Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
BPKH memberikan amanah kepada MUI untuk menyalurkan bantuan kepada 56 organisasi masyarakat (ormas) Islam. Adapun total penyaluran mencapai Rp5 miliar.
"MUI posisinya sebagai wasilah, di satu sisi sebagai pelayan umat dan di satu sisi sebagai partner," ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Arif Fahrudin dalam agenda penyerahan tersebut, Senin (28/3).
"Diharapkan pengelolaan dana kemaslahatan ormas Islam ini juga bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.
Arif menjelaskan bahwa dana bantuan kepada ormas Islam sudah disalurkan sebagian. Lalu, sebagian lagi masih dalam proses administrasi yang harus dilengkapi. Oleh karena itu, MUI mengapresiasi BPKH.
Baca juga: Ormas Islam Indonesia dan Diplomasi Perdamaian Global
"Dana ini juga bisa meningkatkan profesionalisme dari ormas Islam. Dalam mengabdi dan berhikmah kepada umat. Ini yang disebut bahwa pemerintah dan ulama selalu peduli kepada umatnya," pungkas Arif.
Anggota BP Bidang Kesekertariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Rahmat Hidayat, menyatakan penyaluran dana kepada ormas Islam, sebagai bentuk komitmen BPKH di tengah masyarakat.
Pihaknya berupaya memberikan kontribusi terhadap persoalan masyarakat, sesuai dengan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. "Tidak banyak yang bisa diberikan oleh BPKH. Nilainya kira-kira untuk tahun ini Rp5 miliar, dibagi dua kelompok melalui Lazismu," jelas Rahmat.
Baca juga: Kemendikbud-Ristek: Vaksinasi bukan Syarat Wajib untuk PTM
BPKH memiliki fungsi utama, yakni mengelola keuangan haji yang berasal dari setoran awal, yang dikembangkan manfaatnya. Lalu, dikembalikan kepada umat Islam, terutama jemaah haji, baik yang berangkat maupun yang masih menunggu.
Kedua, mengelola dana haji umat yang saat ini mencapai Rp3,6 triliun. Kemudian dikembangkan manfaatnya dan hasilnya dikembalikan kepada umat Islam dalam bentuk program kemaslahatan.
Ada beberapa kegiatan, seperti pendidikan, dakwah, kesehatan, hingga ekonomi. Serta, peningkatan sarana ibadah haji. Kali ini diserahkan untuk klaster sosial dan keagamaan, lalu ke depan bisa juga berdampak pada ekonomi umat.(OL-11)
Unggahan BEM UGM yang menampilkan simbolisasi Presiden Republik Indonesia menuai kritik tajam.
PENGAMAT Transportasi Darmaningtyas mengatakan parkir liar di Jakarta akan menjadi sumber pemasukan bagi organisasi masyarakat (ormas) alih-alih menambah kas daerah.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Penguatan inisiatif publik dan rumah ibadah sangat krusial dalam mewujudkan kedaulatan energi bersih.
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Berikut jadwal imsakiyah Jakarta Rabu, 18 Februari 2026 lengkap dengan waktu Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Catat waktu imsak 04.33 WIB dan buka puasa 18.18 WIB.
Jamaah An-Nadzir di Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, sama dengan Muhammadiyah.
Pelajari pentingnya niat puasa Ramadan, kapan harus dilakukan, dan cara meniatkan puasa agar ibadah sah dan penuh keikhlasan.
Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. KH Anwar Iskandar dari MUI mengimbau umat Islam menyikapi perbedaan awal puasa dengan bijak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved