Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menjadi wali nikah adik kandungnya, Idayati, dalam prosesi ijab kabul dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, di Gedung Graha Saba Buana Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/5).
Mengenakan setelan beskap hitam, Jokowi duduk tepat di hadapan Anwar, dan di samping kanan petugas KUA Kecamatan Banjarsari Arbain Basyar.
"Saudara Profesor Doktor Haji Anwar Usman Bin Haji Usman, saya nikahkan dan saya jodohkan dengan saudari perempuan saya Idayati Binti Notomihardjo nikah dengan engkau, dengan mas kawin berupa seperangkat alat salat dan sebuah jam tangan dibayar tunai," ucap Jokowi mengikrarkan ijab yang langsung disambut Anwar.
Baca juga: Bertemu Wakil Presiden Zambia, Jokowi Tawarkan Penguatan Kerja Sama Ekonomi
"Saya terima nikahnya dan jodohnya Idayati Binti Notomihardjo dengan mahar tersebut tunai."
Dua saksi yang terdiri dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Panglima TNI Andika Perkasa menyatakan prosesi ijab kabul telah sah dan petugas KUA menetapkan pasangan itu resmi menjadi suami istri.
Pernikahan yang berlangsung khidmat itu digelar secara terbatas dan hanya dihadiri keluarga dan kerabat terdekat saja. (OL-1)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved