Soal Libur Sekolah Lebaran, Kemendikbud-Ristek: Kewenangan Pemda

Faustinus Nua
23/4/2022 14:53
Soal Libur Sekolah Lebaran, Kemendikbud-Ristek: Kewenangan Pemda
Ilustrasi anak sekolah(ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)

DIRJEN PAUD Dikdasmen Kemendikbud-Ristek Jumeri menegaskan liburan sekolah terkait lebaran 2022 merupakan wewenang pemerintah daerah. Pemda yang menetapkan kalender pendidikan di daerahnya, sehingga mengacu pada aturan tersebut.

"Kalender pendidikan Dikdasmen kewenangan pemerintah daerah. Lebih awal libur atau lebih mundur, Kemendikbud tidak mengatur," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (23/4).

Daerah bisa saja menetapkan libur lebih awal untuk mendukung pelaksanaan mudik 2022. Akan tetapi tidak boleh diabaikan pembelajaran bagi siswa yang selama ini mengalami kendala karena dampak dari pandemi covid-19.

Meski kasus covid-19 terus menurun, Jumeri tetap menekankan kewaspadaan. Menurutnya, pemerintah sudah mengeluarkan aturan atau syarat mudik 2022. Sehingga diharapkan sekolah, murid, guru dan orang bisa mematuhinya agar mudik tetap aman dan berjalan sesuai harapan.

"Imbauan sesuai SKB dan PPKM by Kemendagri," cetusnya.

Baca juga: Libur Lebaran di Rumah Sandekala

Adapun, saat ini pemerintah telah melakukan berbagai persiapan menjelang mudik. Mulai dari kebijakan vaksinasi lengkap dan booster bagi pelaku mudik hingga fasilitas mudik gratis.

Cuti bersama juga ditetapkan cukup lama hingga 10 hari. Sehingga diharapkan mudik bisa berjalan lancar setelah 2 tahun ditiadakan karena pandemi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya