Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
CARA mendaftar menjaid peserta BPJS Kesehatan kini semakin mudah. Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung dan mengantri ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Pendaftaran BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara online menggunakan ponsel via aplikasi mobile JKN.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kehadiran BPJS Kesehatan berupaya menjamin kesehatan masyarakat di Indonesia.
Tujuannya adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan yang diambil.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya. Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp150.000, kelas II sebesar Rp100.000, dan Kelas III sebesar Rp35.000.
Dan jangan lupa untuk membayar tagihan setiap bulannya sesuai dengan kelas yang diambil, karena jika terlambat akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran.
Baca juga : Vaksinasi Dasar Lengkap Anak Perlu Ditingkatkan
Cara Pendaftaran BPJS Online
Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Jika memiliki kendala dalam pendaftaran, bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165. Selain itu, juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat. (OL-7)
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai penonaktifan mendadak kepesertaan PBI BPJS Kesehatan telah membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan rakyat miskin.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI BPJS Kesehatan merupakan bagian dari transformasi data.
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Wamensos Agus Jabo Priyono mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan dan Badan Jaminan Jaminan Sosial (BPJS) pasien PBI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved