ternyata tidak boleh gegabah karena banyak sekali asumsi makro di bawah kendali sehingga pada saat pemberangkatan 4 Juni nanti tiba-tiba disodorkan di luar perencanaan diperhitungkan. Sekiranya ke depan perlu diperbaiki perencanaan haji agar keuangan haji diperhitungkan secara matang," kata Selly.
Selain itu, Selly juga mengusulkan apabila biaya haji tambahan ini dibebankan ke APBN saja tidak ke BPKH karena nilai manfaat yang dikelola BPKH merupakan hak dari jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun.
"Kalau ada tambahan Rp1,5 triliun dan ada penambahan di haji khusus rasanya kami perlu pertimbangan secara matang dan nilai manfaat BPKH ini dari haji reguler yang sudah menunggu puluhan tahun," ujar Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) tersebut. (OL-4)
SAMIN terdiam, raut wajahnya terlihat sedih saat mengetahui uang tabungan sejak 2 tahun enam bulan lalu untuk biaya haji dimakan rayap.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menilai untuk penyelenggaraan haji tahun mendatang perlu ada upaya untuk mengefektifkan biaya haji.
PENAIKAN biaya haji sebesar Rp1,5 triliun secara mendadak perlu diantisipasi dengan merevisi UU BPKH dan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Mungkinkah para negara-negara Islam pengirim jemaah haji melakukan nego-nego dengan pihak Pemerintah Arab Saudi,"
"Kita bisa berkolaborasi sama-sama untuk dapat menghadapi apabila Pemerintah Arab ini mengeluarkan sekonyong-konyong harga yang semaunya,"
"Hal-hal begini bisa dimulai dibicarakan dari awal. Bukan main dadakan seperti ini," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved