Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
INDONESIA memberangkatkan 99.489 calon jemaah haji (calhaj) tahun ini. Mayoritas calhaj sudah melunasi biaya pemberangkatan.
"Yang sudah melunasi 95.807 jemaah, yang belum melunasi 3.682 orang. Sehingga 96,30 persen sudah melunasi," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (30/5).
Baca juga: Kontrak Konsumsi, Akomodasi, dan Transportasi Haji Sudah 100 Persen
Eks Wakil Ketua Komisi II itu menyampaikan jumlah tersebut terdiri dari jemaah haji reguler dan khusus. Jumlah jemaah haji reguler yang sudah melunasi iuran haji yaitu 96,65 persen.
"Jemaah haji reguler yang berhak melunasi sejumlah 92.825 jemaah, dan yang sudah melunasi 89.715 jemaah, sehingga yang belum melunasi 3.110 jemaah," ungkap dia.
Sedangkan jumlah jemaah haji khusus 6.664 jemaah. Yang sudah melunasi 6.092 orang. "Belum melunasi 572 jemah. Jadi yang yang sudah melunasi sekitar 91,42 persen," ujar dia. (H-3)
Selain pengawasan kuota haji, Prof. Murniati juga menyoroti tentang langkah pemerintah terutama dalam penguatan tata kelola dana haji dan umrah.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menepis raker dihelat malam itu upaya kejar target pengesahan RUU akan dilakukan pada Rapat Paripurna terdekat.
Mengacu pada data Kementerian Agama, saat ini jumlah waiting list atau daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,2 juta jamaah.
Usulan pertama adalah terkait kuota haji khusus menjadi minimal 8% bukan maksimal 8%.
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
SAMIN terdiam, raut wajahnya terlihat sedih saat mengetahui uang tabungan sejak 2 tahun enam bulan lalu untuk biaya haji dimakan rayap.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menilai untuk penyelenggaraan haji tahun mendatang perlu ada upaya untuk mengefektifkan biaya haji.
PENAIKAN biaya haji sebesar Rp1,5 triliun secara mendadak perlu diantisipasi dengan merevisi UU BPKH dan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Mungkinkah para negara-negara Islam pengirim jemaah haji melakukan nego-nego dengan pihak Pemerintah Arab Saudi,"
"Kita bisa berkolaborasi sama-sama untuk dapat menghadapi apabila Pemerintah Arab ini mengeluarkan sekonyong-konyong harga yang semaunya,"
"Hal-hal begini bisa dimulai dibicarakan dari awal. Bukan main dadakan seperti ini," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved