Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BPKH memberikan amanah kepada MUI untuk menyalurkan bantuan kepada 56 organisasi masyarakat (ormas) Islam. Adapun total penyaluran mencapai Rp5 miliar.
"MUI posisinya sebagai wasilah, di satu sisi sebagai pelayan umat dan di satu sisi sebagai partner," ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Arif Fahrudin dalam agenda penyerahan tersebut, Senin (28/3).
"Diharapkan pengelolaan dana kemaslahatan ormas Islam ini juga bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.
Arif menjelaskan bahwa dana bantuan kepada ormas Islam sudah disalurkan sebagian. Lalu, sebagian lagi masih dalam proses administrasi yang harus dilengkapi. Oleh karena itu, MUI mengapresiasi BPKH.
Baca juga: Ormas Islam Indonesia dan Diplomasi Perdamaian Global
"Dana ini juga bisa meningkatkan profesionalisme dari ormas Islam. Dalam mengabdi dan berhikmah kepada umat. Ini yang disebut bahwa pemerintah dan ulama selalu peduli kepada umatnya," pungkas Arif.
Anggota BP Bidang Kesekertariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Rahmat Hidayat, menyatakan penyaluran dana kepada ormas Islam, sebagai bentuk komitmen BPKH di tengah masyarakat.
Pihaknya berupaya memberikan kontribusi terhadap persoalan masyarakat, sesuai dengan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. "Tidak banyak yang bisa diberikan oleh BPKH. Nilainya kira-kira untuk tahun ini Rp5 miliar, dibagi dua kelompok melalui Lazismu," jelas Rahmat.
Baca juga: Kemendikbud-Ristek: Vaksinasi bukan Syarat Wajib untuk PTM
BPKH memiliki fungsi utama, yakni mengelola keuangan haji yang berasal dari setoran awal, yang dikembangkan manfaatnya. Lalu, dikembalikan kepada umat Islam, terutama jemaah haji, baik yang berangkat maupun yang masih menunggu.
Kedua, mengelola dana haji umat yang saat ini mencapai Rp3,6 triliun. Kemudian dikembangkan manfaatnya dan hasilnya dikembalikan kepada umat Islam dalam bentuk program kemaslahatan.
Ada beberapa kegiatan, seperti pendidikan, dakwah, kesehatan, hingga ekonomi. Serta, peningkatan sarana ibadah haji. Kali ini diserahkan untuk klaster sosial dan keagamaan, lalu ke depan bisa juga berdampak pada ekonomi umat.(OL-11)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Jaga lisanmu! Temukan cara menjaga lisan menurut Islam agar terhindar dari dosa ghibah, fitnah, dan perkataan buruk lainnya. Tips praktis ada di sini!
Suami istri ideal dalam Islam? Temukan peran & tanggung jawab masing-masing! Tips harmonis & berkah di keluarga Islami. Klik sekarang!
Oleh karena itu, Prabowo mengingatkan pemimpin negara Islam untuk tidak mudah dipengaruhi oleh pihak yang ingin mengadu domba.
Said Aqil mengingatkan pentingnya membangun koneksi ruhani yang mendalam dengan Allah di tengah dunia yang semakin sekuler.
Remisi khusus (RK) narapidana dan pengurangan masa pidana pada Nyepi dan Idulfitri mampu menekan pengeluaran pemerintah untuk biaya makan warga binaan sampai Rp81 miliar lebih
KEMENTERIAN Agama terus memperkuat kajian terkait integrasi Islam dan sains, terutama dalam konteks kedokteran dan kesehatan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved