Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menjadi wali nikah adik kandungnya, Idayati, dalam prosesi ijab kabul dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, di Gedung Graha Saba Buana Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/5).
Mengenakan setelan beskap hitam, Jokowi duduk tepat di hadapan Anwar, dan di samping kanan petugas KUA Kecamatan Banjarsari Arbain Basyar.
"Saudara Profesor Doktor Haji Anwar Usman Bin Haji Usman, saya nikahkan dan saya jodohkan dengan saudari perempuan saya Idayati Binti Notomihardjo nikah dengan engkau, dengan mas kawin berupa seperangkat alat salat dan sebuah jam tangan dibayar tunai," ucap Jokowi mengikrarkan ijab yang langsung disambut Anwar.
Baca juga: Bertemu Wakil Presiden Zambia, Jokowi Tawarkan Penguatan Kerja Sama Ekonomi
"Saya terima nikahnya dan jodohnya Idayati Binti Notomihardjo dengan mahar tersebut tunai."
Dua saksi yang terdiri dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Panglima TNI Andika Perkasa menyatakan prosesi ijab kabul telah sah dan petugas KUA menetapkan pasangan itu resmi menjadi suami istri.
Pernikahan yang berlangsung khidmat itu digelar secara terbatas dan hanya dihadiri keluarga dan kerabat terdekat saja. (OL-1)
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved