Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KETUA Komisi V DPR RI Lasarus menilai sangat sulit mengecek syarat booster dan kesehatan bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri hanya menyediakan pos-pos pelayanan.
"Kendaraan pribadi ini saya juga bingung kenapa pemerintah mengambil langkah ini tanpa memikirkan lebih jauh padahal masih ada upaya maksimal yang bisa dilakukan," kata Lasarus dalam Diskusi Dialektika Demokrasi: Balada Booster dan Mudik Lebaran di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/4).
Dirinya mengusulkan pengawasan masih bisa dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah sampai ke level RT/RW. Bisa saja sistemnya pejabat desa melakukan pendataan dan menginput dalam aplikasi PeduliLindungi.
Sistem perlindungan sebelum mudik ini harus dipikirkan karena ke depanya masyarakat akan hidup berdampingan dengan covid-19.
Baca juga: Persiapan Moda Transportasi Mudik Lebaran Dilakukan secara Berkala
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 sudah diatur terkait ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa pandemi Covid-19, termasuk saat mudik Lebaran 2022. Dan dinilai sudah cukup baik namun untuk perlaku perjalanan dengan kendaraan pribadi harus dipikirkan sematang mungkin.
"Dari sisi aturan-aturan ini sebetulnya kalau dilaksanakan bagus banget tapi ada bilang kalau kita cegah itu kendaraan motor maupun mobil satu-satu ya nggak mungkinlah," ujarnya.
Dirinya juga berharap masyarakat dapat melakukan vaksinasi lengkap ditambah booster sebelum melkaukan mudik ke kampung halaman. (OL-4)
Hukum salat Idul Adha yaitu sunah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak.
Harga makanan melonjak lebih dari 47% dalam 12 bulan, sementara biaya transportasi naik 55%
Pemerintah Kabupaten Blora kandangkan belasan mobil operasional kecamatan yang baru dibagikan di Kantor sekretariat daerah (setda) agar tidak dipergunakan untuk mudik lebaran.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid meminta maaf atas penolakan izin penggunaan Lapangan Mataram untuk salat ied.
Kali ini, hewan kurban FIF Group yang disalurkan adalah 3 ekor sapi dan 363 ekor kambing dengan nominal mencapai Rp 1,3 miliar berasal dari Dana Sosial Syariah.
Dasar pelaksanaanya, lanjut Jibril, merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dan Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/2012
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved